Wakatobi – Sebuah perkelahian dalam acara kabuenga pada dini hari berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang dan membawa seorang ayah beserta anaknya ke hadapan pengadilan. Pengadilan Negeri Wangi Wangi menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun kepada sang ayah dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN Wgw, serta pidana penjara selama 8 (delapan) tahun kepada Anak dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Wgw.
Kedua perkara itu berangkat dari satu peristiwa yang sama, yakni perampasan nyawa orang lain yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa unsur turut serta dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu Terdakwa, ayah dari Anak, terlibat perkelahian dengan Korban dalam sebuah acara kabuenga. Perkelahian sempat dilerai oleh sejumlah saksi. Terdakwa kemudian pulang ke rumah, tetapi masih menyimpan rasa marah dan sakit hati terhadap Korban.
Tidak lama kemudian, Terdakwa mengambil senjata tajam jenis sangkur dan kembali menuju tempat Korban berada. Anak, yang sebelumnya berada di dalam kamar, keluar dan ikut membonceng sepeda motor yang dikendarai ayahnya.
Sekitar pukul 05.00 WITA, kurang lebih satu jam setelah perkelahian pertama, keduanya bertemu dengan Korban dan sejumlah saksi di dekat wale-wale. Fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa berteriak kepada Anak, “Tikam mi, sudah itu mi.” Anak lalu turun dari sepeda motor dan menikam Korban pada bagian rusuk kiri menggunakan sangkur.
Ketika Anak hendak menikam untuk kedua kalinya, seorang saksi berusaha menghalangi. Dalam rangkaian kejadian itu, Anak melemparkan sangkur kepada ayahnya. Terdakwa kemudian melanjutkan penikaman terhadap Korban pada sejumlah bagian tubuh. Korban yang mengalami beberapa luka tusuk sempat dibawa menuju RSUD Wakatobi untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Bagi Majelis Hakim, peran Anak tidak dapat dilepaskan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama ayahnya. Kerja sama itu tampak sejak keduanya berboncengan menuju lokasi Korban, berlanjut pada penikaman oleh Anak, hingga penikaman lanjutan oleh sang ayah. Tindakan Anak menikam Korban, serta berpindahnya sangkur dari Anak kepada ayahnya setelah upaya penikaman berikutnya dihalangi, menjadi bagian dari fakta yang dinilai dalam menentukan adanya kerja sama antarpelaku.
Unsur perencanaan pun tidak dinilai dari satu potongan peristiwa saja. Majelis Hakim mempertimbangkan rangkaian kejadian secara utuh: perkelahian awal, pengambilan senjata tajam, perjalanan kembali menuju lokasi, hingga penyerangan terhadap Korban.
Keterlibatan ayah dan anak dalam satu peristiwa menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pertimbangan Majelis Hakim. Seorang ayah semestinya menjadi pembimbing dan teladan bagi anaknya, termasuk dalam mengajarkan pengendalian diri, penghormatan terhadap hukum, dan cara menyelesaikan perselisihan yang dibenarkan. Dalam perkara ini, keterlibatan sang ayah justru menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sekaligus membawa konsekuensi hukum yang serius bagi anaknya sendiri.
Perselisihan dengan Korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas nyawa orang lain. Setiap orang tetap bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya sendiri, termasuk ketika masih memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat dan memilih jalan penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Majelis Hakim juga mempertimbangkan sikap Terdakwa selama persidangan berdasarkan keterangan dan perilaku konkret yang terungkap, tanpa mengabaikan hak Terdakwa untuk memberikan pembelaan.
Dalam menimbang akibat perbuatan, Majelis Hakim menekankan bahwa Korban bukan sekadar seseorang yang meninggal dunia akibat suatu tindak pidana. Korban adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup, harapan, serta tanggung jawab terhadap keluarga dan orang-orang yang dicintainya. Kematiannya menutup kesempatan untuk kembali kepada keluarga, mendampingi orang-orang terdekat, dan melanjutkan kehidupan yang masih harus dijalani. Keluarga yang ditinggalkan pun harus menerima kenyataan bahwa sosok yang menjadi bagian dari hidup mereka tidak akan kembali.
Akibat semacam itu tidak dapat dipulihkan oleh penyesalan, tidak pula oleh putusan pengadilan. Pidana yang dijatuhkan tidak akan mengembalikan nyawa Korban. Karena itu, perselisihan yang masih dapat diselesaikan semasa hidup semestinya tidak berakhir dengan tindakan yang merampas kehidupan seseorang.
Dalam menentukan pidana, Majelis Hakim turut memperhatikan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP, khususnya mengenai bentuk kesalahan pelaku dan cara melakukan tindak pidana.
Putusan dalam kedua perkara ini menyisakan pengingat yang patut direnungkan: kemarahan tidak menghapus tanggung jawab hukum, perencanaan memperlihatkan keseriusan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan, dan kedudukan sebagai orang tua membawa tanggung jawab untuk membimbing serta melindungi anak, bukan melibatkannya dalam tindak pidana.
Kedua perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Panji Prahistoriawan Prasetyo, S.H., dengan Faisal Batubara, S.H. dan Akhyar Fauzan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


