Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Wali Dalam Perkawinan Janda: Antara Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan dalam Pandangan Hukum

Wali Dalam Perkawinan Janda: Antara Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan dalam Pandangan Hukum

Ahmad Rizza HabibiBy Ahmad Rizza HabibiJanuary 23, 2026 · 12:24 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki dimensi keagamaan, yuridis, dan kultural. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, perkawinan tidak hanya dipahami sebagai hubungan privat antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang melibatkan norma agama dan regulasi negara. Salah satu isu yang terus mengemuka dalam diskursus hukum keluarga Islam adalah kedudukan wali nikah, khususnya ketika dikaitkan dengan perempuan yang telah berstatus janda.

Isu ini kembali memperoleh perhatian publik seiring maraknya pemberitaan mengenai perempuan figur publik—seorang artis sekaligus selebgram—yang berstatus janda dan melangsungkan perkawinan secara agama sebelum pencatatan negara. Terlepas dari aspek personal figur tersebut, fenomena ini membuka ruang diskusi yang lebih mendasar mengenai apakah wali nikah masih memiliki otoritas hukum terhadap perempuan janda, ataukah perempuan yang telah pernah menikah memiliki otonomi penuh dalam menentukan pilihan perkawinannya sendiri (Fauzi, 2007).

Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah secara klasik diposisikan sebagai unsur penting dalam akad perkawinan. Namun, perbedaan pandangan antarmazhab menunjukkan bahwa otoritas wali tidak dipahami secara tunggal dan absolut, terutama ketika subjek hukum adalah perempuan yang telah pernah menikah (tsayyib). Di sisi lain, hukum nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) cenderung mengadopsi pandangan fikih mayoritas yang menempatkan wali sebagai rukun perkawinan bagi umat Islam.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif kedudukan wali dalam perkawinan janda dengan menempatkannya dalam kerangka perbandingan antara hukum Islam dan hukum nasional, serta menelaah dialektika filosofis antara otoritas wali dan otonomi perempuan dalam konteks hukum keluarga kontemporer.

Konsep Wali Nikah dalam Hukum Islam

Pengertian dan Fungsi Wali Nikah

Secara terminologis, wali nikah adalah pihak yang memiliki otoritas untuk melakukan akad nikah bagi perempuan. Wali dipahami sebagai representasi perlindungan dan penjamin kemaslahatan perempuan dalam perkawinan (Zuhaily, 2011). Fungsi wali tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan juga moral dan sosial, yakni memastikan bahwa perkawinan berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. (Sidiq, 2021)

Dalil Al-Qur’an yang sering dijadikan dasar keberadaan wali antara lain firman Allah SWT:

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah lagi dengan calon suaminya apabila telah terjadi kerelaan di antara mereka secara ma‘ruf.”
(QS. al-Baqarah [2]: 232)

Ayat ini menunjukkan adanya relasi antara wali dan perempuan, namun sekaligus menegaskan larangan penyalahgunaan otoritas wali untuk menghalangi kehendak perempuan (Ibn Kathir, 2000).

Adapun hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan utama dalam pembahasan wali nikah adalah:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah perkawinan kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar utama bagi mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali dalam mensyaratkan wali sebagai rukun atau syarat sah nikah (al-Syafi‘i, 1990).

Kedudukan Janda (Tsayyib) dalam Pandangan Mazhab

Baca Juga  Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)

Pandangan Mazhab Syafi‘i, Maliki, dan Hanbali

Mazhab Syafi‘i secara tegas mensyaratkan wali bagi semua perempuan, baik perawan (bikr) maupun janda (tsayyib). Menurut Imam al-Syafi‘i, perempuan tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan dirinya sendiri karena akad nikah merupakan akad yang bersifat ta‘abbudi dan membutuhkan wali sebagai rukun (al-Syafi‘i, 1990).

Mazhab Maliki dan Hanbali pada prinsipnya sejalan dengan Syafi‘i, meskipun Maliki memberikan toleransi dalam kondisi tertentu apabila wali bersikap ‘adl (menghalangi tanpa alasan syar‘i). Namun, toleransi ini tidak serta-merta menghapus peran wali, melainkan membuka ruang bagi hakim untuk bertindak sebagai wali (wali hakim) (Ibn Qudamah, 1997).

Pandangan Mazhab Hanafi dan Otonomi Perempuan

Berbeda dengan mazhab mayoritas, mazhab Hanafi memberikan ruang otonomi yang lebih besar bagi perempuan dewasa, termasuk janda, untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali, selama calon suami sekufu dan mahar sesuai dengan mahar mitsil. (Saputra, 2024) Dalil yang digunakan antara lain hadis:

الأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

“Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya.”
(HR. Muslim)

Mazhab Hanafi menafsirkan hadis ini sebagai pengakuan terhadap kapasitas hukum perempuan dewasa yang telah berpengalaman dalam perkawinan untuk mengambil keputusan secara mandiri (al-Kasani, 1986). Dalam perspektif ini, wali tidak lagi diposisikan sebagai otoritas mutlak, melainkan sebagai pelengkap sosial.

