Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ahmad Junaedi
Perubahan hukum pidana nasional melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada hakikatnya tidak hanya menandai pembaruan norma, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penyesuaian pidana menjadi isu yang tidak dapat dihindari, karena ia berada pada titik temu antara perubahan regulasi dan implementasi konkret di ruang sidang. Kesadaran tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh Gelombang II pada hari Selasa, 21 April 2026, bertempat di Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Mahkamah…
Perubahan KUHAP bukan sekadar pembaruan norma, tetapi pergeseran cara berpikir dalam menegakkan hukum. Ia menuntut hakim tidak lagi berhenti pada kepastian hukum formal, melainkan bergerak menuju keadilan yang lebih substantif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, hakim terlebih yang berada pada posisi pimpinan tidak hanya berperan sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai penentu arah wajah peradilan. Putusan yang dijatuhkan tidak berdiri sendiri; ia membentuk standar, memberi pesan institusional, dan pada akhirnya menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap peradilan militer. Di sinilah etika yudisial dan independensi hakim tidak bisa dipahami sebagai konsep normatif semata, tetapi sebagai praktik nyata yang harus tampak dalam…
Pembaruan hukum tidak pernah berhenti pada teks undang-undang. Ia menuntut kesiapan manusia yang menjalankannya terutama para hakim untuk memahami, menafsirkan, dan menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan. Dalam semangat itulah, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis yudisial sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Bertempat pada hari Senin, 20 April 2026, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknik Yudisial secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.. Kegiatan…
Pembentukan suatu lembaga peradilan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan objektif negara untuk menegakkan hukum dalam ruang lingkup tertentu. Dalam konteks Indonesia, Peradilan Militer lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan angkatan bersenjata yang memiliki karakteristik khusus. Kehidupan militer dibangun di atas prinsip hierarki komando, kepatuhan, serta disiplin yang ketat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum terhadap prajurit tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan masyarakat sipil. Dibutuhkan suatu mekanisme peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memahami fungsi strategis militer sebagai alat pertahanan negara. Namun demikian, Peradilan Militer Indonesia tidak lahir bersamaan dengan Proklamasi…
Pada hari Kamis, 9 April 2026 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Tandur-Tandur, Kianmas Hotel and Plantation, diselenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan dan Kelengkapan Berkas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya sistematis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris BSDK, Dr. Drs. Ach Jufri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam…
Menjadi hakim pada hakikatnya bukan semata-mata menjalankan teks undang-undang. Dalam pengalaman praktik, tugas tersebut justru menuntut kemampuan yang lebih dalam: menimbang secara rasional, menjaga kejernihan hati nurani, serta memegang teguh integritas. Putusan yang dihasilkan tidak lahir dari proses mekanis, melainkan dari pergulatan antara norma, fakta, dan nilai keadilan itu sendiri. Tulisan ini disusun dalam konteks kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan, yang diselenggarakan bagi hakim dari lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung hari Selasa tanggal 07 April 2026 di BSDK Megamendung, dengan penulis bertindak sebagai fasilitator. Adapun materi utama disampaikan…
Putusan hakim tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penerapan norma hukum secara mekanis. Dalam praktiknya, putusan selalu melibatkan dimensi etika yang mempengaruhi cara hakim menafsirkan hukum dan menilai fakta. Tulisan ini bertujuan menganalisis peran tiga teori etika utama deontologis, teleologis (utilitarianisme), dan etika keutamaan dalam membentuk pertimbangan hakim. Dengan menggunakan pendekatan filosofis-yuridis yang direfleksikan dari kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum di BSDK Megamendung, artikel ini menunjukkan bahwa integrasi ketiga teori etika merupakan prasyarat bagi lahirnya putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Penguatan analisis dilakukan dengan merujuk pada norma konstitusional dalam UUD 1945 dan prinsip…
Dalam sejarah peradilan Indonesia, figur pemimpin sering kali menentukan arah dan kualitas kelembagaan yang dipimpinnya. Salah satu tokoh yang menonjol dalam konteks tersebut adalah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Mudjono, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 1981–1984. Kepemimpinannya hadir dalam situasi yang tidak sederhana, yakni ketika Mahkamah Agung menghadapi persoalan serius berupa penumpukan perkara yang mengancam efektivitas fungsi peradilan. Tulisan ini berupaya menguraikan secara sistematis latar belakang, perjalanan karier, serta kontribusi pemikiran dan kebijakan Mudjono, khususnya melalui program yang dikenal sebagai Operasi Kikis, sebagai bentuk respons terhadap krisis administrasi peradilan pada masa itu. Profil dan Latar…
Pagi itu, Senin, 30 Maret 2026, suasana di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa berbeda. Bukan semata karena momentum Idulfitri yang masih hangat, tetapi karena adanya ruang yang secara sadar dihadirkan untuk berhenti sejenak dari rutinitas, menata ulang relasi, dan yang lebih penting merefleksikan kembali makna kebersamaan dalam kerja kelembagaan. Kegiatan Halal Bihalal Idulfitri 1447 H yang diselenggarakan di Auditorium BSDK pada pukul 09.00 WIB itu, dengan tema “Mempererat Tali Silaturahmi dan Memperkuat Hubungan Kerja yang Harmonis di Lingkungan BSDK,” pada dasarnya tidak cukup dipahami sebagai agenda tahunan yang bersifat…
1. Panggilan Tugas Pagi itu udara di markas batalyon masih terasa dingin. Kabut tipis menggantung di atas lapangan apel ketika para prajurit sudah berdiri rapi dalam barisan. Tidak banyak suara terdengar. Hanya sesekali gesekan sepatu lars dan suara burung yang terbang rendah melintasi langit yang masih pucat. Di salah satu barisan berdiri Pratu Ardi Saputra, seorang prajurit muda yang belum lama meninggalkan masa pendidikan militernya. Seragam loreng yang ia kenakan masih tampak baru, tetapi sikapnya sudah mencerminkan kedisiplinan seorang prajurit yang memahami arti tanggung jawab. Ardi bukan prajurit yang banyak bicara. Ia lebih sering diam, mendengarkan, dan menjalankan apa yang…

