Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Tirai Tipis Budaya dan Pidana: Fenomena Adat Merariq (Melarikan Mempelai Perempuan) Dalam Perkawinan Suku Sasak di Lombok

Tirai Tipis Budaya dan Pidana: Fenomena Adat Merariq (Melarikan Mempelai Perempuan) Dalam Perkawinan Suku Sasak di Lombok

Abdul Azis Ali RamdlaniBy Abdul Azis Ali RamdlaniFebruary 3, 2026 · 11:46 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pulau Lombok, yang sering dijuluki sebagai “Pulau Seribu Masjid”, menyimpan kekayaan sosio-kultural yang unik dalam balutan adat suku Sasak. Salah satu praktik yang paling menonjol dan memicu perdebatan panjang di ruang akademik maupun praktisi hukum adalah fenomena Merariq. Secara etimologis, Merariq berasal dari kata “lari”, namun dalam praktiknya, ia sering diidentikkan dengan istilah “maling” atau mencuri mempelai perempuan sebelum prosesi pernikahan resmi dilakukan.

Dalam struktur sosial Sasak, Merariq bukan sekadar pelarian biasa; ia adalah manifestasi ksatria seorang laki-laki. Membawa lari calon istri dianggap lebih terhormat dibandingkan melamar secara formal (megat), karena dianggap menghindarkan keluarga perempuan dari rasa malu akibat proses tawar-menawar mahar yang berlarut-larut di depan publik. Namun, harmoni adat ini seringkali berhadapan dengan tembok kokoh hukum positif Indonesia.

Fenomena Merariq ini, dalam beberapa kasus seringkali keliru dalam penerapannya, bahkan menjadi legitimasi pelestarian adat namun melanggar banyak aspek hukum nasional yang berpotensi pada perbuatan pidana.

Pergeseran zaman membawa Merariq ke titik kritis. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan parameter baru mengenai apa yang disebut sebagai kebebasan individu dan perlindungan anak. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana tradisi “maling” ini beroperasi di antara celah legitimasi budaya dan ancaman delik pidana, serta bagaimana perspektif sosiologis melihat fenomena ini di tahun 2026.

Pendahuluan:

Genealogi dan Esensi Kultural

Membedah Merariq tanpa memahami akar sejarah dan filosofinya adalah sebuah kenaifan akademis. Bagi masyarakat Sasak, Merariq bukanlah sekadar teknis pernikahan, melainkan sebuah teater kebudayaan yang melambangkan keberanian, penghormatan, dan transisi status sosial.

Akar Sejarah: Perlawanan dan Adaptasi

Secara historis, tradisi Merariq diyakini berakar dari zaman kerajaan-kerajaan di Lombok. Menurut Sven Cederroth (1981) dalam studinya The Spell of the Ancestors: Marital Relations and Religious Change in West Lombok, praktik melarikan perempuan merupakan bentuk perlawanan terhadap sistem kasta atau stratifikasi sosial yang sangat ketat di masa lalu. Dahulu, jika seorang pria dari kasta rendah ingin meminang wanita dari kasta yang lebih tinggi (Pasek ke Raden/Lalu), jalur formal sering kali berujung pada penolakan yang mempermalukan keluarga. Merariq menjadi “jalan keluar” yang secara adat diakui untuk memutus kebuntuan birokrasi kasta tersebut.

Seiring masuknya pengaruh Islam yang kuat, tradisi ini mengalami sinkretisasi. Unsur “pencurian” tetap dipertahankan sebagai simbol ksatria, namun penyelesaiannya wajib mengikuti syariat Islam (adanya wali dan ijab kabul). Sejarah mencatat bahwa Merariq bermigrasi dari tindakan “penculikan paksa” di era kuno menjadi “pelarian terencana” yang bersifat simbolis di era modern.

Nilai Filosofis: Marwah, Ksatria, dan Perlindungan

Filosofi utama dari Merariq terletak pada kata “Ksatria” dan “Marwah”. Lalu Bayu Windia (2023) menjelaskan dalam karyanya “Eksistensi Hukum Adat Sasak di Era Modern” bahwa dalam kosmologi Sasak, seorang pria yang berani membawa lari kekasihnya dianggap sebagai pria yang sungguh-sungguh dan siap pasang badan menghadapi risiko apa pun (termasuk risiko nyawa jika tertangkap saat proses pelarian).

