Bogor – Hakim peradilan umum dari berbagai daerah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Gelombang 2 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis (5/11/2026), peserta menerima materi tentang Peran Bapas dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum dan rehabilitasi.
Materi itu dibawakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tatan Rahmawan. Ia memaparkan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Tatan membuka paparannya dengan mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berisiko kehilangan pendidikan, dukungan sosial, hingga harapan akan masa depan.
“Tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 jelas, yaitu peradilan yang benar-benar menjamin kepentingan terbaik bagi anak sebagai penerus bangsa,” papar Tatan.
Menurutnya Bapas berperan sejak tahap praadjudikasi. Pembimbing kemasyarakatan menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas), mendampingi anak dalam diversi, hingga membacakan hasil litmas di persidangan.
“Litmas disusun secara sistematis dan objektif sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.
LPAS menjadi tempat sementara bagi anak selama proses peradilan, sedangkan LPKA menjadi tempat anak menjalani pidana. Di kedua lembaga itu, anak tetap berhak atas pendidikan, pelatihan keterampilan, layanan kesehatan, serta hak seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat.
Adapun LPKS menangani anak di bawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, anak titipan aparat penegak hukum, serta anak korban dan saksi. Lama penitipan dibatasi, mulai dari 15 hari di tingkat penyidikan hingga 35 hari di tingkat kasasi.
“Anak tidak boleh diasingkan. Ia harus disiapkan agar diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat,” pungkas Tatan. Sesi ditutup dengan diskusi empat kelompok. Para hakim membahas persoalan yang mereka hadapi di lapangan terkait Bapas, LPAS, LPKA, dan LPKS, lalu memaparkan hasilnya di depan kelas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

