Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 6, 2026

Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Arahan YM Ketua Kamar Pidana: SPPA sebagai Lex Specialis, Diversi Tetap Menjadi Jalan Utama, Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan

Arahan YM Ketua Kamar Pidana: SPPA sebagai Lex Specialis, Diversi Tetap Menjadi Jalan Utama, Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan

SyihabuddinBy SyihabuddinNovember 6, 2026 · 08:46 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum acara pidana melalui berlakunya KUHAP 2025 membawa sejumlah konsekuensi terhadap praktik penanganan perkara pidana di pengadilan, termasuk perkara yang melibatkan anak. Kehadiran mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB) dalam KUHAP baru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara anak? Bagaimana kedudukannya terhadap mekanisme Diversi yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)?

Untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan arah penerapan hukum yang tepat, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Penerapan SPPA dan KUHAP Bersama Para Pengajar Diklat SPPA, pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00–10.00 WIB.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Hakim Agung Kamar Pidana, YM Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H; Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.; Hakim Yustisial Kamar Pidana, Dodik Setyo Wijayanto, S.H.; Hakim Yustisial BSDK, serta beberapa Pengajar Diklat SPPA.

Pembahasan berlangsung dengan menitikberatkan pada persoalan yang berkembang dalam praktik peradilan, khususnya mengenai hubungan antara ketentuan UU SPPA dengan KUHAP 2025, penerapan Diversi setelah berlakunya mekanisme MKR, serta kemungkinan penggunaan Pengakuan Bersalah dalam perkara anak.

UU SPPA Tetap Menjadi Rujukan Utama

Salah satu pokok pembahasan yang memperoleh penegasan dalam rapat adalah kedudukan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai lex specialis dalam penanganan perkara anak.

Konsekuensinya, ketentuan KUHAP 2025 tidak serta-merta menggantikan atau mengesampingkan pengaturan yang telah secara khusus diatur dalam UU SPPA. Ketentuan KUHAP dapat digunakan sepanjang persoalan tersebut belum diatur dalam UU SPPA, tidak bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan SPPA sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, serta memberikan manfaat nyata bagi anak.

Penegasan ini penting agar pembaruan hukum acara pidana tidak justru mengurangi perlindungan yang selama ini telah dibangun melalui sistem peradilan pidana anak.

Dalam konteks tersebut, kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) harus tetap menjadi pertimbangan utama. Anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana dalam pengertian hukum pidana orang dewasa. Sistem peradilan anak memiliki orientasi tersendiri, yakni perlindungan, pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Diversi Lebih Menguntungkan Anak daripada MKR

Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah hubungan antara Diversi dalam UU SPPA dan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP 2025.

Dalam pembahasan ditegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda. Diversi merupakan mekanisme khusus dalam SPPA yang wajib diupayakan pada setiap tahapan pemeriksaan perkara anak, dengan persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang. Sementara itu, MKR dalam KUHAP 2025 memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.

Dari sisi perlindungan terhadap anak, Diversi justru memberikan ruang yang lebih luas. UU SPPA membuka kesempatan Diversi bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Adapun MKR dalam KUHAP 2025 memiliki batas ancaman pidana di bawah lima tahun dengan sejumlah pengecualian.

Perbedaan mendasar lainnya terletak pada akibat hukum. Keberhasilan Diversi dapat berujung pada penetapan dan penghentian proses perkara sesuai ketentuan UU SPPA. Sebaliknya, MKR dalam proses persidangan tidak dengan sendirinya menghentikan pemeriksaan perkara.

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Oleh karena itu, apabila Diversi telah diupayakan tetapi tidak berhasil, penambahan mekanisme MKR di tengah proses persidangan justru berpotensi menimbulkan pengulangan proses yang serupa, memperpanjang penyelesaian perkara, dan membebani anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan roh dari SPPA. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Yang Mulia Dr. Nirwana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa meskipun suatu perkara tidak memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Diversi, semangat keadilan restoratif tetap harus mewarnai penanganan dan penyelesaian perkara anak.

Pengakuan Bersalah Tidak Dapat Diterapkan Begitu Saja

Rapat koordinasi juga membahas kemungkinan penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam pembahasan, terdapat sejumlah alasan mengapa mekanisme tersebut tidak tepat diterapkan begitu saja dalam perkara anak. Pertama, UU SPPA telah menentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pada prinsipnya paling banyak setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Sementara itu, mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 menggunakan batas dua pertiga dari ancaman maksimum pidana.

Kedua, terdapat persoalan mengenai kapasitas anak dalam memahami konsekuensi hukum dari pengakuan yang diberikan. Persyaratan pengakuan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh harus dibaca dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan perkembangan anak, yang secara umum lebih rentan terhadap tekanan dan pengaruh otoritas.

Ketiga, sistem peradilan pidana anak mewajibkan hakim memperhatikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan. Kewajiban ini merupakan bagian penting dalam menentukan respons hukum yang tepat terhadap anak, baik berupa pidana maupun tindakan.

Dengan demikian, penerapan Pengakuan Bersalah yang mengalihkan pemeriksaan ke acara singkat perlu memperhatikan desain khusus SPPA, termasuk kewajiban Litmas dan jaminan perlindungan hak anak.

Atas dasar pertimbangan tersebut, rapat menyepakati bahwa mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025 tidak diterapkan dalam perkara anak karena pengaturan khusus dalam SPPA lebih memberikan perlindungan dan manfaat bagi anak.

Pemaafan Hakim dan Pembuktian Tetap Memperhatikan Perlindungan Anak

Selain Diversi, MKR, dan Pengakuan Bersalah, pembahasan juga menyentuh penerapan pemaafan hakim serta ketentuan pembuktian dalam KUHAP 2025.

