Seram Bagian Barat – Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada Senin, 19 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Penggugat dan Tergugat yang berstatus kakak-beradik sepakat mengakhiri sengketa tanah warisan leluhur mereka seluas kurang lebih 1.105 hektare.
Proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Bersertifikat Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li. Beliau memperoleh sertifikasi mediator melalui Diklat Sertifikasi Mediator tahun 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
Tanah Pusaka dari Leluhur
Objek sengketa berlokasi di Dusun Pusaka, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tanah tersebut diakui oleh kedua belah pihak sebagai warisan adat dari moyang, yakni kakek dan nenek buyut Penggugat dan Tergugat. Luasnya meliputi:
- Dusun Pusaka Wari, kurang lebih 450;
- Dusun Pusaka Waimasa dan Atea, kurang lebih 280;
- Dusun Pusaka Tala, kurang lebih 135;
- Dusun Pusaka Huse dan Nari, kurang lebih 240.
Adu Dalil dan Bukti sejak 1817
Selama 40 hari kerja proses mediasi, Penggugat dan Tergugat yang diwakili kuasa hukum masing-masing menyampaikan dalil serta bukti formil kepemilikan. Bukti tersebut antara lain Dokumen Silsilah dan Riwayat Keluarga Latekay, Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku, serta dokumen Extract Uit Het Dusong yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Dokumen-dokumen itu pada intinya menjadi dasar klaim kepemilikan atas Dusun Pusaka sejak tahun 1817.
Perundingan sempat berjalan alot. Pada beberapa tahap, para pihak juga belum sepenuhnya terbuka dalam menyampaikan kepentingannya. Mediator kemudian menempuh kaukus, yaitu pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak, disertai kesabaran serta ruang dan waktu yang cukup bagi mereka untuk berunding.
Mediator Hanya Menjembatani
Mediator menegaskan bahwa perannya sebatas fasilitator. Mediator menjembatani para pihak agar mereka sendiri yang merumuskan, apakah sengketa cukup diakhiri dengan berdamai atau mediasi dinyatakan tidak berhasil. Kesabaran, keluangan waktu, dan pemikiran dewasa para pihak, yang didukung kuasa hukum masing-masing, menjadi kunci keberhasilan mediasi ini.
Prinsipal Hadir Lewat Video Call
Prinsipal Penggugat dan Tergugat sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat hadir langsung di ruang mediasi. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, kehadiran mereka dilangsungkan secara elektronik melalui video call.
Berakhir Damai, Gugatan Dicabut
Dari seluruh rangkaian mediasi, para pihak sepakat mengakhiri sengketa dengan damai melalui pencabutan gugatan dari register perkara. Sebagai kakak-beradik, mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan bersama para ahli waris garis keturunan Latekay lainnya yang masih hidup, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
Mediator dan Panitera Pengganti menegaskan bahwa perjanjian perdamaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat, termasuk kebenaran substansinya. Mediator dan Panitera Pengganti tidak terikat pada ketentuan dalam perjanjian tersebut. Keduanya hanya berperan sebagai fasilitator perdamaian dan saksi dalam penyusunan perjanjian hingga ditandatangani para pihak secara sukarela, tanpa dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan), maupun bedrog (penipuan).
Catatan Positif Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu
Keberhasilan di bulan Oktober 2026 ini menambah catatan positif bagi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Pada Agustus 2026, pengadilan ini juga berhasil memediasi perkara gugatan perceraian melalui Hakim Mediator Rendy, S.H., hingga kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut gugatan.
Rangkaian keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan. Komitmen tersebut sejalan dengan Misi Mahkamah Agung RI dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


