Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » 35 Tahun Peradilan Tata Usaha Negara Dan Pelindungan Ham

35 Tahun Peradilan Tata Usaha Negara Dan Pelindungan Ham

Enrico SimanjuntakBy Enrico SimanjuntakJanuary 22, 2026 · 19:22 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tahun 2026 diawali dengan sejumlah momentum penting bagi prospek penegakan HAM ke depan. Sepekan pertama, KUHP dan KUHAP baru resmi mulai berlaku. Di pekan kedua, Indonesia resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Selanjutnya, salah satu lembaga pengawal HAM, yakni Peradilan TUN selaku Peradilan Administrasi memasuki usia 35 tahun pada pekan lalu. Kilas balik sejarahnya adalah sejak ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 14 Januari 1991, maka UU No. 5/1986 Tentang Peradilan TUN ”dinyatakan mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini”.

Refleksi Perjalanan.

Berlakunya KUHP dan KUHAP dimaksudkan pemerintah dan parlemen untuk menyeimbangkan kewenangan negara dan pelindungan hak asasi manusia (HAM). Sedangkan, terpilihnya Indonesia sebagai ketua Dewan HAM PBB mengandung makna simbolik sebagai negara yang pro-HAM di kancah internasional. Selanjutnya, dengan prinsip uncover the past (menggali masa lalu), understand the present (memahami masa kini), dan shape the future (membentuk masa depan), maka momentum peringatan hari jadi Peradilan TUN kali ini, selain sebagai simpul sejarah, sebuah titik temu antara harapan lama dan tuntutan baru, terlepas dari tema peringatan HUT ke-35 Peradilan TUN di tahun ini adalah: ”Perkuat Integritas, Peradilan Tata Usaha Negara Terpercaya” namun dari perspektif HAM, peringatan ini dapat dijadikan momentum titik balik atau revitalisasi Peradilan TUN sebagai pengawal tegaknya pelindungan dan/atau pemenuhan HAM demi menopang tegaknya cita negara hukum Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

Lahan dan praktik kerja Peradilan TUN adalah di bidang hukum administrasi. Setiap sengketa administrasi yakni sengketa antara warga negara (citizen) dengan pemerintah (administration) niscaya (sebagian besar) akan bermuara ke Peradilan TUN. Kedudukan Peradilan TUN sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, merupakan sebuah cabang (lingkungan) peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari peradilan umum, peradilan militer dan peradilan agama. Peradilan TUN berpuncak pada MA sebagai pengadilan negara tertinggi.

Evolusi kewenangan Peradilan TUN dari sejak awal berdiri hingga eksis sampai sekarang dapat dilihat perbedaannya dari ilustrasi sederhana sebagai berikut: dua atau tiga dasawarsa lalu, dan masa-masa sebelum itu, bagi para praktisi dan akademisi (termasuk mahasiswa fakultas hukum) mungkin sudah merasa akan cukup sekadar berbekal UU Peradilan TUN ketika akan memahami seluk beluk lingkup kompetensi absolut Peradilan TUN. Namun kini situasinya sudah jauh lebih kompleks: sejumlah norma hukum baik peraturan perundang-undangan (hard law) maupun putusan badan peradilan termasuk sejumlah peraturan internal (soft law) dari MA harus dijadikan bahan acuan integral untuk memahami lingkup kompetensi (kewenangan) Peradilan TUN.

Interelasi Hukum Administrasi dengan Hukum HAM.

Setiap hukum publik adalah hukum yang berdimensi HAM. Maka dengan sendirinya hukum pidana, terlebih lagi hukum administrasi, sebagai bagian dari hukum publik tidak bisa dilepaskan dari kajian dan diskursus hukum HAM. Bahkan, bengawan hukum administrasi seperti Prof. Philiphus M. Hadjon (2005: 16) mengajarkan salah satu pendekatan dalam studi hukum administrasi adalah pendekatan HAM (rights based approach). Ditilik lebih seksama, memang substansi utama hukum administrasi dengan hukum HAM adalah sama-sama memusatkan perhatiannya agar setiap kekuasaan pemerintahan tidak dijalankan secara sewenang-wenang (abuse of power) kepada warga masyarakat. Inilah sebabnya, interelasi hukum administrasi dengan hukum HAM tidak terpisahkan (inseparable) ibarat dua sisi dari sekeping mata koin (two sides of the same coin).

