Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung

October 24, 2026

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Paparan Ahli dalam Konsultasi Publik Badan Keahlian DPR RI dengan BSDK MA RI Mengenai Urgensi Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Paparan Ahli dalam Konsultasi Publik Badan Keahlian DPR RI dengan BSDK MA RI Mengenai Urgensi Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Rangga Lukita DesnataBy Rangga Lukita DesnataJuly 31, 2026 · 11:00 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, Kamis tanggal 30 Juli 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Republik Indonesia (Badan Keahlian DPR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik Draft Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Perdata. Kegiatan konsultasi ini dilangsungkan di Auditorium BSDK yang diikuti oleh Hakim Yustisial dari BSDK MARI dan Tim dari Badan Keahlian DPR dengan narasumber Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Dr. Suhadi, S.H., M.H., Dr. Gusrizal, S.H., M.Hum. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung dari Kamar Perdata yaitu YM Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., dan YM Dr. Prim Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan pimpinan pengadilan negeri se-Jabodetabek, sert empat 4 (empat) Hakim muda dari 3 (tiga) matra yaitu Galang Adhe Sukma, S.H. (Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung), Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim), Dr. Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A. (Hakim Pengadilan Agama Rangkas Bitung) dan Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara). Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar dan menyerap masukan-masukan dari lingkungan pengadilan dalam rangka menyempurnakan draft Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) yang sudah disusun oleh tim Badan Keahlian DPR.

Dalam sambutannya, Kepala BSDK MARI Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menekankan urgensi pembaruan Hukum Acara Perdata. Kepala BSDK MARI secara fasih menguraikan kronika pemberlakuan HAPer di Indonesia. Menurutnya HAPer di Indonesia yang saat ini berlaku dimulai dari awal Abad 19 yaitu sejak pemerintah Hindia Belanda ingin memberlakukan Rechtvordering (RV) sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang berlaku di Belanda untuk diberlakukan di Hindia Belanda dengan menggunakan asas konkordasi. Namun menurut HL Wischer sebagai Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda saat itu, RV tidak cocok diberlakukan kepada golongan Bumiputera, sebab RV diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah berperadaban maju, sedangkan Bumiputera masih terbelakang dan belum dapat membaca dan menulis. HL Wischer lantas menyarankan agar diberlakukan HAPer yang lebih sederhana dan mengakomodir beracara secara lisan. Hal ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Inlandsch Reglement (IR) yang diundangkan pada tahun 1848 dan kemudian diperbarui sampai tahun 1941 hingga menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Namun HIR ini hanya berlaku di Jawa dan Madura, sementara di daerah seberang atau di luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBG) yang diundangkan pada tahun 1927.

Menurut penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini, seharusnya dalam RUU HAPer ini tidak terdapat lagi pengaturan tentang orang yang tidak bisa membaca dan menulis, sebab sekalipun terdapat orang seperti itu, saat ini sudah tersedia layanan Pos Pemberi Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap pengadilan tanpa terkecuali, yang dapat membantu masyarakat beracara di pengadilan manapun di seluruh Indonesia. Selain itu Kepala BSDK menegaskan ‘loop holes’ yang terdapat di dalam HIR dan RBG, seperti intervensi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) mesti diakomodir. Selama ini Hakim menggunakan ketentuan di dalam RV sebagai dasar adanya intervensi dan derden verzet, padahal RV diperuntukkan bagi orang-orang golongan Eropa dan Timur Asing. Kepala BSDK kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kepala Keahlian DPR yang telah bersedia mengadakan acara ini bersama BSDK, lebih lanjut pria yang dikenal sebagai “penyeduh kopi & penggemar lari gunung” ini berharap kedepannya tidak ada lagi Undang-undang menyangkut peradilan yang dibuat tanpa melibatkan BSDK.

Baca Juga  BK DPR RI dan BSDK MA RI Gelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Draft RUU Hukum Acara Perdata

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., menambahkan bahwa HAPer saat ini yang sudah berlaku lebih dari seabad, sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, sekalipun ketertinggalan itu sudah dibenahi melalui Undang-undang sektoral, akan tetapi dalam tataran praktis masih belum mampu mengakomodir dinamika perkembangan zaman. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jember ini, menambahkan bahwa HAPer yang akan dibuat mesti mengakomodir alat bukti elektronik, khususnya terkait transaksi e commerce. Selain itu perlu juga diatur tentang penyelesaian perkara dengan cepat, dan tentang beracara bagi kaum rentan (disabilitas). Namun yang paling penting dari itu semua adalah HAPer ini bukan sekedar menggantikan hukum kolonial, melainkan membuat sistem hukum keperdataan nasional yang memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta adaptif dengan perkembangan zaman.

Melanjutkan sambutan dari Kepala BSDK dan Kepala Badan Keahlian DPR, Yang Mulia Hakim Agung Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H, menyampaikan bahwa rancangan HAPer ini akan menjadi panduan bagi Hakim-hakim. Salah satu hal yang paling penting menurut pria kelahiran Bone ini adalah alat bukti elektronik menjadi bukti yang otonom atau memiliki kekuatan pembutkian yang sama dengan alat bukti yang lain. Menurutnya, alat bukti elektronik jangan lagi menjadi bagian dari alat bukti surat maupun persangkaan. Hakim Agung penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia menambahkan, pentingnya pengaturan tentang alat bukti elektronik, sebab pengadilan sendiri sudah beracara menggunakan e court, e litigation, meskipun hanya sabatas administrasi perkara. 

