BANDAR LAMPUNG – 1/11/2026 Setiap hari Minggu saat akan berangkat ke Baturaja penulis menyaksikan di Stasiun Labuhan Ratu, antreannya tidak pernah sepi. Ada ibu menggendong anak tujuan Kotabumi, mahasiswa dengan ransel tujuan Martapura, hingga petani dari Way Tuba. Tujuan mereka berbeda, namun satu kesamaan semua naik kereta yang sama dengan pemberhentian akhir di Baturaja, dengan tiket yang harganya nyaris tak dipercaya tetapi nyata. Hanya Rp29.000 untuk KA Rajabasa, dan Rp30.000 untuk KA Kuala Stabas.
Berdasarkan pengalaman empiris penulis sebagai penumpang rutin bersama penumpang lainnya di lintas ini, angka itu bukan sekadar tarif. Tetapi sebagai wujud nyata dari amanat Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selama ini asas itu kita maknai hanya di pengadilan. Padahal, hidup juga di luar gedung pengadilan, di atas rel yang membentang dari Tanjung Karang dan Labuhan Ratu, melewati Rejosari, Tegineneng, Bekri, Haji Pemanggilan, Kotabumi, Ketapang, Tulung Buyut, Blambangan Umpu, Way Tuba, Martapura, hingga Baturaja.
Lima jam lebih sedikit. Itulah estimasi waktu tempuh yang penulis rasakan langsung. Tidak ada kemacetan di Jalan Lintas Sumatera, tidak ada drama mogok di tengah hutan karet. Kereta melaju pasti. Bagi masyarakat Bandar Lampung tujuan Baturaja atau Baturaja tujuan Bandar Lampung, kepastian lima jam ini adalah kepastian harapan. Masyarakat termasuk penulis bisa berangkat pagi 07.30 WIB sampai pada tujuan pukul 12.10 WIB atau lebih sedikit tanpa harus menginap dalam perjalanan.
Di sinilah makna cepat itu menemukan bentuknya. Cepat bukan berarti tergesa-gesa, melainkan kepastian waktu yang menghargai harkat manusia. Kesederhanaan juga terasa di setiap sudut stasiun. Tidak ada prosedur berbelit. Seorang nenek dari Blambangan Umpu yang enggan disebutkan namanya yang penulis temui, bahkan bisa memesan tiket sendiri lewat ponsel anaknya melalui aplikasi Access by KAI. Dari stasiun kecil sekalipun, aksesnya sama dengan penumpang di stasiun besar Tanjung Karang. Tidak ada kelas pelayanan yang berdasarkan status sosial pejabat atau rakyat, pegawai, pedagang dan petani semua sederhana, semua diberikan layanan yang sama (equality).
Namun yang paling humanis adalah soal biaya ringan. Rp29.000 sampai Rp30.000. Untuk jarak lebih dari 200 kilometer, melintasi dua provinsi. Bandingkan dengan travel atau bus yang mematok ratusan ribu untuk rute serupa, dengan risiko dan waktu tempuh yang tidak pasti. Rp29.000 itu bagi sebagian orang hanyalah harga semangkuk bakso atau secangkir kopi di mal. Namun bagi penumpang di gerbong ekonomi itu, ia adalah biaya untuk bisa bertemu keluarga, menjual hasil tani, atau menuju kampus di Bandar Lampung atau di Baturaja. Ketika seorang bapak dari Ketapang berkata, “Kalau naik kereta, sisa uangnya bisa buat beli buku anak,” di situlah kita paham bahwa biaya ringan adalah soal keadilan. Bagaimana mungkin asas sederhana, cepat, biaya ringan dilayanan umum bisa terwujud, jika biaya layanan sangat mahal, rumit, dan lambat?
KAI di lintas Tanjung Karang-Baturaja atau sebaliknya telah menjawabnya. Dengan Rp29.000 – Rp30.000, KAI bukan hanya mengangkut penumpang, tetapi mengangkut harapan akan layanan keadilan yang terjangkau. Di rel KAI ini mengajarkan satu hal keadilan tidak selalu diketuk dengan palu hakim. Kadang, ia datang dengan peluit kereta yang tepat waktu, dengan tiket murah di tangan rakyat kecil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

