Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Cermin Retak Hukum Internasional: Dari Ukraina ke Venezuela

Cermin Retak Hukum Internasional: Dari Ukraina ke Venezuela

Rafi Muhammad AveBy Rafi Muhammad AveJanuary 9, 2026 · 11:40 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Paradok Hukum Internasional

Hukum internasional dibangun dari kesadaran bahwa hubungan antar negara tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat. Ia lahir sebagai pagar pembatas kekuasaan, agar perbedaan kepentingan diselesaikan melalui aturan bersama, bukan melalui ancaman atau kekuatan militer. Prinsip ini menjadi fondasi tatanan dunia modern setelah pengalaman pahit dua perang dunia yang menunjukkan betapa berbahayanya politik kekuasaan tanpa hukum.

Tujuan tersebut tercermin jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menegaskan bahwa perdamaian dan keamanan internasional harus dijaga melalui langkah-langkah kolektif. Artinya, penyelesaian konflik tidak dimaksudkan untuk diserahkan kepada tindakan sepihak negara, melainkan melalui mekanisme bersama yang disepakati komunitas internasional.

Namun, perkembangan global beberapa tahun terakhir memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Konflik bersenjata di Ukraina dan berbagai dugaan tindakan sepihak terhadap Venezuela menunjukkan bahwa hukum internasional kerap dipinggirkan ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara besar. Dalam situasi seperti ini, hukum internasional tampak seperti cermin yang retak: masih ada, tetapi pantulannya tidak lagi utuh.

Piagam PBB secara tegas meletakkan prinsip kesetaraan kedaulatan negara dalam Pasal 2 ayat (1). Tidak ada negara yang secara hukum lebih tinggi kedudukannya dibanding negara lain, terlepas dari kekuatan militer atau pengaruh politiknya. Prinsip ini menjadi dasar bahwa setiap negara berhak atas penghormatan terhadap wilayah dan kemerdekaan politiknya. 

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan norma inti hukum internasional. Perbedaan ideologi, ketidaksetujuan terhadap sistem politik, atau klaim kepentingan nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikannya.

Dalam doktrin hukum internasional, pengecualian atas larangan penggunaan kekuatan hanya diberikan dalam keadaan yang sangat terbatas. Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak pembelaan diri apabila terjadi serangan bersenjata yang nyata. Namun, hak ini tidak bersifat bebas. Ia harus memenuhi syarat kebutuhan dan proporsionalitas, serta segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Pembelaan diri tidak dimaksudkan sebagai pembenaran atas tindakan preventif hipotetis atau upaya perubahan rezim.

Cermin Retak Hukum Internasional

Kasus Ukraina memperlihatkan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dilanggar secara terang-terangan. Invasi Rusia ke wilayah Ukraina telah dinilai secara luas sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Reaksi dunia internasional berupa kecaman dan sanksi menunjukkan bahwa secara normatif terdapat kesepakatan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Piagam PBB. Namun, konflik yang terus berlangsung juga memperlihatkan keterbatasan hukum internasional dalam menghadapi negara dengan kekuatan politik dan militer besar.

Keterbatasan ini menjadi semakin problematis ketika penerapan hukum internasional tidak konsisten. Dugaan serangan sepihak dan penahanan paksa terhadap Presiden Venezuela, apabila benar terjadi, menimbulkan persoalan hukum yang tidak kalah serius. Tindakan semacam itu berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, sekaligus mencederai prinsip kesetaraan kedaulatan negara.

Lebih jauh, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan prinsip non-intervensi, yakni larangan campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Penentuan kepemimpinan politik dan sistem pemerintahan suatu negara merupakan bagian dari yurisdiksi domestik yang harus dihormati. Upaya menekan, mengganti, atau menahan pemimpin negara lain dengan alasan politik bertentangan dengan prinsip dasar ini.