Di satu sisi, tugas hukum administrasi, secara umum, adalah untuk menerapkan nilai-nilai supremasi hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan guna memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada otoritas publik tidak disalahgunakan, seperti dalam ungkapan terkenal Wade & Forsyth (2004: 7) tentang mengapa hukum administrasi diperlukan: “The powerful engines of authority must be prevented from ‘running amok’”. Di sisi lain, pada hakikatnya, konsep pelanggaran HAM hanya dapat dilekatkan pada aktor negara (pemerintah), yakni pelanggaran secara pasif/pembiaran (by ommision) dan pelanggaran secara aktif (by ommision).

Ketika negara seharusnya secara aktif melakukan kewajibannya untuk memenuhi (fullfill) dan melindungi (protect) HAM, tetapi justru tidak melakukan kewajibannya tersebut, maka pelanggaran seperti ini dikategorikan pelanggaran by ommision. Sebaliknya, ketika negara tidak melakukan kewajibannya tersebut, dia dianggap melakukan pembiaran sehingga terjadilah pelanggaran by ommision. Contohnya, setiap orang mempunyai hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan lain-lain, sehingga negara wajib memenuhi pendidikan dan kesehatan masyarakat. Sedangkan pelanggaran by commision terjadi ketika negara seharusnya diam dan tidak melakukan sesuatu dan hanya menghormati HAM (pasif), tetapi justru negara aktif melakukan perbuatan. Tindakan aktif inilah yang disebut pelanggaran by commision. Contohnya setiap orang mempunyai hak untuk bebas memilih partai politik sesuai dengan pilihan bebasnya, namun ketika negara melakukan pemaksaan agar masyarakat memilih partai politik tertentu, maka negara dianggap telah melakukan pelanggaran by commision.

Maka, singkatnya, tugas khusus hukum administrasi di era pelindungan HAM seperti sekarang adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan tidak dijalankan dengan cara yang melanggar HAM dari mereka yang terkena dampaknya serta memastikan kekuasaan eksekutif, untuk senantiasa (1) menghormati (to respect); (2) memenuhi (to fullfill); dan (3) melindungi (to protect) HAM bagi setiap warga negara. Sejalan dengan itu, UU No. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 5 huruf b) menegaskan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dilakukan berdasarkan (b) asas pelindungan terhadap HAM. Artinya bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. HAM menjadi bagian penting dalam pengujian setiap tindakan administrasi pemerintahan yang akan berdampak pada warga negara.

Baca Juga  Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

 Tantangan dan Peluang Penegakan HAM.

Kendati sebagai badan  Peradilan termuda, di bawah kekuasaan satu atap Mahkamah Agung (MA), namun menurut Prof. Yulius (Ketua Muda TUN MA) asal-usul atau geneologi Peradilan TUN sesungguhnya harus dilacak sejak dari era sebelum kemerdekaan, yakni sejak era pemerintahan Hindia-Belanda dimana pada waktu itu, masa dimana Peradilan TUN belum terlembaga seperti sekarang, berbagai jenis sengketa administrasi terpaksa diadili oleh hakim perdata atau Kuasi peradilan seperti Majelis Pertimbangan Pajak (IS. 1915 No. 707, S. 1927 No. 29).

Pada era sebelum reformasi, para akademisi dari manca negara menjuluki Peradilan TUN sebagai ”lone ranger” atau penjaga tunggal tegaknya eksistensi negara hukum yang mensyaratkan pelindungan HAM. Namun setelah reformasi, Peradilan TUN berbagi tugas dengan lembaga-lembaga lain dalam mata rantai pelindungan HAM di negara kita. Antara lain dengan Mahkamah Konstitusi atau dengan lembaga-lembaga negara independen (state auxiliary organ) seperti Komisi Informasi, Ombudsman, Komnas HAM, dalam melaksanakan fungsi pelindungan HAM. Kini di tengah fenomena disrupsi yang terus membawa perubahan besar dan mendasar dalam cara manusia bekerja, berkomunikasi, berinteraksi—termasuk dalam hubungan antara negara dengan warga negara—tuntutan pelindungan HAM juga semakin bergerak dalam kompleksitas permasalahan ekonomi, lingkungan, kesehatan, teknologi informasi. Misalnya, ledakan kemajuan akal imitasi (artificial intelligence) yang serba eksponensial dengan sendirinya memunculkan situasi baru: apakah mesin algoritma atau akal imitasi dapat dikualifikasi sebagai subyek hukum tertentu (personhood)? Siapakah subyek yang bertanggung-jawab dibalik keputusan otomatis/elektronis: pejabat atau robot cerdas?.