  • Penyelamatan Wajah (Face Saving): Secara filosofis, jika seorang pria datang melamar secara formal (megat/meminang) dan ditolak, maka keluarga pria tersebut akan menanggung malu (jengah) yang luar biasa. Dengan Merariq, penolakan diminimalisir. Jika wanita sudah keluar dari rumah, maka secara adat “nasi telah menjadi bubur”, dan keluarga wanita harus beralih dari fase “menolak” ke fase “negosiasi”.
  • Kehormatan Wanita: Aneh bagi telinga luar, namun bagi Sasak, wanita yang “dimaling” merasa lebih dihargai karena ia diperebutkan dengan risiko tinggi. Hal ini melambangkan bahwa si wanita adalah permata yang bernilai sehingga harus “dicuri” dengan keberanian, bukan sekadar dipinta seperti barang dagangan.

Praktik dan Mekanika Ritual: Tahapan yang Presisi

Praktik Merariq bukanlah tindakan acak. Ia memiliki tata urutan yang sangat sistematis yang dalam hukum adat berfungsi sebagai alat bukti sahnya sebuah perkawinan:

  1. Midang: Proses pendekatan atau apel. Di sini, kesepakatan untuk “melarikan diri” biasanya dibangun.
  2. Selarian (Maling): Dilakukan pada malam hari. Pria membawa wanita keluar dari rumah tanpa izin orang tua, namun harus didampingi oleh saksi (pengiring). Wanita tersebut dibawa ke rumah kerabat pria (pengempos), bukan ke rumah pria itu sendiri, untuk menjaga kesucian (tidak terjadi perzinaan sebelum nikah).
  3. Nyelabar: Ini adalah tahapan paling krusial secara hukum. Dalam waktu maksimal 24 jam, utusan pihak pria harus mendatangi rumah orang tua wanita atau kepala desa setempat untuk memberi tahu bahwa anak mereka dalam keadaan aman dan telah “dimaling” untuk dinikahi. Inilah garis demarkasi antara adat dan kriminal. Tanpa Nyelabar, tindakan tersebut dianggap penculikan murni.
  4. Bait Wali dan Sorong Serah: Setelah pemberitahuan, dilakukan proses penjemputan wali untuk menikah secara agama, diikuti oleh ritual Sorong Serah (penyerahan hak dan kewajiban serta penyelesaian denda adat/mahar) di depan masyarakat.
Baca Juga  Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara

Ketegangan muncul ketika proses Nyelabar terlambat dilakukan, atau ketika pihak perempuan merasa dipaksa. Dalam hukum adat, jika prosedur ini dilanggar, pelaku bisa dikenakan denda adat (pisuke). Namun, dalam kacamata negara, pelanggaran prosedur ini seringkali menjadi pintu masuk bagi laporan kepolisian dengan delik penculikan.

Secara sosiologis, Merariq mencerminkan dinamika kontrol sosial di Lombok. Tradisi ini berfungsi sebagai “katup penyelamat” bagi tekanan biaya pernikahan yang tinggi. Namun, terdapat fenomena “degradasi nilai”. Saat ini, banyak pemuda melakukan Merariq tanpa pemahaman filosofis yang kuat, melainkan sekadar ikut-ikutan tren media sosial.

Keluarga pihak perempuan seringkali berada dalam posisi sulit secara sosiologis. Jika mereka menolak hasil Merariq (mengambil kembali anaknya), ada stigma sosial yang menyebut anak tersebut sebagai “barang retur” atau tidak laku. Tekanan sosiologis inilah yang seringkali memaksa terjadinya pernikahan dini, yang pada gilirannya menyumbang angka kemiskinan dan stunting yang tinggi di wilayah NTB.

Pembahasan:

Merariq dalam Bingkai KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Transisi dari KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) ke KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) membawa paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Namun, bagi praktik Merariq, terdapat beberapa pasal “panas” yang menjadi batas demarkasi apakah tindakan tersebut tetap menjadi tradisi atau berubah menjadi jeruji.