Persoalan yang muncul bukan semata-mata pada satu tindakan tertentu, melainkan pada pola yang mulai terbentuk. Ketika agresi terhadap Ukraina dikutuk sebagai pelanggaran hukum internasional, sementara tindakan serupa terhadap Venezuela dibingkai dengan narasi pembenaran politik, maka standar hukum menjadi kabur. Dalam hukum, konsistensi adalah syarat utama legitimasi. Tanpa konsistensi, hukum kehilangan otoritas moralnya.

Piagam PBB juga telah menyediakan mekanisme yang jelas terkait penggunaan kekuatan bersenjata. Pasal 39 memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi. Selanjutnya, Pasal 42 mengatur bahwa penggunaan kekuatan militer hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Dewan Keamanan. Ketentuan ini menegaskan bahwa tindakan militer tidak dimaksudkan sebagai hak individual negara, melainkan sebagai langkah kolektif.

Dalam konteks ini, tindakan sepihak tanpa mandat Dewan Keamanan tidak hanya merusak tatanan hukum internasional, tetapi juga melemahkan sistem keamanan kolektif yang dibangun PBB. Ketika negara memilih bertindak sendiri, peran PBB tereduksi dan konflik berpotensi meluas tanpa kendali. Dimensi lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi antara hukum internasional dan hukum nasional negara-negara besar. Di Amerika Serikat, Konstitusi secara tegas membatasi penggunaan kekuatan militer dengan menempatkan kewenangan menyatakan perang pada Kongres. Prinsip ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang oleh eksekutif. Selain itu, prinsip due process of law menjadi pilar utama negara hukum, yang menuntut bahwa setiap tindakan penahanan harus didasarkan pada prosedur hukum yang sah.

Darurat Kepatuhan terhadap Hukum International

Ketika tindakan di tingkat internasional bertentangan dengan prinsip konstitusional domestik, muncul pertanyaan mengenai konsistensi nilai yang dijunjung. Hukum internasional dan hukum nasional seharusnya saling memperkuat, bukan saling meniadakan. Fenomena pengabaian hukum internasional tidak hanya terjadi di Ukraina dan Venezuela. Tindakan China terhadap Tibet dan klaimnya atas Taiwan, serta keterlibatan Arab Saudi dalam konflik Yaman, menunjukkan kecenderungan serupa. Negara menggunakan kepentingan strategis untuk membenarkan tindakan yang mengabaikan prinsip non-intervensi dan larangan penggunaan kekuatan. Jika pola ini terus berlanjut, norma fundamental Piagam PBB berisiko kehilangan makna praktisnya.

Bagi negara-negara berkembang, situasi ini membawa konsekuensi serius. Ketika hukum internasional tidak ditegakkan secara konsisten, perlindungan terhadap kedaulatan mereka menjadi rapuh. Dalam kondisi demikian, kepatuhan terhadap hukum internasional bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan nyata untuk menjaga stabilitas dan keamanan. Hukum internasional memang tidak sempurna dan tidak memiliki aparat pemaksa seperti hukum nasional. Namun, ia tetap berfungsi sebagai kerangka normatif yang membatasi penggunaan kekuasaan. Piagam PBB memberikan panduan yang jelas: perdamaian harus dijaga secara kolektif, penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir, dan kedaulatan negara harus dihormati.

Cermin hukum internasional yang kini tampak retak seharusnya menjadi refleksi bersama. Ketika negara-negara memilih untuk menempatkan kepentingan jangka pendek di atas aturan yang telah disepakati, yang terkikis bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tatanan global. Memulihkan komitmen terhadap Piagam PBB dan prinsip-prinsipnya merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum internasional tetap menjadi penuntun, bukan sekadar simbol, dalam hubungan antarnegara.

Referensi:

[1] United Nations. 1945. Charter of the United Nations.

[2] Kusumaatmadja, M., & Agoes, E. R. 2013. Pengantar hukum internasional. PT Alumni.

[2] Lestari, A. P. 2016. Hukum internasional dan tantangan penegakannya dalam konflik bersenjata. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 345–360.[3] Jambak, F., et al. 2018. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional dalam perspektif Indonesia. Jurnal Strategi dan Global Studies, 2(1), 45–60.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.