Jakarta, 21 Oktober 2026 — Di tengah semakin kompleksnya sengketa yang masuk ke pengadilan, mediasi justru menghadapi pertanyaan mendasar: sudahkah ia benar-benar menjadi jalan menuju perdamaian, atau masih sebatas tahapan prosedural sebelum perkara berlanjut ke persidangan?
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah urgensi perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dibuka oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, YM. Syamsul Ma’arif, Rabu (21/10/2026) pukul 16.00 WIB.
FGD yang berlangsung selama tiga hari, 21–23 Oktober 2026, mempertemukan Hakim Agung lintas kamar, yaitu: YM. Lucas Prakoso., YM. Imron Rosyadi, YM. Sutarjo, YM. Ennid Hasanuddin, YM. Hari Sugiharto, Anggota Pokja Mediasi, Akademisi, serta Hakim Yustisial dari Kepaniteraan Mahkamah Agung dan BSDK. Forum ini bukan sekadar membahas perubahan norma, tetapi menjadi ruang refleksi untuk menjawab persoalan yang lebih fundamental: bagaimana mendesain ulang mediasi agar benar-benar mampu menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang efektif?
Urgensinya terlihat dari capaian yang ada. Sebagai mekanisme court-annexed mediation, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan negeri masih berada di bawah 7 persen. Angka ini kontras dengan lingkungan peradilan agama yang tingkat keberhasilannya telah mendekati 60 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan mediasi tidak cukup dijawab dengan menambah kewajiban para pihak untuk menempuh proses mediasi. Yang diperlukan adalah evaluasi terhadap desain, kelembagaan, kompetensi mediator, serta posisi mediasi dalam keseluruhan arsitektur proses peradilan.
Dalam arahannya, YM. Syamsul Ma’arif mendorong agar pembaruan mediasi dilakukan secara lebih fundamental. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah optimalisasi peran mediator nonhakim, termasuk melalui penguatan pelatihan dan sertifikasi. Praktik di sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa mediasi dapat dikembangkan sebagai mekanisme profesional yang tidak sepenuhnya bergantung pada hakim.
Perspektif komparatif juga menjadi bagian penting pembahasan. Praktik Wakai dan Chotei di Jepang dipertimbangkan sebagai salah satu best practice yang dapat dikaji untuk menemukan model yang relevan dengan kebutuhan sistem peradilan Indonesia.
Tidak kalah penting adalah pertanyaan mengenai di mana seharusnya mediasi ditempatkan dalam proses peradilan. Apakah ia menjadi prasyarat sebelum gugatan diajukan? Menjadi bagian dari mekanisme pre-trial? Atau tetap ditempatkan sebagai bagian dari pemeriksaan perkara? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah mediasi dipandang sebagai formalitas administratif atau benar-benar sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki daya transformasi terhadap proses peradilan.
Gagasan pembaruan bahkan diarahkan melampaui perkara perdata. FGD turut membahas kemungkinan integrasi mediasi penal dan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana, pengembangan mediasi dalam penyelesaian perkara Tata Usaha Negara, hingga kemungkinan pengaturan mediasi internasional.
Rangkaian gagasan tersebut memperlihatkan bahwa revisi PERMA Mediasi sedang diarahkan bukan sekadar untuk “memperbaiki prosedur”, melainkan untuk menggeser paradigma. Mediasi tidak lagi semestinya dipahami sebagai satu tahapan yang harus dilewati sebelum hakim memeriksa perkara, tetapi sebagai ruang untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih dialogis, partisipatif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan para pihak.
Targetnya pun telah diletakkan secara konkret. Pada Desember 2026 diharapkan telah tersedia draft revisi PERMA Mediasi, untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada awal 2027.
Jika agenda ini berhasil diwujudkan, pembaruan PERMA Mediasi dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam evolusi sistem peradilan Indonesia. Sebab, keberhasilan peradilan tidak selalu diukur dari berapa banyak perkara yang diputus, tetapi juga dari seberapa banyak sengketa yang berhasil diselesaikan tanpa harus berakhir dengan putusan yang memisahkan para pihak.
Pada titik itulah mediasi menemukan makna sejatinya: bukan sekadar prosedur sebelum persidangan, melainkan jalan damai menuju keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


