Notoir Feiten merupakan salah satu prinsip dalam hukum pembuktian yang telah dinormakan ke dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam Hukum Acara Pidana saat ini melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 235 ayat (2) undang-undang a quo menyebutkan sebagai berikut: “Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.” Pengaturan mengenai Notoir Feiten dalam KUHAP tersebut sama dengan yang telah diatur sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Notoir Feiten umumnya dipahami sebagai suatu fakta yang sudah diketahui oleh khalayak umum, sehingga tidak memerlukan pembuktian tambahan pada persidangan. Lebih lanjut, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, menjelaskan bahwa istilah notoire feiten notorious (generally known) berarti setiap hal yang “sudah umum diketahui” tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Dalam berbagai literatur telah dijelaskan bahwa notoir feiten merupakan hal-hal yang dasar, seperti jumlah hari dalam satu tahun, api itu merupakan hal yang panas, dan alkohol bersifat memabukkan. Hal-hal yang menjadi dasar seharusnya orang mengetahui, maka hal tersebut merupakan notoir feiten.
Notoir feiten dapat dikatakan bukan merupakan asas dari suatu hukum, utamanya hukum pembuktian. Notoir Feiten lebih tepat dikatakan sebagai suatu prinsip sederhana dalam hukum pembuktian yang bukan merupakan prinsip dasar. Notoir feiten sebagai suatu prinsip berfungsi sebagai suatu hal yang tidak perlu diperdebatkan atau dibuktikan lebih lanjut. Dapat dikatakan bahwa pernyataan tersebut bersifat absolut, tidak perlu dibantah dan sudah disetujui banyak orang. Konsep notoir feiten berangkat dari paham adanya kebutuhan untuk menyingkat proses pembuktian, yang berdampak pada efisiensi proses peradilan menjadi peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Dalam persidangan untuk hal-hal yang sudah jelas dan sudah diketahui dengan pasti oleh banyak orang tidak perlu dibuktikan kembali. Hal tersebut tentu selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Personalisasi Pengetahuan
Saat ini telah ada pergeseran pengetahuan umum yang diketahui oleh masyarakat. Dengan adanya globalisasi melalui munculnya berbagai media sosial, saat ini telah ada suatu sistem algoritma tertentu yang menyebabkan berita yang dikonsumsi hanya berdasarkan preferensi pengguna. Berita dan konten saat ini menggunakan personalized feed yang mana didasarkan pada riwayat klik dari masing-masing pengguna, selain itu mengintegrasikan lokasi serta perilaku online. Perilaku online yang dimaksud adalah berapa lama kita melihat suatu konten tertentu. Semakin lama kita melihat konten tersebut, maka tentu algoritmanya telah mengatur bahwa kita menyukai konten tersebut, tanpa perlu menyukai konten tersebut. Hal tersebut menjadikan pengetahuan mengenai suatu berita yang diketahui oleh suatu orang, belum tentu dapat diketahui dengan mudah oleh orang lain.
Dengan asumsi bahwa pengetahuan orang terbatas karena dipengaruhi oleh minatnya akan pengetahuan tersebut, maka diperlukan suatu pergeseran paradigma bahwa suatu pernyataan tertentu belum tentu diketahui oleh orang banyak. Ke depannya semakin banyak pengetahuan yang tidak diketahui oleh orang lain. Tentu hal tersebut akan berdampak pada pengetahuan mengenai yang awalnya berupa notoir feiten, kemudian tidak lagi diketahui oleh masyarakat umum. Pergeseran pengetahuan ini memang akan berjalan dengan lama, namun pelan tapi pasti, dunia akan berubah mengikuti teknologi. Suatu pemahaman dasar bahwa yang awalnya diketahui oleh orang banyak dan merupakan hal yang pasti tanpa dibuktikan lebih lanjut, kemudian banyak orang karena personalisasi pengetahuan menjadi meragukan pernyataan tersebut sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.
Peradilan Masa Depan
Berangkat dari pemahaman demikian, bahwa suatu pengetahuan yang tadinya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut dan merupakan notoir feiten berubah menjadi suatu hal yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Dikaitkan dengan putusan yang dibuat oleh hakim, suatu pengetahuan atau pernyataan yang tadinya merupakan notoir feiten maka hakim harus hati-hati dalam memilih mana yang benar notoir feiten, dan mana yang bukan. Putusan hakim merupakan produk suatu lembaga, dalam hal ini pengadilan, yang bukan merupakan produk pribadi atau personal. Suatu putusan mengandung berbagai dimensi: yuridis, sosiologis, dan filosofis. Tentunya apa yang dimuat dalam suatu putusan tersebut benar-benar dapat diandalkan dengan mengutamakan reliabilitas dan fairness.
Akhir kata, notoir feiten yang dimaknai dalam globalisasi dan personalisasi berita harus dimaknai dengan fakta yang benar-benar diverifikasi secara netral oleh pengadilan. Notoir feiten merupakan hal yang dasar yang memang seharusnya diketahui oleh semua orang, bukan hanya sebagian saja. Apabila pernyataan tersebut tidak jelas, maka hakim dalam putusannya harus menjelaskan mengenai yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

