Tanjung Redeb, Kabupaten Berau — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Siprianus Edison Anak dari (Alm) Nicolaus dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2026/PN Tnr. Putusan dibacakan Selasa, 27 Oktober 2026.
Terdakwa, pria 52 tahun asal Maumere yang berdomisili di Sambaliung, Kabupaten Berau, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata penikam atau penusuk” sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, PN Tanjung Redeb menilai Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena pada saat melakukan tindak pidana terdakwa menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik, yaitu Skizofrenia Paranoid, sehingga PN Tanjung Redeb memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Peristiwa bermula Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 12.41 WITA, di halaman Kantor PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Terdakwa datang dengan membawa parang sepanjang sekitar 1 meter. Ia marah-marah, memotong pohon dan taman, lalu mengejar serta mengayunkan parang ke arah saksi Novie Askhari bin Alm. Juanda selaku korban.
Saat ditegur, Terdakwa mengatakan, “Saya mau ketemu Ketua. Saya mau mobil saya dikembalikan.” Saksi berlindung dengan menutup pintu PTSP hingga parang mengenai pintu. Terdakwa kemudian merusak properti dan menakuti pengunjung. Setelah gagal masuk kembali ke lobi, ia pergi dengan sepeda motor Satria FU hitam-oranye dan helm kuning.
Dalam pertimbangannya, PN Tanjung Redeb menegaskan alasan Terdakwa bahwa parang yang digunakan untuk memangkas bunga tidak menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan. Menurut Majelis, membawa parang sepanjang 1 meter ke instansi pelayanan publik tidak berkorelasi dengan kegiatan pertanian yang sah. Parang itu nyata-nyata digunakan untuk merusak properti dan mengancam keselamatan saksi. Karena itu, pengecualian untuk alat pertanian dalam Pasal 307 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai gugur.
Ratio decidendi atau Pertimbangan hukum utama putusan ini terletak pada kualifikasi pertanggungjawaban pidana. Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan tuntutan mencantumkan Pasal 38 KUHP, yang mengatur kategori kurang mampu bertanggung jawab. Dalam kategori itu, pelaku masih dapat dipidana dengan pengurangan pidana dan/atau dikenai tindakan. Namun, PN Tanjung Redeb justru menilai pencantuman Pasal 38 KUHP tersebut tidaklah tepat. Berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan medis dan psikologis, kondisi Terdakwa secara spesifik memenuhi kualifikasi Pasal 39 KUHP bahwa orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat. Terhadap orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Dalam putusannya, PN Tanjung Redeb menegaskan eksistensi asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan yang diadopsi Pasal 36 KUHP yang memisahkan perbuatan melawan hukum dari sikap batin atau kesalahan. PN Tanjung Redeb dalam pertimbangannya menyatakan bahwa orang dalam kekambuhan akut disertai gambaran psikotik mengalami diskoneksi total dari realitas,. sehingga Terdakwa terbukti tidak mampu memahami sifat melawan hukum dan konsekuensi perbuatannya, serta tidak mampu mengarahkan kehendaknya.
Dasar medisnya antara lain Visum et Repertum Psychiatricum tanggal 10 Juni 2026, Tes MMPI tanggal 29 Mei 2026, Laporan Asesmen Psikologi Klinis, serta keterangan ahli dr. Melanny Widjaja, Sp.KJ, M.Kes. Ahli menyimpulkan Terdakwa menderita Skizofrenia Paranoid, gangguan jiwa berat dengan delusi/waham curiga dan halusinasi. Terdakwa juga memiliki riwayat perawatan psikiatri pada 2019 dan mengalami putus obat sejak sekitar 2024.
PN Tanjung Redeb merujuk Pasal 244 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Konsekuensinya, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, artinya tindak pidana yang didakwakan terbukti namun terdapat dasar peniadaan pidana, sehingga Terdakwa tidak memiliki kesalahan.
Meski tidak dijatuhi pidana, PN Tanjung Redeb tetap menjatuhkan tindakan berupa perawatan medis dan psikiatris selama 1 tahun di Poliklinik Jiwa RSUD dr. Abdul Rivai, Kabupaten Berau, dengan biaya dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau. Dasar hukumnya Pasal 39 jo. Pasal 103 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


