Tugas hakim semakin berat. Perkara yang ditangani tidak hanya soal membaca pasal dan mengikuti prosedur. Hakim juga harus mampu memahami persoalan secara utuh, menilai bukti dengan cermat, melihat rasa keadilan, serta menjaga integritas dan independensinya. Karena itu, muncul pertanyaan yang menarik untuk dibahas: apakah sudah saatnya pendidikan Strata 2 atau S2 menjadi salah satu syarat dalam penerimaan calon hakim?
Hakim mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Lewat sebuah putusan, hakim dapat menentukan hak seseorang, menyelesaikan sengketa, memutus perkara pidana, bahkan menentukan masa depan seseorang. Karena besarnya kewenangan itu, orang yang nantinya duduk sebagai hakim tentu perlu memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan yang memadai.
Pertanyaan tentang perlunya kajian terhadap syarat penerimaan calon hakim berpendidikan S2 ini disampaikan oleh Bapak M. Busyro Muqoddas dalam Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 4 dengan materi berjudul Pemimpin dan Kepemimpinan dalam Sistem “The Rule of Law”. Dalam pembahasannya, ia banyak menyoroti pentingnya kemampuan akademik, integritas, etika, dan moral.
Hakim Bukan Sekadar Pembaca Pasal
Menjadi hakim tentu tidak cukup hanya dengan mengetahui isi undang-undang. Dalam sebuah perkara, hakim harus mampu melihat hubungan antara fakta, bukti, aturan hukum, kondisi masyarakat, dan rasa keadilan.
Busyro Muqoddas menekankan pentingnya putusan yang memiliki kapasitas akademis serta mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Artinya, kualitas sebuah putusan tidak hanya dinilai dari seberapa tepat hakim mengutip pasal, tetapi juga dari seberapa dalam hakim memahami masalah yang dihadapi.
Tantangan hakim juga terus berubah, seperti perkembangan teknologi, ekonomi digital, persoalan lingkungan, transaksi elektronik, hingga berbagai bentuk hubungan hukum baru, yang membuat perkara semakin rumit. Tidak semua persoalan bisa langsung dijawab hanya dengan membuka undang-undang dan menemukan pasal yang dianggap sesuai.
Dalam kondisi seperti itu, hakim membutuhkan kemampuan rechtsvinding atau penemuan hukum. Sederhananya, hakim harus mampu memahami maksud dan tujuan hukum ketika aturan yang ada belum secara jelas menjawab persoalan yang sedang terjadi.
Busyro Muqoddas juga menyoroti pendidikan hukum yang terlalu menekankan pendekatan positivistik, yaitu melihat hukum terutama sebagai aturan tertulis. Menurut materi tersebut, persoalan pendidikan hukum, mulai dari kurikulum, metode pengajaran hingga proses pembelajaran, perlu diperhatikan agar kemampuan menemukan hukum tidak berhenti berkembang sejak jenjang S1. Dari sinilah pertanyaan tentang pendidikan S2 menjadi relevan.
Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan S2?
S2 seharusnya bukan hanya soal menambahkan gelar di belakang nama. Dalam pendidikan magister, seseorang biasanya lebih banyak dilatih untuk melakukan penelitian, membaca sebuah masalah dari berbagai sudut pandang, menguji pendapat, menyusun argumentasi, serta mempertanggungjawabkan kesimpulannya. Kemampuan seperti itu cukup dekat dengan pekerjaan seorang hakim.
Ketika membuat putusan, hakim juga harus mampu menjelaskan mengapa suatu fakta dianggap terbukti, mengapa sebuah aturan digunakan, bagaimana fakta tersebut dihubungkan dengan hukum, dan mengapa akhirnya diambil suatu kesimpulan tertentu. Busyro Muqoddas juga memberikan contoh sejumlah putusan yang menunjukkan keberanian hakim dalam melakukan penemuan hukum. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa hakim tidak seharusnya hanya menjadi “corong undang-undang”. Hakim juga membutuhkan kemampuan berpikir yang kuat agar hukum dapat menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Dari sisi ini, pendidikan S2 bisa saja menjadi salah satu cara untuk memperkuat bekal akademik calon hakim. Namun, masalah kualitas hakim tentu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan syarat ijazah.