Dengan kata lain, pengadilan akan semakin sering dihadapkan pada posisi krusial menjaga keseimbangan kepentingan antara penguasa dengan warga masyarakat. Dilema yang tidak bisa dihindari adalah fungsi dan arah pembagunan hukum administrasi sangat dipengaruhi oleh dukungan infrastruktur politik hukum negara: apakah responsif atau konservatif?. Artinya, tanpa dukungan legislasi dan regulasi dari parlemen dan/atau pemerintah, hukum administrasi—sebagai instrumen kontrol yuridis pemerintah—akan gagal atau tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya.

Baca Juga  Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

Faktanya hukum administrasi selama ini nasibnya relatif terbaikan dan mengalami stagnasi menjawab tuntutan perkembangan hukum. Daftar inventarisasi masalah di bidang ini bisa menjadi sangat panjang tetapi dalam forum yang terbatas ini sebagai contoh dapat diilustrasikan dari fenomena legislative inaction berupa absennya kebijakan legislasi yang dimaksudkan untuk mereformasi UU Peradilan TUN (UU No. 5/1986 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51/2009). Padahal di tahun 2009 itu, Stewart Fenwick (2009: 159) sudah menegaskan: “There are significant diffrences between the conditions that brought about Indonesia’s system of administrative justice  in the 1980s, and the newer judicial review process 20 years later”. Lebih problematis lagi, kondisi executive ommision dari pemerintah yang sejak awal absen menindaklanjuti peraturan pelaksana amanat UU Peradilan TUN seperti peraturan tentang upaya paksa (Pasal 116 ayat (7) UU Peradilan TUN). Belum lagi jika kita bicara betapa tertinggalnya regulasi ganti rugi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman (PP. 43/1991).

Pada akhirnya kita berharap setelah pemerintah dan parlemen mereformasi hukum pidana dengan pengesahan KUHP dan KUHAP, yang diakui berhasil meletakan fondasi pelindungan HAM, langkah serupa dapat diikuti dan dikembangkan dalam hal mereformasi hukum administrasi sehingga optimalisasi peran dan fungsi Peradilan TUN sebagai pengawal tegaknya HAM bukan sekadar menjadi cita-cita yang indah di atas kertas. Upaya negara memperkuat pelindungan HAM tidak bisa tidak (conditio sine quo non) dilakukan tanpa mereformasi hukum administrasi. Dalam situasi seperti ini, kita mengapresiasi NasDem di DPR yang berinisiatif mendorong penyusunan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum (KUHHAU) sebagai prioritas legislasi di DPR RI, termasuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan usulan Prolegnas 2025-2026.

Tetapi idealnya, reformasi hukum administrasi tersebut didasari suatu orkestrasi dari semacam komisi hukum untuk mensinergikan dan membangun koherensi perubahan sejumlah undang-undang yang sedang digagas dalam bidang hukum administrasi seperti UUAP, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik dsb. Komisi Hukum tersebut diharapkan dapat melakukan kajian mendalam, komprehensif dan sistematis dalam penataan hukum administrasi. Komisi tersebut terdiri dari para akademisi, praktisi, elemen civil society dan stakeholder lain terkait yang memiliki pengalaman, keahlian, dedikasi, kenegarawanan untuk secara sungguh-sungguh merancang blue print pembaruan hukum administrasi untuk meningkatkan jaminan pelindungan dan pemenuhan HAM di negara kita.

Enrico Simanjuntak
Kontributor
Enrico Simanjuntak
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia Hukum Administrasi mahkamah agung Negara Hukum Peradilan TUN
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.