BALIKPAPAN, Rabu (28/10/2026)* – Integritas merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan peradilan, sementara ketelitian administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel. Komitmen terhadap etika, kedisiplinan, dan tanggung jawab menjadi fondasi dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Komitmen tersebut menjadi pesan utama dalam kegiatan pembinaan yang disampaikan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama (Kadilmiltama), Mayjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H., kepada jajaran peradilan militer, mulai dari Pengadilan Militer Tingkat Banding hingga Pengadilan Militer Tingkat Pertama, melalui Zoom Meeting pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan turut mengikuti kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya,S.H.,M.H. beserta jajaran.
Pembinaan ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas administrasi perkara, serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku.
Dalam arahannya, Kadilmiltama menekankan bahwa kode etik dan pedoman perilaku harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar dipahami sebagai aturan tertulis. Setiap aparatur dituntut menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari.
Menjaga kehormatan peradilan merupakan tanggung jawab seluruh aparatur. Setiap tindakan dan keputusan dalam menjalankan tugas turut mencerminkan citra institusi. Karena itu, kepatuhan terhadap kode etik harus menjadi bagian dari budaya kerja dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan kewenangan secara bertanggung jawab.
Ketelitian Administrasi, Fondasi Profesionalisme Peradilan
Selain penguatan integritas, pembinaan juga menyoroti peningkatan kualitas kepaniteraan, pembaruan regulasi, standardisasi prosedur kerja, pencegahan kesalahan administrasi, serta penanganan kendala dalam penggunaan aplikasi peradilan elektronik.
Aparatur kepaniteraan didorong untuk memahami dan menerapkan PERMA, SEMA, serta Buku II Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan militer. Penyempurnaan 64 standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan juga menjadi langkah untuk menyelaraskan format dan tahapan kerja agar administrasi perkara semakin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketelitian harus diterapkan dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan berkas, pencatatan register dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemeriksaan identitas, pencatatan persidangan, penyusunan putusan, minutasi, hingga pengiriman berkas banding. Setiap proses harus dilaksanakan secara cermat sesuai prosedur untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat menghambat kelancaran penanganan perkara.
Seiring perkembangan teknologi, kendala dalam penggunaan aplikasi e-Berpadu, SIPP, dan e-Court juga perlu ditangani melalui koordinasi yang baik. Peningkatan kompetensi personel dan kemampuan beradaptasi terhadap sistem elektronik menjadi hal penting agar pemanfaatan teknologi dapat mendukung efektivitas kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.
Perkuat Komitmen, Jaga Marwah Peradilan Militer
Bagi Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, pembinaan Kadilmiltama menjadi penguatan komitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat disiplin personel, serta menjaga konsistensi penerapan kode etik dan pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kepala Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla, bersama Wakil Kepala Pengadilan Militer dan seluruh jajaran mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan arah pembinaan dan kebijakan di lingkungan peradilan militer.
Melalui pembinaan ini, seluruh jajaran diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan peradilan militer yang berintegritas, profesional, modern, dan akuntabel. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kepatuhan terhadap kode etik, ketelitian dalam administrasi perkara, serta tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
Pada akhirnya, marwah peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dijatuhkan, tetapi juga oleh integritas aparatur dan ketepatan setiap proses yang mendukungnya. Menjaga kehormatan peradilan berarti memastikan setiap langkah penegakan hukum dilaksanakan dengan jujur, cermat, dan bertanggung jawab.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