Hakim adalah Pemimpin dalam Setiap Putusannya
Materi yang dibawakan oleh Busyro Muqoddas juga mengajak peserta untuk melihat hakim bukan sekadar pelaksana aturan, tetapi sebagai bagian penting dari kepemimpinan dalam penegakan hukum karena Setiap putusan hakim membawa konsekuensi bagi orang lain. Oleh sebab itu, kualitas kepemimpinan seorang hakim tercermin dari cara ia menggunakan kewenangan, mempertimbangkan fakta dan hukum, serta menjaga independensinya.
Dalam konteks ini, kemampuan akademik tidak berdiri sendiri. Integritas, akhlak, etika, moral, keteladanan, dan independensi menjadi bagian penting dari kualitas seorang hakim. Kewenangan yang besar membutuhkan karakter yang kuat agar keputusan yang diambil tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Gelar Tinggi Belum Tentu Menjamin Integritas
Busyro Muqoddas menampilkan data historis KPK yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi dalam data tersebut berasal dari kalangan lulusan perguruan tinggi. Data itu memang menggambarkan kondisi pada periode tertentu dan bukan keadaan saat ini. Namun, pesan yang dapat diambil cukup jelas: orang yang memiliki pendidikan tinggi belum tentu memiliki moral dan integritas yang tinggi pula. Hal yang sama berlaku dalam profesi hakim.
Pendidikan tinggi memang penting, tetapi gelar akademik tidak otomatis membuat seseorang memiliki integritas yang lebih baik. Seorang calon hakim mungkin sangat pintar secara akademik. Namun jika tidak memiliki integritas, keberanian menjaga independensi, dan rasa tanggung jawab, kemampuan akademiknya saja belum cukup.
Ketika Hakim Harus Menemukan Hukum
Salah satu hal menarik dalam materi Busyro Muqoddas adalah penekanan pada pentingnya melihat konteks atau causa dalam menerapkan hukum. Materi tersebut memberikan ilustrasi tentang ijtihad Umar ibn Khattab dalam menghadapi kondisi tertentu, termasuk ketika hukuman tidak diterapkan secara tekstual karena terdapat konteks yang memengaruhi perkara. Contoh tersebut digunakan untuk menggambarkan pentingnya kemampuan melakukan rechtsvinding atau penemuan hukum.
Pesannya sederhana: hukum tidak selalu dapat dipahami hanya dengan membaca teks secara terpisah dari persoalan yang sedang dihadapi. Seorang hakim perlu memahami fakta, konteks, tujuan hukum, dan nilai keadilan sebelum sampai pada suatu putusan.
Pertanyaan tentang pendidikan minimal S2 bagi calon hakim pada akhirnya bukan sekadar persoalan menaikkan jenjang pendidikan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa calon hakim memiliki kemampuan berpikir, kemampuan penelitian hukum, kemampuan menyusun argumentasi, memahami perkembangan hukum, serta memiliki keberanian dan kapasitas untuk menemukan hukum ketika menghadapi persoalan yang kompleks.
Pada saat yang sama, proses penerimaan hakim tetap harus menilai integritas, independensi, keteladanan, kematangan pribadi, serta kemampuan memahami rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, S2 bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas calon hakim, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran.
Pada akhirnya, perdebatan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: hakim seperti apa yang ingin dibentuk oleh sistem peradilan Indonesia? Jika hakim dipandang sebagai salah satu pemimpin dalam penegakan hukum, maka standar penerimaannya memang perlu terus dievaluasi mengikuti perkembangan zaman. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar gelar akademik seorang hakim, tetapi kualitas putusan, rasa keadilan yang diterima masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


