Jakarta, 27 Oktober 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Evaluasi Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Kebijakan Koordinator Penyusun Rekomendasi Kebijakan Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada 27 s.d. 30 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi forum untuk mempresentasikan, mengevaluasi, dan mendiskusikan hasil analisis kebijakan yang telah disusun oleh para koordinator, sekaligus memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan Mahkamah Agung dan dapat ditindaklanjuti secara realistis. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan, Sekretaris BSDK, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, dan Drs. Haris Faozan, M.Si.,
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa terdapat 30 naskah rekomendasi kebijakan yang akan dipresentasikan dalam rangkaian kegiatan, sambutan oleh Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, Y.M. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Y.M. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D.
Riset sebagai Fondasi Pengembangan Kebijakan
Dalam arahan dan review beliau, Plt. Kepala BSDK menegaskan bahwa BSDK memiliki karakteristik tersendiri sebagai lembaga strategis yang tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengembangkan kajian dan riset untuk mendukung kebutuhan organisasi. Menurutnya, riset merupakan komponen penting untuk memastikan kurikulum, modul pembelajaran, dan naskah kebijakan senantiasa relevan dengan perkembangan kebutuhan lembaga.
Beliau mencontohkan praktik di Korea Selatan dan Jepang, yang mengintegrasikan fungsi pendidikan dan pelatihan dengan kegiatan riset. Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya dukungan penelitian dalam menjaga kualitas pengembangan kompetensi sekaligus memperkuat perumusan kebijakan kelembagaan. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa hasil analisis kebijakan harus berbasis bukti (evidence-based) dan fakta ilmiah. Naskah rekomendasi kebijakan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kajian, tetapi dapat menjadi instrumen advokasi untuk mengangkat isu strategis, memperkuat argumentasi kelembagaan, dan mendorong perubahan regulasi yang diperlukan.
Menguji Relevansi dan Kelayakan Rekomendasi Kebijakan
Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menilai bahwa proses penyusunan rekomendasi kebijakan menunjukkan perkembangan positif dan perlu terus diperkuat melalui dialog serta evaluasi yang berkelanjutan.
Dalam dua tahun terakhir, beliau turut mengawal penyusunan naskah rekomendasi kebijakan, termasuk mengkaji kerangka acuan kerja (term of reference/TOR) dan hasil naskah yang disusun. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kontribusi berbagai pihak yang telah mendukung proses tersebut. Menurut beliau, salah satu hal utama yang perlu digali dalam forum evaluasi adalah sejauh mana topik yang diangkat relevan dengan kebutuhan Mahkamah Agung, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis. Relevansi tersebut dapat ditinjau dari isu yang muncul dalam rapat pleno, kesinambungan kajian tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti, maupun persoalan strategis lain yang memerlukan kajian lebih mendalam.
Beliau juga mengingatkan bahwa realisasi hasil penelitian menjadi kebijakan konkret membutuhkan waktu. Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), misalnya, dapat memerlukan proses lebih dari dua tahun. Oleh sebab itu, evaluasi tidak hanya perlu menilai kualitas naskah, tetapi juga mempertimbangkan kesinambungan proses, peluang implementasi, serta strategi tindak lanjutnya.
Dua Isu Strategis: Jabatan Hakim dan Keamanan Peradilan
Dalam sesi pembahasan di hari pertama, dua naskah kebijakan menjadi perhatian utama, yaitu naskah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim dan naskah perubahan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Persidangan.
Pertama, naskah RUU Jabatan Hakim. Naskah yang dikoordinasikan oleh Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D., ini mengangkat persoalan fragmentasi regulasi mengenai jabatan hakim. Kajian tersebut menyoroti kebutuhan pengaturan yang lebih komprehensif, meliputi rekrutmen, jenjang karier, perlindungan hukum, pengawasan etik, hingga masa purnatugas hakim.
Sejumlah usulan yang dibahas mencakup pemisahan jalur rekrutmen hakim dari rezim seleksi CPNS pada umumnya, persyaratan pengalaman di bidang hukum, penguatan perlindungan terhadap kriminalisasi dan intervensi, pemisahan pengawasan perilaku dari pengawasan terhadap putusan, serta integrasi kepemimpinan teknis yudisial dan administrasi peradilan.