Memasuki tahun 2026, implementasi KUHP Baru menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat adat di Lombok. Ada beberapa sisi yang harus diperhatikan secara spesifik, antara lain:

  1. Dilema Pasal 2: Legitimasi Hukum yang Hidup (The Living Law). Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru memberikan pengakuan eksplisit terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Secara teoritis, ini adalah pelindung bagi Merariq.Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana tetap berlaku bagi perbuatan yang menurut hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan yang patut dipidana, meskipun tidak diatur dalam undang-undang. Sebaliknya, hal ini juga menyiratkan bahwa jika suatu perbuatan (seperti Merariq) dianggap sah secara adat dan tidak melanggar nilai kemanusiaan, maka ia seharusnya tidak dikriminalisasi. Namun, Nyoman Serikat Putra Jaya (Guru Besar Universitas Diponegoro) mengingatkan bahwa Living Law tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Di sinilah letak kerawanannya: jika Merariq dilakukan dengan pemaksaan, maka ia otomatis kehilangan perlindungan Pasal 2 ini.
  2. Delik Perampasan Kemerdekaan dan Pelarian Perempuan. Pasal 451 dan 452 KUHP Baru mempertegas sanksi bagi siapa pun yang membawa lari orang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ahli Hukum Pidana,seperti Andi Hamzah (Guru Besar Universitas Trisakti) dan Sudirman Sahdan (Akademisi Universitas Mataram) sering merujuk pada asas Volenti Non Fit Injuria (tidak ada cedera/kerugian bagi mereka yang memberikan persetujuan). Dari asas ini dapat dipahami bahwa batas antara “adat” dan “pidana” terletak pada konsensus (persetujuan). Jika seorang gadis dibawa lari dalam kondisi di bawah pengaruh ancaman, tipu muslihat, atau ia masih di bawah umur, maka pembelaan “atas nama adat” otomatis gugur demi hukum. Negara tidak lagi melihat Merariq sebagai tindakan kolektif keluarga, melainkan tindakan individual yang memiliki konsekuensi hukum personal.
  3. Interseksi dengan UU TPKS: Pemaksaan Perkawinan. Analisis ini tidak lengkap tanpa menyandingkan KUHP Baru dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berbunyi:
    1. Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    2. Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
      a.) perkawinan Anak;
      b.) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
      c.) pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Undang-Undang TPKS ini bersifat lex specialis. Artinya, meskipun adat menganggap Merariq tersebut sah karena sudah membayar denda adat, namun jika di dalamnya terdapat unsur paksaan (misalnya wanita dilarang pulang oleh pihak pria sebelum menikah), maka pelakunya dapat dijerat pidana pemaksaan perkawinan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dari analisis teknis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa KUHP Baru sebenarnya tidak “membunuh” Merariq, melainkan mendisiplinkan praktik tersebut. Batas tipis yang dimaksud dalam judul artikel dapat dikonkretkan sebagai berikut:

Unsur PerbuatanKlasifikasi Budaya (Merariq)Klasifikasi Pidana (KUHP Baru/TPKS)
Usia SubjekMinimal 19 tahun (Dewasa)Di bawah 19 tahun (Pidana Anak)
KonsensusSuka sama suka (Volenti)Paksaan/Ancaman (Duress)
ProsedurNyelabar < 24 jamTanpa pemberitahuan (Penculikan)
TujuanMembangun Rumah TanggaEksploitasi/Nafsu semata

Dalam praktiknya di lapangan, kita dapat membagi dua kategori kasus:

  • Kasus Konsensual (The Safe Zone): Pasangan dewasa yang saling mencintai memilih Merariq untuk mempercepat proses pernikahan karena kendala administratif atau biaya. Selama proses Nyelabar berjalan lancar dan pihak perempuan menyatakan kesediaannya secara sadar di depan penyidik (jika dilaporkan), maka aparat cenderung menggunakan pendekatan Restorative Justice.
  • Kasus Eksploitatif (The Danger Zone): Kasus di mana Merariq digunakan sebagai kedok untuk menutupi kehamilan di luar nikah pada anak di bawah umur, atau paksaan karena utang piutang antar keluarga. Di sini, hukum pidana bertindak secara represif. Hakim di Pengadilan Negeri Mataram seringkali menjatuhkan vonis berat bagi pelaku Merariq anak, dengan argumen bahwa perlindungan masa depan anak jauh lebih tinggi kedudukannya daripada pelestarian tradisi yang merugikan.
Baca Juga  Dari Fragmentasi ke Integrasi: Mengapa Indonesia Perlu Mencontoh Ekosistem e-Court India

Majelis Adat Sasak (MAS) sebagai Institusi Penjaga Gawang (Gatekeeper)

Dalam pusaran konflik antara tradisi dan hukum positif, Majelis Adat Sasak (MAS) muncul sebagai institusi sentral yang memegang mandat moral dan kultural. MAS tidak hanya berfungsi sebagai pelestari ritual, tetapi dalam praktik hukum modern di Lombok, ia berperan sebagai mediator sengketa yang sangat vital.

