Pada hari kedua Pelatihan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI, materi kembali disampaikan oleh Ruby Alamsyah, S.T., M.T.I. yang merupakan founder PT Digital Forensic Indonesia. Materi pertama diawali dengan pembahasan mengenai “Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal”. Pembahasan tersebut tidak hanya relevan bagi hakim pada lingkungan peradilan umum dalam konteks penanganan perkara pidana, tetapi juga memiliki arti penting bagi hakim pada seluruh lingkungan peradilan. Informasi dan bukti digital tidak hanya digunakan dalam perkara pidana, tetapi juga dapat bersinggungan dengan perkara tata usaha negara, keuangan syariah, maupun perkara pidana militer. Narasumber membuka materi dengan menjelaskan bahwa informasi digital yang diajukan dalam suatu perkara perlu dinilai secara cermat, khususnya dari aspek autentisitas, integritas, atribusi, dan keandalannya. Penilaian tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa informasi digital yang digunakan sebagai dasar pertimbangan benar-benar dapat menggambarkan suatu peristiwa serta memiliki keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan subjek hukum yang bersangkutan.
Narasumber menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah menjadikan kejahatan siber sebagai fenomena yang memiliki karakter lintas batas, cepat, anonim, berskala luas, serta meninggalkan jejak elektronik yang tersebar pada berbagai sistem. Perubahan tersebut pada akhirnya tidak hanya menghadirkan tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga bagi pengadilan dalam menilai dan menghubungkan berbagai bukti digital yang diajukan dalam persidangan.
KERANGKA ANALISIS HAKIM
Narasumber menawarkan kerangka analisis bagi hakim dalam menghadapi kejahatan siber dan kaitannya dengan AI. Kerangka tersebut dapat dipahami melalui karakteristik kejahatan siber sebagai kerangka kontekstual, ragam kejahatan siber sebagai kerangka tipologi/modus, serta simpul jejak digital sebagai kerangka penelusuran dan penghubungan bukti. Selanjutnya, berbagai informasi elektronik yang ditemukan perlu dikorelasikan dan dihubungkan untuk membangun konstruksi fakta. Penilaian terhadap konstruksi fakta dan bukti tersebut tetap merupakan kewenangan hakim dalam mengambil keputusan, dengan tetap mempertahankan kontrol dan pertimbangan manusia (human oversight).
Pada kerangka kontekstual, kejahatan siber mempunyai 5 (lima) karakteristik utama yaitu lintas batas (locus), anonimitas dan pseudonimitas (atribusi untuk membuktikan orang dibalik akun), identitas digital (pemegang akun), kecepatan dan skala kejahatan (jumlah kerugian dan kemungkinan penggabungan kerugian), jejak elektronik (log terbatas). Sebagai contoh, pada karakteristik lintas batas geografis dimana pelaku dapat berada di satu negara, menggunakan server yang berada di negara lain, menyasar korban di Indonesia, dan menerima hasil kejahatan melalui rekening atau dompet digital yang berada di wilayah berbeda. Kondisi tersebut membuat suatu tindak pidana dapat memiliki berbagai lokasi yang relevan sekaligus. Selain itu, pelaku dapat menggunakan identitas palsu, nomor telepon sementara, jaringan privat, akun dengan identitas samaran, maupun perangkat milik pihak lain. Oleh karena itu, identitas digital tidak selalu identik dengan identitas manusia yang berada di baliknya. Keberadaan sebuah akun, nomor telepon, alamat IP, atau rekening tertentu tidak serta-merta membuktikan siapa orang yang menggunakannya.
Karakteristik tersebut dapat digunakan sebagai panduan dalam menelusuri dan membangun hubungan antara identitas seseorang dengan perangkat, akun, aktivitas digital, perbuatan, dan akibat yang ditimbulkannya. Karakteristik kejahatan siber tidak semata-mata menjelaskan bagaimana suatu kejahatan dilakukan, tetapi juga memberikan konteks dalam menilai hubungan antara bukti digital, peristiwa yang didalilkan, dan subjek hukum yang terkait.
Setelah kerangka kontekstual, hal yang harus diidentifikasi adalah kerangka modus/tipologi kejahatan siber yang dalam hal ini dipetakan menjadi 7 (tujuh) ragam yaitu terhadap individu, terhadap data dan informasi, ekonomi dan penipuan, terhadap sistem dan jaringan, perbankan dan keuangan, berbasis konten dan identitas, serta berbasis AI. Ragam kejahatan siber tersebut merupakan kelompok-kelompok yang berfungsi memandu hakim dalam mengenali modus, fakta, dan persoalan digital yang dapat muncul dalam suatu perkara sehingga membentuk konstruksi peristiwa dan mengidentifikasi pembuktian.
Modus kejahatan siber yang telah ditemukan dihubungkan dengan bukti yang ada menggunakan 5 (lima) simpul jejak digital sebagai kerangka penelusuran bukti. 5 (lima) simpul tersebut terdiri dari perangkat pelaku, jaringan, platform dan sistem, perangkat korban serta aliran dana. Jejak digital tersebut kemudian dapat saling dihubungkan untuk membentuk konstruksi peristiwa berdasarkan kronologi waktu yang konsisten sehingga keterkaitan antar-informasi elektronik dapat dinilai secara lebih komprehensif.