Dalam menyikapi pembentukan draft RUU HAPer ini, mantan Hakim Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., selaku narasumber mengatakan bahwa meskipun HAPer yang saat ini berlaku berasal dari hukum asing, namun keberadaannya sudah menjiwai segenap insan hukum Indonesia. Oleh kerena itu “Jangan alergi dengan istilah-istilah asing yang sudah melekat di tatanan hukum Indonesia” tegasnya. Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini menambahkan, kalaupun istilah asing diganti maka carilah istilah yang sepadan, meskipun sulit mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Putra Minangkabau kelahiran Kuantan Singingi ini lanjut menegaskan bahwa Kekosongan hukum dari implementasi HIR, RBG dan RV sudah ditutupi oleh Yurisprudensi-yurisprudensi yang ada. Oleh karena itu dalam pembuatan RUU HAPer perlu digali Yurisprudensi-yurisprudensi terkait, apakah masih relevan atau tidak. Di samping itu perlu juga diatur tentang pembuktian dengan menggunakan Bahasa asing, sebab seringkali menimbulkan perbedaan pendapat dalam kalangan Hakim mengenai kekuatan pembuktian bukti surat dengan menggunakan Bahasa asing. Di satu sisi Hakim menerima keberlakuannya, di sisi lainnya Hakim menolak, sebab menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, beracara harus menggunakan Bahasa Indonesia.

Beliau juga menyatakan bahwa HAPer yang dibuat ini mesti mengakomodir ketentuan-ketentuan di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan mengatur upaya hukum dari peradilan semu (quatie rechtspraak) seperti perlawanan terhadap putusan Badan Perlindungan Konsumen (BPSK), Komisi Pengawasan Persaingan Pelaku Usaha (KPPU), dan lain sebagainnya. Menurutnya, Rancangan HAPer ini jangan sampat bertabrakan dengan Undang-undang Sektoral, seperti Undang-undang Agraria. Sebagai contoh dalam Undang-undang Agraria menyatakan salah satu perpindahan hak milik tanah adalah melalui jual beli, yang dibuktikan dangan Akta Jual Beli. Namun dalam tataran praktis, sudah banyak putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepemilikan tanah berpindah hanya atas dasar pengikatan jual beli yang dibuktikan dengan alat bukti Akta Pengikatakan Jual Beli (Akta PPJB). Sama hal dengan Kepala BSDK, beliau yang dijuluki oleh Hakim Muhammad Yunus Wahab sebagai ‘ensiklopedi atau kamus berjalan Hukum Acara Perdata’, juga mengkritisi tentang perlunya pengaturan derden verzet dan perlawanan terhadap sita baik yang bersifat partij maupun ex partij. Terakhir beliau menutup paparannya dengan memberikan masukan kepada Badan Keahlian DPR yaitu tentang pembagian beban pembuktian, karena asas actori incumbit probation seringkali tidak dapat memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.

Baca Juga  Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

Menambahkan paparan dari Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H, mantan Hakim Agung Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa draft RUU HAPer ini secara garis besar masih berupa himpunan hukum acara perdata yang tersebar di HIR, RBG, RV dan berbagai Undang-undang. Menurut pria asli Sumbawa ini bahwa isu pengaturan tentang pemanfaatan ITE dalam draft RUU HAPer masih bersifat manual atau konvensional, sementara Mahkamah Agung secara progresif sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait persidangan elektronik. Meskipun beliau dikenal luas sebagai ‘jago pidana’ dan pernah menduduki kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, pria alumnus Universitas Islam Indonesia ini dijadikan nara sumber dalam rangka untuk menjelaskan perbedaan pertanggungjawaban dalam hukum pidana dengan hukum perdata, khususnya terkait dengan ketentuan beracara untuk kaum disabilitas. Selain itu pendapat beliau juga diperlukan sebagai masukan untuk membedakan penyitaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang dengan penyitaaan dalam hukum acara perdata terhadap barang yang tidak bertuan “in rem”.

Paparan nara sumber kemudian ditutup oleh Dr. Gusrizal, S.H., M.H., yang saat ini menduduki posisi sangat penting di Republik ini yaitu selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mantan Hakim pemegang gelar Doktor Ilmu Hukum Perdata, dari kampus ternama di Ibukota Jawa Barat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurutnya yang penting diatur dalam Rancangan HAPer adalah tentang tata beracara Gugatan Sederhana. Hal ini sangat diperlukan agar pengadilan dapat menyelesaian perkara dengan cepat dan tepat. Pengaturan Gugatan Sederhana dapat mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung terkait. Pengalamannya yang sudah malang melintang sebagai pimpinan pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, membuatnya mengusulkan agar HAPer yang dibuat ini mengatur secara rinci berkaitan dengan eksekusi putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi adalah puncak penegakan hukum perdata, sehingga jangan sampai keadilan tertunda atau tidak terlaksana karena persoalan pengaturan eksekusi yang belum komprehensif.

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

gugatan lisan Kepala Badan kepala badan bsdk Konsultasi Publik ruu hukum acara perdata
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung

October 24, 2026

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel

October 23, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung

By Asep Ridwan HotoyaOctober 24, 20260

Soreang, 22 Oktober 2026 – Delapan tahun perjalanan Pengadilan Agama (PA) Soreang tidak sekadar diperingati…

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sewindu PA Soreang, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama Pemkab Bandung
  • Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025
  • PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023
  • Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional
  • Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.