Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut menegaskan AI hanya alat bantu dan tanggung jawab putusan tetap berada pada hakim
Bogor – Hakim tidak dituntut menjadi ahli forensik digital, tetapi harus mampu mengenali kejanggalan, mengajukan pertanyaan yang tepat, melakukan verifikasi, dan menentukan kapan bantuan ahli diperlukan. Kemampuan itu menjadi semakin penting ketika foto dapat dibuat, suara dikloning, video direkayasa, dokumen diproduksi secara sintetis, dan keluaran algoritma disajikan seolah-olah objektif.
Pesan tersebut disampaikan Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.SD., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Pusat Badan Siber dan Sandi Negara, dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial bagi Hakim yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung secara daring, Rabu, 23 September 2026. Sesi bertema “Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma” itu dimoderatori Hakim Yustisial BSDK Irvan Mawardi.
Menurut Akbar, tantangan hakim pada era AI bertumpu pada dua pertanyaan: “Can I trust this evidence?” dan “Can I trust this algorithmic output?” Bukti yang terlihat meyakinkan belum tentu autentik, sedangkan analisis yang tersaji dalam angka, skor risiko, atau persentase tidak otomatis benar. Kualitas keluaran tetap dipengaruhi data, desain model, konteks penggunaan, tingkat kesalahan, serta kemungkinan bias.
“Kemampuan hakim pada era AI bukan terletak pada seberapa jauh hakim memahami algoritma, tetapi pada kemampuan mengetahui kapan teknologi harus dipercaya, dipertanyakan, diverifikasi, dan seberapa besar bobot yang pantas diberikan terhadap hasilnya,” ujar Akbar.
Ia membedakan tiga persoalan utama dalam bukti digital. Fabrication terjadi ketika suatu bukti dibuat padahal peristiwa itu tidak pernah ada. Manipulation terjadi ketika bukti yang semula autentik diubah. Adapun decontextualization terjadi ketika bukti asli disajikan secara tidak utuh atau dalam konteks yang menyesatkan. Karena itu, hakim tidak cukup hanya bertanya apakah bukti asli, tetapi juga apakah isinya akurat dan konteksnya lengkap.
Akbar mengingatkan bahwa red flag hanyalah indikator awal, bukan kesimpulan bahwa bukti pasti palsu. Kejanggalan dapat tampak pada gerakan bibir yang tidak sinkron dengan suara, pencahayaan yang tidak konsisten, perubahan kualitas gambar, intonasi yang tidak wajar, metadata yang bertentangan dengan kronologi, nilai hash yang berbeda, atau rantai penguasaan bukti yang tidak jelas. “Red flag harus menjadi pemicu verifikasi, bukan pengganti pembuktian,” katanya.
Untuk membantu hakim, ia menawarkan delapan lapis pertanyaan: sumber bukti, keaslian file, integritas, riwayat penguasaan, konteks, kesesuaian dengan bukti lain, keandalan metode pemeriksaan, dan kebutuhan ahli. Hakim tidak harus menjelaskan bagaimana manipulasi dilakukan secara teknis, tetapi harus mengetahui apa yang perlu dipertanyakan, apa yang harus diverifikasi, dan kapan ahli forensik digital diperlukan.
Dalam demonstrasi pendeteksian deepfake, Akbar menunjukkan bahwa alat digital dapat membantu memberikan indikasi awal. Namun, hasil satu alat tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran final karena tetap mungkin menghasilkan false positive atau false negative. Penggunaan beberapa alat, pemeriksaan metadata, korelasi dengan bukti lain, dan keterangan ahli harus ditempatkan secara kolaboratif. Presisi angka dan tampilan profesional tidak boleh disamakan dengan kebenaran.
Materi juga menyoroti selection bias, historical bias, confirmation bias, dan automation bias. Data dari wilayah yang lebih sering dipatroli, misalnya, dapat membuat sistem keliru menyimpulkan wilayah tersebut paling berisiko karena lebih banyak pelanggaran tercatat. Data masa lalu juga dapat membawa ketimpangan lama, sementara pengguna dapat memilih informasi yang mendukung keyakinan awal dan membiarkan AI memperkuatnya.
Diskusi peserta memperlihatkan persoalan konkret di ruang sidang. Hakim PN Wonosari Mirza menanyakan verifikasi tanda tangan elektronik dan penggunaan akun pribadi untuk mengakses sistem tertutup instansi. Ketua PA Jakarta Selatan Siti Salbia mempertanyakan standar minimum hakim serta kedudukan bantuan tenaga IT internal. Hakim PN Lhokseumawe Rafli Fadilah dan Hakim PN Surabaya Manambus Pasaribu menyoroti jumlah alat deteksi, sertifikasi ahli, dan kebutuhan menghadirkan ahli ketika autentisitas bukti diragukan.
Akbar menilai tenaga IT dapat membantu pemeriksaan teknis awal, tetapi pemeriksaan yang lebih menentukan idealnya melibatkan ahli yang kompeten dan bersertifikat. Jika hakim menemukan anomali, pemeriksaan harus ditingkatkan untuk menelusuri log, metadata, waktu pembuatan, perubahan, penyalinan, akses, dan distribusi file. Keraguan terhadap bukti digital tidak boleh dijawab dengan spekulasi, melainkan dengan verifikasi yang lebih kuat.
Ia juga menekankan security by design. Sistem elektronik harus sejak awal menerapkan kerahasiaan, integritas, ketersediaan data, autentikasi berlapis, pembatasan hak akses, otorisasi berjenjang, dan pencatatan log. Prinsip least privilege diperlukan agar setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai tugasnya dan tidak ada satu pihak yang dapat sekaligus mengubah data serta memanipulasi catatan perubahan.
Menjawab pertanyaan moderator mengenai peran BSSN, Akbar menyatakan keamanan siber nasional tidak dapat dijalankan BSSN sendirian. Setiap lembaga yang menggunakan ruang siber, termasuk badan peradilan, bertanggung jawab mengamankan sistem dan datanya. BSSN menyediakan kebijakan, standar, pemantauan anomali, dan dukungan teknis, tetapi ketahanan siber memerlukan kerja bersama seluruh entitas.
Pada akhirnya, AI harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu informasi dan analisis. Penilaian fakta, bobot pembuktian, penerapan hukum, dan keadilan harus lahir dari pertimbangan hakim yang independen. “Hakim harus mempertanggungjawabkan pertimbangan hukumnya sendiri, bukan menyerahkan pertanggungjawaban itu kepada sistem AI,” tegas Akbar.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