BENTUK KEJAHATAN SIBER
Kejahatan siber memiliki berbagai bentuk. Pada ranah sosial, misalnya, terdapat impersonation, cyberbullying, cyberstalking, doxing, penyalahgunaan identitas, dan pemerasan berbasis data. Pada bidang ekonomi terdapat phishing, social engineering, penipuan investasi, marketplace fraud, dan business email compromise. Dalam sistem keuangan terdapat account takeover, pencurian kredensial, transaksi tanpa hak, serta berbagai bentuk penipuan pembayaran. Sementara itu, perkembangan teknologi AI memperluas kemungkinan terjadinya kejahatan melalui deepfake, voice cloning, synthetic identity, serta penggunaan AI untuk meningkatkan efektivitas social engineering dan penipuan.
Modus social engineering dalam hal ini memperlihatkan bagaimana teknologi dan kelemahan manusia dapat dikombinasikan dalam suatu tindak pidana. Pelaku dapat menyamar sebagai pejabat, petugas bank, kurir, teman, atau pihak lain yang dipercaya oleh korban. Dalam modus tertentu, korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang membantu pelaku, misalnya dengan memberikan kode OTP, memasang aplikasi tertentu, atau mengikuti instruksi yang diberikan melalui komunikasi digital. Setelah kredensial diperoleh, pelaku dapat mengambil alih akun dan melakukan transaksi tanpa hak. Dengan demikian, suatu perkara yang pada permukaannya terlihat sebagai transaksi perbankan dapat sebenarnya merupakan bagian dari rangkaian tindak pidana yang dimulai dari manipulasi psikologis terhadap korban.
ATRIBUSI KEJAHATAN SIBER
Pada kaitannya dengan AI, kejahatan siber, isu yang sering muncul adalah persoalan atribusi untuk menemukan subjek tindak pidana. Dalam suatu kejahatan siber, narasumber menyampaikan bahwa persoalan atribusi menjadi penting karena hubungan antara identitas digital dan orang yang berada di baliknya tidak selalu bersifat langsung. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui korelasi berbagai sumber bukti, termasuk perangkat, jaringan, platform, serta aktivitas yang terekam secara elektronik. Apabila dibandingkan dengan perkara konvensional, hubungan antara seseorang dengan suatu perbuatan mungkin dapat dibangun melalui keberadaan fisik, saksi, dokumen, atau barang bukti. Sementara dalam perkara siber, hubungan tersebut sering kali harus dibangun melalui rangkaian jejak elektronik yang membutuhkan pemeriksaan perangkat, jaringan dan platform yang digunakan. Informasi elektronik yang ada dalam perkara siber harus diuji sehingga terdapat konsistensi hubungan antara berbagai sumber bukti tersebut.
KAITAN AI DAN KEJAHATAN SIBER
Pada aspek keterkaitannya dengan perkembangan AI, persoalan pembuktian dalam kejahatan siber menjadi semakin rumit karena AI memungkinkan seseorang menghasilkan gambar, video, suara, dokumen, maupun identitas digital yang tampak meyakinkan. Akibatnya, asumsi sederhana mengenai autentisitas bukti digital menjadi semakin tidak memadai. Suara seseorang yang terdengar sangat mirip belum tentu benar-benar berasal dari orang tersebut. Video yang menampilkan wajah seseorang belum tentu merupakan rekaman peristiwa yang sebenarnya. Demikian pula, sebuah dokumen elektronik yang tampak autentik masih perlu diuji mengenai sumber dan proses pembentukannya.
DISHARMONI PERATURAN LINTAS ASPEK DAN LINTAS LEMBAGA
Pada salah satu sesi tanya jawab yang mengalir selama materi, salah satu hakim bertanya mengenai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi yaitu mengenai panggilan sidang. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, dalam hal pihak tidak ditemui secara langsung di tempat kediamannya, panggilan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah, resepsionis, atau petugas keamanan apartemen/rumah susun, dengan ketentuan mereka bersedia difoto diri dan difoto kartu identitasnya sebagai bukti panggilan telah disampaikan secara sah dan patut. Ketentuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan dan kerahasiaan data kependudukan, mengingat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 mengatur perlindungan serta pemanfaatan data kependudukan sesuai dengan kewenangan dan tujuan penggunaannya. Hal ini menunjukan adanya disharmoni antar peraturan lembaga yang membingungkan masyarakat. Sehingga narasumber menyarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan lintas lembaga.
Selama penyampaian materi, diskusi mengalir dan persoalan yang ditanyakan oleh para hakim secara garis besar mengenai peristiwa yang terjadi dalam berbagai aspek baik aspek pekerjaan maupun pengalaman pribadi para hakim. Pada salah satu kesempatan, seorang hakim bertanya mengenai suatu bukti yang diajukan di persidangan dibantah oleh pihak lawan karena merupakan hasil deep fake AI. Kendala yang dialami masyarakat adalah akses terhadap digital forensik yang masih awam dan belum banyak diseminasi. Selain itu, akses terhadap digital forensik membutuhkan biaya yang tidak murah karena memang penggunaan teknologi membutuhkan keahlian dan perangkat yang mutakhir, sehingga akses terhadap digital forensik membutuhkan biaya yang tergolong mahal.
Selain persoalan teknis peradilan, narasumber juga mengimbau para hakim untuk menggunakan website IC4 (Indonesian Cyber Crime Combat Center) dalam kehidupan sehari-hari sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Melalui platform tersebut, masyarakat secara luas dan hakim secara khusus dapat melakukan pemeriksaan terhadap informasi digital yang mencurigakan, seperti nomor telepon, rekening, tautan, maupun bentuk komunikasi yang diduga berkaitan dengan penipuan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