Pemaafan hakim dimungkinkan dalam perkara anak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 UU SPPA, yang dikaitkan dengan Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP 2025, dan Perma Nomor 3 Tahun 2026. Namun, penerapannya tetap harus didahului dengan upaya Diversi sesuai ketentuan SPPA dan mempertimbangkan hasil Litmas. Apabila anak masih memerlukan intervensi pembinaan, tindakan dapat menjadi pilihan yang lebih tepat daripada pemaafan hakim.

Sementara itu, perluasan alat bukti dalam KUHAP 2025, termasuk bukti elektronik, keterangan audiovisual, dan pengamatan hakim, dapat diterapkan dalam perkara anak sepanjang tetap memperhatikan ketentuan perlindungan khusus dalam UU SPPA.

Standar pembuktian tidak boleh diturunkan. Persidangan perkara anak juga harus tetap dilaksanakan secara tertutup dan dengan pendampingan sebagaimana diwajibkan oleh UU SPPA.

Menyamakan Persepsi, Menguatkan Praktik Peradilan

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam rapat adalah masih adanya perbedaan pemahaman di lapangan mengenai hubungan antara Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mekanisme MKR dalam KUHAP 2025.

Baca Juga  Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Pasal 6 ayat (1) huruf d Perma tersebut menyebut tindak pidana dengan pelaku anak yang Diversinya tidak berhasil. Ketentuan ini sempat dipahami oleh sebagian hakim sebagai dasar untuk menerapkan MKR setelah Diversi gagal.

Dalam rapat dijelaskan bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2024 tidak identik dengan mekanisme MKR dalam KUHAP 2025. Perma tersebut memberikan ruang bagi upaya perdamaian, sedangkan hasil perdamaian dapat dipertimbangkan hakim sebagai keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan, bukan sebagai mekanisme untuk menghentikan perkara atau mengalihkan pemeriksaan ke acara singkat.

Hakim Yustisial BSDK, Syihabuddin, dalam pembahasan turut menegaskan bahwa secara substansial UU SPPA telah menyediakan kerangka penyelesaian perkara anak dengan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 5 UU SPPA menjadi landasan penting karena mewajibkan pendekatan keadilan restoratif dan upaya Diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Bahkan ketika suatu perkara tidak dapat diselesaikan melalui Diversi, semangat pemulihan dan perlindungan anak tetap harus menjadi orientasi dalam proses pemeriksaan maupun putusan hakim.

Sementara itu, Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dodik Setyo Wijayanto, S.H., yang juga terlibat dalam Tim Kecil KUHP/KUHAP, menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait MKR. Dalam pembahasan RPP tersebut, penanganan perkara anak tidak menjadi bagian tersendiri karena telah dipahami bahwa perkara anak tunduk pada UU SPPA dan mekanisme Diversi telah mengatur penyelesaian yang sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menunggu Pengaturan Lebih Lanjut

Rapat juga mencatat sejumlah hal yang masih memerlukan kepastian dan tindak lanjut, terutama terkait pengesahan Peraturan Pemerintah tentang MKR yang pada saat rapat belum diundangkan. Selama peraturan tersebut belum berlaku, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tetap menjadi pedoman yang digunakan.

Setelah PP MKR diterbitkan, berbagai produk hukum Mahkamah Agung yang terkait akan ditelaah kembali untuk memastikan keselarasan pengaturannya. Saat ini juga Tengah dibahas konsep mediasi penal yang direncanakan mengintegrasikan pengaturan mediasi perdata dan mediasi penal.

Hasil rapat ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Kamar Pidana untuk menentukan langkah kebijakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembahasan dalam Pleno Kamar Pidana serta bentuk produk hukum yang diperlukan.

Bagi BSDK, hasil koordinasi ini juga memiliki arti penting dalam pengembangan kurikulum dan materi pembelajaran SPPA. Para pengajar diharapkan menyampaikan perkembangan dan kesepahaman tersebut kepada peserta pelatihan, khususnya dengan menegaskan kedudukan UU SPPA sebagai lex specialis, perbedaan Diversi dan MKR, serta tidak diterapkannya Pengakuan Bersalah dalam perkara anak. Penyesuaian materi pembelajaran dan praktik Moot Court juga perlu dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan hukum tersebut.

Pada akhirnya, pembaruan hukum acara pidana tidak boleh berhenti pada penambahan mekanisme dan prosedur. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada sejauh mana hukum mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik bagi anak.

Dalam perkara anak, yang harus diutamakan bukan sekadar bagaimana perkara diselesaikan, melainkan bagaimana proses peradilan tetap mampu menjaga hak, martabat, dan masa depan anak. Sebab, keadilan bagi anak bukan hanya tentang mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang baik dari masyarakat.

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak ketua kamar pidana Lex Specialis SPPA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 6, 2026

Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

November 6, 2026

Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Ikuti Bimbingan Teknis Keamanan Siber, Perkuat Perlindungan Data Perkara Elektronik

November 6, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

By Dismas Lukito OrnastoNovember 6, 20260

Notoir Feiten merupakan salah satu prinsip dalam hukum pembuktian yang telah dinormakan ke dalam peraturan…

Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 6, 2026

Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

November 6, 2026

Arahan YM Ketua Kamar Pidana: SPPA sebagai Lex Specialis, Diversi Tetap Menjadi Jalan Utama, Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan

November 6, 2026 · 08:46 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
  • Mewujudkan Hukum yang Ramah Anak: Menelisik Peran Kunci Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Arahan YM Ketua Kamar Pidana: SPPA sebagai Lex Specialis, Diversi Tetap Menjadi Jalan Utama, Kepentingan Terbaik Anak Harus Diutamakan
  • Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Ikuti Bimbingan Teknis Keamanan Siber, Perkuat Perlindungan Data Perkara Elektronik

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.