Menerbitkan aturan bukanlah ukuran keberhasilan sebuah kebijakan. Regulasi yang lahir tanpa identifikasi masalah, kajian mendalam, dan proses pembentukan yang tepat justru berpotensi menciptakan persoalan baru. Karena itu, memahami bagaimana sebuah kebijakan dibentuk menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan kemampuan menyusun norma hukum.
Pesan tersebut menjadi penekanan dalam materi Proses Pembuatan Kebijakan Mahkamah Agung yang disiapkan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., pada Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter), yang diselenggarakan BSDK Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Yudisial di Megamendung, Bogor.
Dalam paparannya, Syamsul Ma’arif mengangkat persoalan mendasar dalam pembentukan kebijakan, yakni bagaimana memastikan setiap aturan benar-benar lahir dari kebutuhan nyata, memiliki dasar kewenangan yang jelas, serta mampu menjawab persoalan dalam praktik peradilan.
Jangan Terjebak pada Banyaknya Aturan
Mahkamah Agung memiliki kewenangan membentuk berbagai instrumen hukum dan kebijakan, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), serta Fatwa Mahkamah Agung.
Namun, keempat instrumen tersebut tidak dapat diperlakukan sama. Masing-masing memiliki fungsi, karakter, dan batas kewenangan yang berbeda. Kesalahan memilih instrumen hukum bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya dapat menyentuh kepastian hukum, konsistensi penerapan aturan, bahkan efektivitas pelayanan peradilan.
Karena itu, penyusunan kebijakan harus diawali dengan pertanyaan mendasar: persoalan apa yang hendak diselesaikan, mengapa diperlukan pengaturan, dan apakah penerbitan aturan baru merupakan solusi yang tepat?
Dalam materinya, Syamsul Ma’arif menekankan,
“Kebijakan yang baik bukan hanya selesai ditetapkan, tetapi juga dirancang dengan alasan yang kuat, dibahas secara cermat, disebarluaskan dan dilakukan monev secara berkala.”



Proses yang Benar Menentukan Kualitas Regulasi
Pembentukan kebijakan di Mahkamah Agung membutuhkan proses yang sistematis, mulai dari identifikasi masalah, penyusunan rancangan, pembahasan dan uji publik, harmonisasi, rapat pimpinan, hingga penetapan serta publikasi. Setiap tahapan menjadi instrumen pengendalian kualitas agar kebijakan tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan di lingkungan peradilan.
Salah satu contoh yang diangkat adalah lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Kebijakan tersebut menunjukkan bagaimana persoalan teknis dalam praktik peradilan dapat menjadi dasar kebutuhan penyusunan pedoman yang lebih seragam.
Pemahaman ini sekaligus mempertegas pentingnya kompetensi legal drafting bagi hakim dan ASN Mahkamah Agung. Kemampuan menyusun regulasi tidak cukup hanya dengan menguasai bahasa hukum dan teknik penormaan, tetapi juga harus disertai pemahaman tentang kewenangan, mekanisme pembentukan, harmonisasi, dan evaluasi kebijakan.
Pelatihan Legal Drafter ini sekaligus menjadi ruang untuk membangun kesadaran bahwa pembentukan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung menuntut lebih dari sekadar penguasaan teknik perancangan. Diperlukan ketajaman dalam membaca persoalan, kecermatan menentukan instrumen hukum, serta kemampuan mengantisipasi konsekuensi dari setiap norma yang dirumuskan.
Regulasi tidak boleh lahir hanya karena ada persoalan yang mendesak untuk dijawab. Setiap kebijakan harus melewati proses yang mampu menguji kebutuhan, ketepatan, dan dampaknya terhadap penyelenggaraan peradilan.
Di sinilah kualitas tata kelola diuji: bukan pada seberapa cepat sebuah aturan diterbitkan, melainkan pada seberapa matang pertimbangan yang melandasinya dan seberapa efektif aturan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan kenyataan.



Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