Dalam pembahasan, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan memberikan perhatian pada metodologi penelitian, dasar empiris yang digunakan, komposisi narasumber, serta hubungan antara hasil kajian dan proses penyusunan RUU yang telah berjalan. Rekomendasi kebijakan perlu disusun tidak hanya berdasarkan kondisi ideal, tetapi juga mempertimbangkan kelayakan politik, ketersediaan anggaran, dan kemungkinan operasionalnya.
Prof. Bayu menambahkan bahwa kajian tersebut perlu memperkuat argumentasi konstitusional dan urgensi pengaturan jabatan hakim dalam suatu undang-undang tersendiri. Kajian perbandingan dengan negara lain juga perlu diperdalam, termasuk mengenai negara yang memiliki undang-undang khusus jabatan hakim dan cakupan pengaturannya. Selain itu, penyesuaian usia pensiun hakim perlu didukung analisis yang memadai, dengan mempertimbangkan distribusi jumlah hakim, beban kerja, dan perbandingan praktik di negara lain.
Diskusi ini memperlihatkan bahwa naskah kebijakan diharapkan tidak hanya menginventarisasi kebutuhan perubahan, tetapi juga menyediakan argumentasi hukum dan bukti yang kuat untuk mendukung proses legislasi.
Kedua, naskah perubahan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Persidangan. Naskah yang dikoordinasikan oleh Rizkiansyah, S.H., M.H., ini mengangkat persoalan keamanan hakim dan lingkungan pengadilan, termasuk ancaman fisik, keterbatasan personel pengamanan, sarana dan prasarana, prosedur penanganan keadaan darurat, serta kebutuhan penganggaran yang memadai.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsusdil), disertai penegasan tata tertib persidangan, perluasan ruang lingkup perlindungan, standardisasi sarana keamanan, penyusunan prosedur operasional standar, dan penganggaran berbasis risiko.
Dalam diskusi, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan menekankan perlunya pemetaan prioritas implementasi. Rekomendasi perlu membedakan langkah yang dapat dilaksanakan dalam jangka pendek dan menengah dari kebijakan yang membutuhkan waktu, anggaran, serta persiapan kelembagaan lebih panjang. Upaya memperkuat keamanan juga perlu disertai peningkatan kualitas layanan dan pembangunan budaya menghormati pengadilan.
Sementara itu, Plt. Kepala BSDK menyoroti pentingnya mengintegrasikan penguatan tata kelola keamanan peradilan dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim. Perlindungan terhadap hakim, menurut berbagai masukan dalam forum, tidak semestinya terbatas pada saat persidangan berlangsung, tetapi perlu mempertimbangkan keamanan hakim di luar pengadilan, termasuk lingkungan tempat tinggal dan keluarganya.
Pembahasan turut menyoroti perlunya harmonisasi antara perubahan PERMA, rancangan regulasi yang lebih tinggi, serta ketentuan terkait contempt of court. Dengan demikian, rekomendasi yang disusun dapat menjadi landasan penguatan sistem keamanan peradilan secara lebih menyeluruh dan berkesinambungan.
Dari Hasil Kajian Menuju Kebijakan yang Dapat Ditindaklanjuti
Rangkaian diskusi dalam kegiatan ini menegaskan bahwa kualitas rekomendasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kedalaman analisis, tetapi juga oleh ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan, kekuatan bukti pendukung, kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, serta kelayakan implementasinya.
Berbagai masukan pimpinan dan peserta menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah. Pada isu jabatan hakim, perhatian diarahkan pada penguatan landasan konstitusional, metodologi penelitian, perbandingan internasional, dan relevansi rekomendasi dengan proses legislasi yang sedang berjalan. Pada isu keamanan peradilan, pembahasan menitikberatkan pada penentuan prioritas, kebutuhan sumber daya, kejelasan kerangka regulasi, dan strategi pelaksanaan secara bertahap.
Melalui forum ini, BSDK diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai penghasil kajian strategis yang mampu menjembatani kebutuhan organisasi dengan perumusan kebijakan berbasis bukti. Evaluasi terhadap naskah-naskah yang disusun menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi memiliki arah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kapasitas kelembagaan.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga 30 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk membangun tata kelola peradilan yang lebih kuat melalui riset, dialog lintas pemangku kepentingan, dan rekomendasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


