Hampir setiap Sabtu, rel kereta api dari Stasiun Baturaja menuju Labuan Ratu atau Tanjung Karang menjelma menjadi ruang permenungan yang akrab dalam hari-hari saya bersama masyarakat OKU yang akan menuju Martapura, Way Tuba, Blambangan Umpu, Giham, Tulung Buyut, Kotabumi, Ketapang hingga pemberhentian akhir di Tanjungkarang. Perjalanan panjang ini bukan sekadar mobilitas rutin untuk menunaikan tanggung jawab sebagai Ketua Pengadilan Agama Baturaja, melainkan sebuah bentuk kepercayaan penuh pada KAI dengan pertimbangan selain biayanya yang murah juga ketepatan waktu untuk sampai pada tujuan.
Itulah mengapa kabar tentang benturan dua kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) KA 4045 dan KA 4136 di emplasemen Stasiun Talang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 15 Oktober 2026 dini hari pukul 02.32 WIB, mengganggu perasaan dan menebar kecemasan seketika. Informasi awal menyebutkan lokomotif serta gerbong yang ringsek anjlok, disusul kabar tentang awak kereta yang menderita luka-luka. Namun, di balik serpihan besi dan riuhnya kehebohan berita, ada pertanyaan-pertanyaan mendasar yang menuntut kejernihan nalar hukum kita.
Peristiwa semacam ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja sebagai statistik kecelakaan belaka. Di sinilah letak urgensi sebuah kebaruan cara pandang (novelty) dalam membedah kecelakaan transportasi massal: bahwa penegakan hukum tidak boleh terjebak pada insting reduksionis yang sekadar mencari kambing hitam di tingkat operasional, melainkan harus ditarik pada pembongkaran anatomi kegagalan sistemik yang komprehensif. Transportasi modern adalah simfoni antara regulasi, infrastruktur, teknologi persinyalan, dan jiwa manusia. Ketika simfoni itu sumbang dan berujung petaka, menimpakan kesalahan pada satu pundak tunggal sering kali merupakan bentuk keadilan yang terlalu tergesa-gesa.
Keselamatan: Ketika Undang-Undang Harus Hadir
Bagi seorang penegak hukum, keselamatan publik bukanlah pasal statis dalam lembaran lembar negara, melainkan denyut nadi yang menghidupkan makna kehadiran negara itu sendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian beserta dinamika perubahannya hadir sebagai pagar pengaman utama yang memikul kewajiban mutlak penyelenggara jasa angkutan. Ketika petaka di Talang Baru terjadi, ruang periksa hukum langsung terbuka dengan berbagai pertanyaan mendasar:
- Apakah ritme prosedur perjalanan dan komando jalur telah dipatuhi tanpa kompromi?
- Apakah denyut perangkat persinyalan dan telekomunikasi berdetak dalam standar prima?
- Apakah rekaman suara dan data log operasi merekam detik-detik genting itu secara utuh?
- Ataukah ada rantai pengawasan manajerial yang longgar jauh sebelum roda besi itu bergesekan maut?
Akan tetapi, pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah sebuah vonis, melainkan rambu-rambu penuntun. Kecelakaan besar di atas rel jarang lahir dari khilaf sesaat yang berdiri sendiri, tetapi kerap menjadi muara dari akumulasi tekanan kerja, celah prosedural, atau lelahnya sistem pengawasan yang luput dari pandangan. Sebaliknya, hancurnya badan lokomotif tidak boleh serta-merta dijadikan dalil instan untuk mengadili individu tanpa menguji akar kerusakannya.
Memisahkan Jalan Investigasi Keselamatan dan Palu Pidana
Satu kekeliruan klasik yang kerap berulang dalam penanganan kecelakaan transportasi adalah mencampuradukkan kamar investigasi keselamatan dengan kamar pengadilan pidana. Padahal, keduanya memiliki jiwa dan tujuan yang sama sekali berlainan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, tugas utama tim penyelidik keselamatan bukanlah mencari siapa yang harus dipenjara, melainkan membedah anatomi kegagalan sistemik agar tragedi serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu, aparat penegak hukum bekerja di jalur pidana untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau kealpaan yang memenuhi rumusan delik.
Rekomendasi dari investigasi keselamatan tidak boleh dibajak menjadi putusan pengadilan. Hukum pidana menuntut pembuktian yang terlampau ketat: harus ada unsur kesalahan (schuld), tautan kausalitas yang tak terbantahkan antara perbuatan dan akibat, serta alat bukti yang sah di mata hukum acara. Pemisahan ini adalah benteng peradaban hukum. Investigasi keselamatan menuntut keterbukaan total tanpa rasa takut dari para saksi dan pekerja, sementara proses pidana wajib melindungi hak asasi setiap individu agar tidak diadili oleh opini publik sebelum palu sidang benar-benar diketok.
