JAKARTA — 12 Oktober 2026. Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola peradilan dan efisiensi anggaran negara, Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar rapat audiensi strategis bersama Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Rapat BUA Mahkamah Agung RI pada Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan audiensi ini difokuskan pada analisis kebutuhan penyusunan naskah kebijakan serta penyaringan isu-isu strategis untuk tahun anggaran berikutnya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menyelaraskan arah riset kebijakan dengan dukungan alokasi anggaran operasional.
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA RI, Sahwan, S.H., M.H., hadir secara langsung untuk memberikan arahan utama dalam pertemuan tersebut. Dalam pengarahannya, Sahwan menekankan pentingnya tata kelola perencanaan yang matang sebelum anggaran dikucurkan. “Yang bagus itu menyusun perencanaannya dulu, baru uangnya dikeluarkan,” tegas Sahwan di hadapan jajaran pejabat yustisial dan aparatur sipil negara yang hadir. Ia memaparkan bahwa dinamika anggaran saat ini menuntut seluruh unit kerja untuk bekerja dengan lebih cermat dan efisien.
Salah satu tantangan nyata yang dihadapi adalah pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari Kementerian Keuangan yang harus diblokir demi efisiensi nasional. Situasi tersebut menjadikan BUA sebagai benteng utama dan ujung tombak dalam mendukung kelancaran operasional Sekretariat Mahkamah Agung. Kendati demikian, koordinasi antarlembaga dan unit kerja internal harus tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Terkait rencana kerja Pustrajak tahun 2027, Sahwan mengingatkan agar penetapan judul kajian dilakukan secara terukur dan tidak terburu-buru. Pihaknya mengimbau agar seluruh pihak menunggu hasil kepastian Pleno Kamar Mahkamah Agung yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan November 2026 di Bandung. Pleno Kamar tersebut akan menjadi penentu utama usulan kegiatan mana saja yang secara resmi dikabulkan untuk tahun 2027. Sebagai gambaran, dari 12 usulan yang diajukan oleh Badilum, hanya 6 judul yang berhasil lolos dan disetujui oleh Pleno Kamar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pusat Strategi Kebijakan, Danny Agus Setiyanto, S.H., M.H., melaporkan rekam jejak penyusunan kajian dari tahun 2022 hingga 2026. Danny menjelaskan bahwa usulan kajian periode 2022 hingga 2025 telah berhasil dirampungkan dengan baik. Beberapa isu krusial, seperti restrukturisasi organisasi dan penyempurnaan naskah RUU Peradilan TUN, telah diselesaikan secara tuntas. Permasalahan restitusi juga telah ditransformasikan konsepnya menjadi kompensasi melalui penelaahan mendalam oleh Dr. Indra Tri Permana, S.H., M.H.

Dalam hal penyerapan anggaran riset, Danny menyebutkan adanya penyesuaian efisiensi nilai kajian dari yang sebelumnya berkisar Rp350—400 juta per judul menjadi Rp250 juta. Untuk tahun 2027 mendatang, Pustrajak menargetkan 18 judul rancangan kajian kebijakan yang siap diolah. Audiensi ini juga menyoroti berbagai isu strategis kelembagaan, mulai dari penataan regulasi melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) hingga restrukturisasi jabatan.
Bahasan mengenai penyesuaian kelas jabatan Panitera Muda (Panmud) dan Wakil Panitera (Wapan) turut menyita perhatian dalam diskusi tersebut. Selain itu, masalah ketimpangan Tunjangan Kemahalan (Tumal) dan Gaji Pokok (Gapok) antar-Pengadilan Negeri di wilayah terpencil dan perbatasan turut didorong untuk diselesaikan melalui riset berbasis data. Terkait modernisasi peradilan, Sahwan menyampaikan kabar baik mengenai rencana penguatan sarana teknologi informasi pada tahun 2027. Mahkamah Agung merencanakan pengadaan laptop bagi para hakim, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti (PP) melalui mekanisme inventarisasi yang terintegrasi. Nantinya, unit laptop tersebut akan melekat pada personal hakim dan dapat dibawa saat mengalami mutasi atau perpindahan tugas antarwilayah.
Pertemuan audiensi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 509/BSDK.2/ST.KP7.1/X/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA RI. Delegasi BSDK dan Pustrajak yang hadir dipimpin oleh Para Hakim Tinggi Yustisial, yaitu Rahayuningsih, Nusirwan, dan Buang Yusuf. Turut mendampingi pula jajaran struktural dan fungsional seperti Benny Purwanto, Martin, Johanes, Williem Ferdinan Berliando Gustianto, Agus Digdo Nugroho, Fahrizal, serta Rakhmat Riyadi. Sinergi kuat antara Pustrajak dan BUA ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang solid, akuntabel, serta berdampak langsung pada kemajuan dunia peradilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


