Megamendung – Pagi itu, 1 Oktober 2026, halaman depan Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA) tidak sekadar menjadi tempat berlangsungnya sebuah upacara. Pukul 08.00 WIB, para pejabat Eselon II, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial, pejabat Eselon III dan Eselon IV, bersama seluruh ASN dan PPPK berdiri dalam satu barisan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila ke-81. Di bawah tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, upacara yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., sebagai Inspektur Upacara, dan Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., Hakim Yustisial BSDK, sebagai Komandan Upacara, menghadirkan kembali sebuah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar bagaimana upacara berlangsung: setelah upacara selesai, di mana sesungguhnya kesaktian Pancasila diuji?
Pertanyaan itu penting karena peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak seharusnya berhenti pada ritual tahunan. Upacara memang diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan sebagai sarana membangun kesadaran kebangsaan. Namun, Pancasila tidak membutuhkan sekadar pengulangan kata-kata. Pancasila membutuhkan pengamalan. Kesaktiannya justru terlihat ketika nilai-nilainya mampu menjadi pedoman menghadapi persoalan yang terus berubah. Ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada regulasi, ketika informasi bergerak tanpa batas, ketika kepentingan pribadi dan institusional dapat saling berhadapan, serta ketika masyarakat menuntut pelayanan hukum yang semakin transparan dan berkeadilan, di situlah nilai Pancasila memperoleh ujian yang sesungguhnya. Bukan di atas podium, tetapi dalam pilihan dan tindakan manusia yang menjalankan kewenangan.
Di sinilah posisi BSDK MA menjadi penting. Sebagai lembaga yang memiliki tugas strategis dalam bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi aparatur peradilan, BSDK tidak hanya berurusan dengan transfer pengetahuan. Ruang pendidikan dan pelatihan pada hakikatnya merupakan ruang pembentukan manusia. Seorang aparatur peradilan tidak cukup hanya mengetahui hukum; ia harus memahami mengapa hukum harus ditegakkan dengan integritas, mengapa kewenangan harus dijalankan secara bertanggung jawab, dan mengapa keadilan harus ditempatkan sebagai orientasi utama pengabdian. Pendidikan yang hanya menghasilkan kecakapan teknis tanpa membangun karakter akan melahirkan profesionalitas yang kering. Sebaliknya, nilai tanpa kompetensi juga tidak memadai untuk menghadapi kompleksitas hukum dan peradilan modern.
Karena itu, Pancasila seharusnya tidak ditempatkan sebagai materi yang berdiri sendiri, terpisah dari pendidikan hukum dan pengembangan kompetensi aparatur. Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus menemukan bentuk konkretnya dalam budaya kerja dan perilaku profesional. Integritas, misalnya, bukan sekadar persoalan moral individual, tetapi merupakan fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Keadilan bukan hanya konsep yang dibicarakan dalam ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam cara aparatur menjalankan tugas. Persatuan bukan berarti menghilangkan perbedaan, melainkan membangun kemampuan untuk bekerja bersama dalam tujuan kelembagaan yang lebih besar. Dengan cara pandang seperti itu, pendidikan di BSDK menjadi bagian dari upaya menjaga agar nilai dasar negara tetap hidup dalam praktik kelembagaan.
Tantangan tersebut semakin nyata ketika dunia peradilan memasuki fase perubahan yang cepat. Digitalisasi, kecerdasan artifisial, perkembangan alat bukti elektronik, kejahatan siber, perubahan hukum pidana dan hukum acara, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan peradilan menuntut aparatur untuk terus belajar. Namun, semakin canggih teknologi yang digunakan, semakin penting pula manusia memiliki kompas etik. Teknologi dapat membantu mempercepat pekerjaan, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab moral. Sistem dapat mengolah data, tetapi keputusan yang menyangkut keadilan tetap menuntut manusia untuk mempertanggungjawabkan pilihan dan tindakannya. Di titik inilah Pancasila memperoleh relevansi yang nyata: menjadi nilai pengarah agar kemajuan tidak menggeser martabat manusia dan tujuan hukum.
Maka, memperingati Hari Kesaktian Pancasila di lingkungan BSDK MA sesungguhnya merupakan kesempatan untuk melihat kembali hubungan antara pendidikan, kompetensi, dan pengabdian. Peringatan tersebut mengingatkan bahwa membangun aparatur peradilan tidak hanya berarti meningkatkan kemampuan profesional, tetapi juga memastikan bahwa kemampuan tersebut digunakan dalam kerangka integritas dan kepentingan publik. Setiap pelatihan, setiap proses pembelajaran, setiap diskusi hukum, bahkan setiap evaluasi kompetensi, pada akhirnya memiliki tujuan yang lebih besar: mempersiapkan manusia peradilan yang mampu menjalankan tugasnya secara cerdas, tegas, adil, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pendidikan bukan sekadar proses meningkatkan kemampuan, melainkan investasi untuk menjaga kualitas keadilan.
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “di mana kesaktian Pancasila diuji?” tidak berada jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia diuji di ruang kerja, di ruang pelayanan, di ruang sidang, dalam proses pengambilan keputusan, dan tidak kalah pentingnya di ruang pendidikan. Lapangan upacara hanyalah titik awal untuk mengingat kembali komitmen tersebut. Setelah barisan dibubarkan dan upacara berakhir, nilai Pancasila harus kembali berjalan bersama setiap aparatur menuju ruang tugasnya masing-masing. Dari BSDK MA, pesan itu menemukan makna yang sangat konkret: bahwa membangun aparatur peradilan yang kompeten harus berjalan seiring dengan membangun manusia yang berintegritas. Sebab, kesaktian Pancasila pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa sering ia diperingati, melainkan oleh seberapa sungguh-sungguh nilai-nilainya dihidupkan dalam pengabdian.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