Meskipun begitu, Mazhab Hanafi tidak menafikan peran wali secara penuh, melainkan membedakan antara wilāyat al-nadb dan wilāyat al-ijbār. Terhadap perempuan yang telah baligh dan berakal, peran wali bersifat anjuran, sedangkan terhadap anak perempuan, perempuan tidak cakap hukum, dan budak, perwalian bersifat memaksa (Ibn al-Humām, tt). Bahkan menurut Imam Muḥammad ibn al-Ḥasan, kebolehan perempuan menikah tanpa wali dibatasi oleh syarat sekufu; jika tidak terpenuhi, wali berhak menggugurkan akad tersebut (al-Kasani, 1986).

Pandangan Mazhab Hanafi tersebut dapat dipahami dengan melihat bagaimana Imam Abu Hanifah dalam memandang akad nikah sebagai bagian dari akad mu‘āmalah, sehingga keabsahannya bergantung pada kecakapan pelaku akad. Oleh karena itu, perempuan yang telah baligh dan berakal dipandang memiliki ahliyah al-adā’ untuk melakukan akad nikah sendiri, sebagaimana sahnya akad jual beli yang dilakukan oleh subjek hukum yang cakap (al-Sarakhsī, 1993; Ibn al-Humām, t.t.).

Pengaturan Wali Nikah dalam Hukum Nasional Indonesia

Hukum nasional Indonesia mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Bagi umat Islam, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 14 KHI secara eksplisit menyebutkan bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan. Pasal 19 KHI menegaskan bahwa wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan. Ketentuan ini tidak membedakan antara perempuan perawan dan janda, sehingga secara normatif, janda tetap memerlukan wali dalam perkawinannya menurut hukum nasional (Bisri, 2018).

Dengan demikian, hukum nasional Indonesia secara sadar mengadopsi pandangan fikih mayoritas (jumhur ulama) dan tidak mengakomodasi pandangan mazhab Hanafi mengenai kebolehan janda menikah tanpa wali.

Baca Juga  Urgensi Formalisasi Peran Aktif Hakim (Menggali Kebenaran Materiil) dalam Pembaruan Hukum Acara Perdata Nasional

Dialektika Filosofis: Otoritas Wali dan Otonomi Perempuan Janda

Secara filosofis, keberadaan wali dalam perkawinan dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan (ḥimāyah) terhadap perempuan, terutama dalam konteks sosial yang rentan terhadap ketimpangan relasi kuasa. Namun, dalam konteks perempuan, janda yang telah memiliki pengalaman perkawinan, kematangan psikologis, dan kapasitas hukum penuh, keharusan wali sering dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap kebebasan personal.

Mazhab Hanafi memandang bahwa otonomi perempuan janda merupakan konsekuensi logis dari prinsip ahliyyah al-ada’ (kecakapan bertindak hukum). Sementara itu, mazhab mayoritas menilai bahwa otonomi tersebut harus tetap berada dalam koridor perlindungan sosial dan norma agama (Zuhaily, 2011).

Hukum nasional Indonesia memilih pendekatan protektif dengan mempertahankan peran wali demi kepastian hukum dan kemaslahatan sosial. Namun, pilihan ini tidak menutup ruang kritik akademik, terutama dalam konteks perubahan sosial dan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Dengan demikian, dialektika antara otoritas wali dan otonomi perempuan janda merupakan refleksi dari tarik-menarik antara nilai perlindungan dan kebebasan dalam hukum keluarga Islam kontemporer.

Penutup

Kedudukan wali dalam perkawinan janda menunjukkan adanya keragaman pandangan dalam hukum Islam dan perbedaan pilihan normatif dalam hukum nasional Indonesia. Hukum Islam tidak bersifat monolitik; perbedaan mazhab membuka ruang bagi penafsiran yang lebih kontekstual terhadap otonomi perempuan janda. Sementara itu, hukum nasional Indonesia secara tegas mempertahankan wali sebagai rukun perkawinan demi kepastian dan perlindungan hukum.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu wali nikah bagi janda bukan semata persoalan sah atau tidak sahnya perkawinan, melainkan juga menyentuh dimensi filosofis tentang relasi kuasa, perlindungan, dan kebebasan perempuan dalam hukum keluarga.

Daftar Pustaka

al-Kasani. Bada’i‘ al-Shana’i‘ fi Tartib al-Shara’i‘. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986.

al-Sarakhsī, Muḥammad ibn Aḥmad. al-Mabsūṭ. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1993.

al-Syafi‘i, Muhammad bin Idris. al-Umm. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1990.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Fauzi, Moh. “Perempuan sebagai wali nikah.” Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam, vol. 5, no. 2, 2007.

Ibn al-Humām, Kamāl al-Dīn. Fath al-Qadīr. Beirut: Dār al-Fikr, t.t.

Ibn Kathir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Ibn Qudamah. al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Saputra, Gusti Rian. “The Position of the Marriage Guardian from Imam Abu Hanifah’s Perspective: Normative Study and Legal Implications.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), vol. 6, no. 1, 2024.

Sidiq, Abd. Rasyid, Rusli Rusli, and Syahabuddin Syahabuddin. “Gender Analysis of Marriage Guardians in the Compilation of Islamic Law.” International Journal of Contemporary Islamic Law and Society, vol. 3, no. 1, 2021. Zuhaily, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2011.

Ahmad Rizza Habibi
Ahmad Rizza Habibi
Hakim Pengadilan Agama Giri Menang
Ahmad Rizza Habibi
Kontributor
Ahmad Rizza Habibi
Hakim Pengadilan Agama Giri Menang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel perkawinan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.