Aceh – 5 November 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, Dr. Drs. H. Zulkifli Yusuf, M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, khususnya Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, atas penyelenggaraan Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata bagi hakim dan panitera di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 2–6 November 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam dialog bersama jajaran BSDK. Menurutnya, pelatihan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan nyata Mahkamah Agung RI terhadap peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, khususnya bagi hakim di wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menghadapi berbagai persoalan teknis yudisial yang berkembang dalam praktik peradilan.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berharap agar perhatian dan dukungan BSDK terhadap peningkatan kompetensi hakim di Aceh dapat terus berlanjut melalui penyelenggaraan berbagai program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan khusus peradilan di Aceh.
Salah satu kebutuhan yang dinilai sangat mendesak adalah pendidikan dan pelatihan terkait penerapan hukum acara jinayat. Ia mengungkapkan bahwa selama ini kesempatan bagi hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh untuk mengikuti pelatihan yang secara khusus membahas hukum acara jinayat masih sangat terbatas. Padahal, dalam praktiknya, penanganan perkara jinayat memiliki karakteristik, kompleksitas, dan tantangan tersendiri yang membutuhkan penguasaan hukum substantif maupun hukum acara secara mendalam.
Kondisi tersebut semakin penting diperhatikan mengingat tidak semua hakim yang bertugas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki pengalaman dan pembekalan yang memadai dalam menangani perkara jinayat. Dalam praktiknya, penerapan hukum acara jinayah masih banyak ditemukan masalah. Pembekalan yang diberikan melalui pendidikan dan pelatihan umum, menurutnya, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kompetensi teknis hakim dalam menghadapi perkara-perkara khusus tersebut.
Selain itu, keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menjadi salah satu kendala dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri. Dukungan anggaran dari Pemerintah Aceh yang sebelumnya pernah dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan kompetensi hakim, dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi tersedia secara memadai.
Atas dasar itu, ia sangat mengharapkan Kepala BSDK Mahkamah Agung RI, Dr. H. Samsul Arif, S.H., M.H., yang juga merupakan Hakim Agung Kamar Pidana, dapat memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan tersebut. Menurutnya, pembinaan kompetensi hakim di Aceh, khususnya dalam bidang jinayat, kiranya perlu menjadi bagian dari kebijakan pengembangan sumber daya manusia peradilan Mahkamah Agung RI.
Ia juga berharap agar pada tahun anggaran 2027 BSDK dapat menggagas dan menyelenggarakan pelatihan khusus hukum acara jinayat bagi hakim-hakim Mahkamah Syar’iyah di Aceh, baik melalui pola pelatihan tatap muka maupun pembelajaran daring yang terstruktur dan terprogram.
Dalam dialog tersebut, turut mengemuka sejumlah kebutuhan penguatan kompetensi lainnya, antara lain pelatihan dan sertifikasi hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembaruan modul pembelajaran, serta pembekalan khusus bagi hakim baru yang akan ditempatkan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Menurutnya, kekhususan kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh harus diikuti dengan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang juga memiliki kekhususan. Hakim yang bertugas di Aceh tidak hanya dituntut memahami hukum acara perdata Islam, tetapi juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan profesional dalam menerapkan hukum jinayat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku.
Harapan tersebut menjadi masukan penting bagi BSDK Mahkamah Agung RI dalam merumuskan kebijakan pendidikan dan pelatihan yang lebih responsif terhadap kebutuhan satuan kerja peradilan. Dengan demikian, penyelenggaraan pelatihan khususnya bagi hakim yang ditugaskan di wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak hanya bersifat umum dan seragam, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan kompetensi yang spesifik sesuai dengan karakteristik kewenangan dan tantangan yudisial di masing-masing wilayah.
Penyelenggaraan Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata bagi hakim di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara BSDK Mahkamah Agung RI dan jajaran peradilan di Aceh, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan program pendidikan dan pelatihan yang lebih berkelanjutan, khususnya dalam bidang hukum acara jinayat. Kami berharap BSDK Mahkamah Agung RI dapat terus memberikan perhatian dan dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi hakim di Aceh. Kekhususan kewenangan Mahkamah Syar’iyah harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan profesionalitas yang memadai. Karena itu, pelatihan hukum acara jinayat bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum dan keadilan di Aceh. Kami percaya, melalui sinergi dan komitmen bersama, kekhususan peradilan di Aceh dapat dijalankan secara lebih profesional, berintegritas, dan memberikan keadilan yang semakin bermartabat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