Salah satu langkah progresif yang diambil oleh MAS adalah mendorong kodifikasi Awig-Awig (peraturan adat desa). Melalui Awig-Awig ini, MAS memberikan parameter jelas mengenai kapan sebuah proses Merariq dianggap sah secara adat. Filter ini bekerja dengan cara:

  • Verifikasi Waktu (Nyelabar): Jika dalam waktu jam pihak laki-laki tidak memberikan laporan (nyelabar) kepada pihak perempuan atau pemerintah desa, MAS memberikan rekomendasi bahwa tindakan tersebut adalah pelarian ilegal yang bisa diproses secara pidana.
  • Verifikasi Kehendak: MAS melalui tokoh-tokoh adat di tingkat dusun (Krama Desa) bertugas melakukan “sidang kecil” untuk memastikan mempelai perempuan tidak berada di bawah tekanan atau ancaman.

Selain itu, Majelis Adat Sasak juga berperan sebagai jembatan komunikasi-sinkronisasi dengan kepolisian. Dalam banyak kasus di Polres-Polres di wilayah Lombok, penyidik seringkali meminta pendapat ahli atau rekomendasi dari MAS sebelum memutuskan apakah sebuah laporan “membawa lari perempuan” harus dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau diselesaikan melalui Restorative Justice.

Meskipun memiliki peran strategis, MAS menghadapi tantangan besar terkait legalitas formal. Rekomendasi MAS seringkali tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara tertulis dalam sistem peradilan pidana nasional yang bersifat legalistik-positivistik. Oleh karena itu, MAS terus berupaya agar peran “filter” ini dapat diakui secara resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun dalam kebijakan teknis di tingkat kepolisian daerah (Polda NTB).

Penutup:

Sintesis yang Harmonis

Merariq adalah entitas budaya yang kompleks dengan nilai filosofis ksatria yang tinggi. Namun, di bawah payung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Merariq tidak memiliki imunitas absolut.

Fenomena Merariq di Lombok adalah bukti nyata betapa hukum adat dan hukum nasional seringkali berada dalam ketegangan yang belum tuntas. Merariq memiliki nilai filosofis luhur sebagai pembuktian ksatria, namun ia memiliki “batas tipis” dengan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Garis pemisah yang tegas terletak pada kedewasaan usia subjek dan kebebasan kehendak (consent).

KUHP Baru memang mengakui eksistensi hukum yang hidup, namun ia tidak memberikan cek kosong bagi praktik adat yang melanggar hak asasi individu, terutama perempuan dan anak. Praktik Merariq yang menyasar anak di bawah umur atau dilakukan dengan paksaan adalah kriminalitas murni, bukan kebudayaan.

Adapun yang dapat penulis sarankan untuk memberikan kepastian dalam “batas tipis” bagi Masyarakat dalam menjalani adat guna menjaga nilai filosofis yang luhur serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain dalam penerapannya, yaitu sebagai berikut:

  1. Revisi Awig-Awig Desa: Perlu ada standardisasi aturan desa di seluruh Lombok, terutama dalam hal adat perkawinan, yang melarang keras proses Merariq dilakukan terhadap individu yang belum memenuhi syarat usia sesuai Undang-Undang Perkawinan (19 tahun). Tokoh adat harus berani menolak melakukan prosesi adat bagi pelaku pernikahan dini.
  2. Optimalisasi Restorative Justice: Kepolisian harus tetap sensitif secara budaya. Selama tidak ada unsur kekerasan, eksploitasi, dan subjek sudah dewasa, penyelesaian melalui jalur adat yang sah harus tetap dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap Pasal 2 KUHP Baru.
  3. Literasi Hukum bagi Generasi Muda: Pendidikan mengenai batas antara tradisi dan pidana harus dimasukkan ke dalam kurikulum lokal di sekolah-sekolah di Lombok agar pemuda Sasak memahami bahwa mencintai tradisi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia.

Selain itu, penting bagi setiap stakeholder untuk terus mendengarkan pendapat para pakar adat yang terus menjadi pemerhati dan pelestari adat Sasak, seperti: Lalu Bayu Windia (salah satu tokoh sentral MAS), Lalu Sajim Sastrawan (Tokoh Senior MAS), dan/atau Sudirman Sahdan (Akademisi Hukum Universitas Mataram), dan lain-lain, melalui karya-karyanya, guna memastikan nilai filosofis yang luhur dalam budaya adat Sasak dapat dipahami dengan benar dan selalu relevan dengan kondisi kekinian.

Abdul Azis Ali Ramdlani
Kontributor
Abdul Azis Ali Ramdlani
Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.