Terang Benderang di Kamar Pembuktian Pidana Berbasis Hukum Positif Terbaru
Hukum pidana tidak pernah dibangun atas dasar asumsi kerugian yang besar. Bahwa kecelakaan Babaranjang menimbulkan kerugian material yang masif dan korban yang terluka, itu adalah fakta duka; namun membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana menuntut kerja akal budi yang jernih.
Berpijak secara progresif pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023) yang diselaraskan dengan napas hukum acara perkeretaapian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, setiap dugaan kealpaan harus diuji di atas timbangan keadilan modern. Apakah ada kewajiban hukum yang secara sadar diabaikan? Apakah subjek hukum memiliki kapasitas dan kesempatan untuk bertindak lain? Jawabannya hanya bisa ditemukan manakala rekaman suara kabin, data perangkat keselamatan, hingga keterangan para ahli diuji secara ketat berdasarkan instrumen pembuktian dalam UU No. 20 Tahun 2025 tersebut.
Jika investigasi akhirnya menemukan kealpaan personal yang murni, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun, jika peradilan menemukan bahwa kecelakaan itu adalah produk dari kerapuhan manajerial, beban kerja berlebih, dan cacat sistemik, maka perbaikan institusional adalah harga mutlak yang harus dibayar. Keduanya tidak untuk saling meniadakan, melainkan berjalan beriringan demi menjahit keadilan yang substansial.
Mengembalikan Hak dan Pemulihan yang Hilang
Keadilan dalam sebuah peristiwa tragis tidak akan pernah paripurna jika hanya berhenti pada vonis hakim di pengadilan. Ada dimensi kemanusiaan dan keperdataan yang mendesak untuk dipulihkan: mulai dari hancurnya sarana negara, terganggunya nadi logistik nasional, hingga luka fisik dan psikologis yang diderita para awak kereta serta penumpang.
Langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bergerak sigap memulihkan jalur di mana Jalur II perlahan dibuka kembali sementara Jalur III atau jalur evakuasi ditangani serta iktikad mengembalikan bea tiket penumpang adalah bentuk tanggung jawab korporasi yang patut dihargai. Namun, komitmen pelayanan tersebut tidak boleh menjadi tirai yang menutupi pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh atas kerugian yang timbul. Pemulihan hak korban dan penegakan kewajiban ganti rugi harus berpijak pada bukti yang autentik dan relasi hukum yang jujur.
Menghubungkan Keadilan, Pengalaman Empirik, dan Pencegahan Sistemik
Pada akhirnya, esensi terdalam dari sebuah musibah di atas rel adalah kemauan kita untuk merajut kembali simpul-simpul yang kerap terputus. Melalui sintesis antara pengalaman empirik subjek yang bersentuhan langsung dengan moda transportasi, ketajaman investigasi independen, hingga instrumen hukum positif terbaru (UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025), kita menemukan titik terang baru (novelty) bahwa keadilan perkeretaapian harus bergeser dari model retributif konvensional menuju paradigma korektif dan transformatif.
Pertanggungjawaban hukum kehilangan makna jika ia hanya berhenti pada pencarian “kambing hitam” operasional untuk dikorbankan, sementara akar kelemahan sistemik korporasi dibiarkan berakar di tempat yang sama. Hukum yang sejati tidak hanya menghukum yang salah, tetapi memastikan bahwa cacat sistem yang sama tidak diberi kesempatan untuk merenggut nyawa manusia di kemudian hari.
Penutup
Peristiwa pilu di Stasiun Talang Baru alaren yang nyaring bunyinya keselamatan perkeretaapian bukanlah anugerah yang datang dengan sendirinya, melainkan buah dari kepatuhan hukum yang disiplin, keandalan mesin yang dirawat dengan cinta, serta pengawasan sistemik yang tak pernah tidur.
Sebagai seseorang yang hampir setiap pekan menyerahkan perjalanan hidupnya pada KAI di bumi Sumatra, harapan saya dan masyarakat pada umumnya teramat sederhana. Kita ingin terus melangkah dengan keyakinan penuh bahwa setiap perjalanan dilindungi oleh sistem yang transparan, objektif, dan berhati nurani. Sebab, keadilan tertinggi bukanlah sekadar menemukan siapa yang bersalah, melainkan memastikan bahwa kebenaran ditegakkan dengan cara yang benar menembus batas formalisme hukum menuju keadilan substansial demi keselamatan umat manusia di atas rel kehidupan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


