Jakarta, 1 Oktober 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya untuk mengikuti seleksi pengadaan calon hakim tahun anggaran 2026. Pendaftaran dibuka secara online mulai 1 Oktober 2026 hingga 2 November 2026 pukul 23.59 WIB melalui portal https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026 tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026. Seleksi dilakukan menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Seleksi ini menyediakan formasi calon hakim untuk tiga lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk Calon Hakim Peradilan Umum, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan adalah S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, dengan rincian kebutuhan 75 formasi umum, 5 formasi khusus Papua, dan 5 formasi khusus Aceh.
Sementara itu, Calon Hakim Peradilan Agama terbuka bagi lulusan S-1 Hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, S-1 Jinayah Siyasah, S-1 Muamalah, S-1 Syariah, serta S-1 Perbandingan Mazhab dan Hukum dari Fakultas Syariah, dengan rincian kebutuhan 104 formasi umum, 5 formasi khusus Papua, dan 5 formasi khusus Aceh. Adapun Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara membutuhkan kualifikasi S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum dari Fakultas Hukum dengan rincian kebutuhan 5 formasi umum, 2 formasi khusus Papua, dan 2 formasi khusus Aceh.
Pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain PNS aktif di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta berusia paling tinggi 36 tahun 0 bulan pada saat pendaftaran 1 Oktober 2026. Pelamar juga wajib sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan diangkat pertama kali dalam jabatan Hakim Pratama.
Persyaratan lain meliputi tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (TOEFL PBT/ITP minimal 450, TOEFL iBT minimal 45, atau IELTS minimal 5.0), tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, memiliki penilaian prestasi kerja (SKP) baik dalam satu tahun terakhir, mengisi SPT satu tahun terakhir, dan mendapatkan izin dari pimpinan satuan kerja.
Khusus pelamar Calon Hakim Peradilan Agama, wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning serta beragama Islam. Sementara untuk formasi khusus Papua dan Aceh, pelamar harus berasal dari Papua/Aceh yang dibuktikan dengan dokumen sah, lahir dan/atau menempuh pendidikan di wilayah tersebut sejak SD hingga SMA, memiliki pengalaman bertugas di satuan kerja pengadilan di wilayah Papua/Aceh, serta bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas di sana.
Tahapan seleksi menggunakan sistem gugur. Jadwal pelaksanaannya meliputi pengumuman dan pendaftaran pada 1 Oktober–2 November 2026; seleksi administrasi 2 Oktober–3 November 2026; pengumuman hasil seleksi administrasi 5 November 2026; profiling dan uji publik serta penyampaian pendapat masyarakat 5–13 November 2026; Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa Tes Substansi Hukum dan Teknologi Informasi berbasis CAT pada 9–10 November 2026 dan Tes Tertulis 11–12 November 2026; pengumuman kelulusan profiling, uji publik, penyampaian pendapat masyarakat, dan SKB pada 27 November 2026; psikotes dan wawancara 7–11 Desember 2026; serta pengumuman kelulusan akhir pada 31 Desember 2026.
Peserta hanya dapat mendaftar pada satu lingkungan peradilan. Seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan adalah prestasi peserta sendiri, dan segala bentuk kecurangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dinyatakan gugur.
Dari pengumuman di atas, maka seluruh insan PNS di lingkungan Mahkamah Agung, baik yang berstatus sebagai pejabat pelaksana, pejabat fungsional, maupun pejabat struktural, yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan untuk melakukan persiapan semestinya. Persiapan itu antara lain memahami seluruh persyaratan dan tahapan seleksi, melengkapi dokumen administrasi secara benar dan tepat waktu, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kompetensi di bidang hukum, tugas dan fungsi peradilan, serta teknologi informasi, mematuhi seluruh ketentuan seleksi, dan yang paling utama tetap menjunjung tinggi integritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


