Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

Nuansa Ramadhan, Pengadilan Negeri Rangkasbitung Berhasil Mendamaikan Para Pihak Melalui Keadilan Restoratif

MurdianBy MurdianMarch 11, 2026 · 12:26 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Rangkasbitung, Rabu (4/3/2026) — Pengadilan Negeri Rangkasbitung berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara pidana Nomor 23/Pid.B/2026/PN Rkb yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sophie Dhinda Aulia Brahmana bersama Hakim Anggota Fitrah Akbar Citrawan dan Murdian, dengan dibantu Panitera Pengganti Rissa Oktavia.

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2017 di Kampung Tutut, Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu, Terdakwa menawarkan kepada Korban sebidang tanah yang disebut berlokasi di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, dengan luas sekitar 8.000 meter persegi dan harga Rp50.000 per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp400.000.000,00. Kepada Korban, Terdakwa menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dengan dasar kepemilikan berupa girik. Karena telah lama mengenal dan berteman dengan Terdakwa, Korban kemudian menerima tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 27 Mei 2017, Korban menyerahkan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp150.000.000,00. Sehari kemudian, yakni pada 28 Mei 2017, Korban kembali menyerahkan sisa pembayaran sebesar Rp250.000.000,00 yang dibuktikan dengan kwitansi.

Namun sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada Juni 2017, Korban mulai menanyakan pembuatan akta jual beli kepada Terdakwa. Permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas. Hingga pada Desember 2018, Korban mendatangi kediaman Terdakwa di Desa Pagintungan. Saat itu Terdakwa kembali berjanji akan segera mengurus akta jual beli dan menyerahkannya kepada Korban setelah selesai, sehingga Korban kembali mempercayai janji tersebut.

Akan tetapi hingga tahun 2022, janji tersebut tidak juga direalisasikan. Meskipun Korban telah beberapa kali mendatangi kediaman Terdakwa serta mengirimkan peringatan, Terdakwa tetap tidak memberikan kejelasan. Belakangan diketahui bahwa tanah yang ditawarkan kepada Korban tersebut ternyata bukan milik Terdakwa, melainkan milik orang lain. Atas peristiwa tersebut, Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana. Laporan tersebut selanjutnya diproses hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan.

Pada persidangan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan identitas Terdakwa dan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 204 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk menilai apakah pasal yang didakwakan terhadap perbuatan Terdakwa memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan para pihak terkait dengan tujuan memulihkan keadaan seperti semula.

Baca Juga  Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

Majelis Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (5), dalam hal tindak pidana yang didakwakan tidak termasuk dalam kategori tertentu antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara atau negara sahabat beserta wakilnya, tindak pidana kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna, maka Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban.

Selain itu, Majelis Hakim juga menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 204 ayat (7), upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, yaitu Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah adanya pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara Korban dan Terdakwa.

Karena persyaratan tersebut dinilai telah terpenuhi, Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah yang bersangkutan bersedia mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban. Terdakwa menyampaikan bahwa antara dirinya dan Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Korban yang turut hadir dalam persidangan. Kesepakatan perdamaian tersebut dibuktikan dengan adanya surat kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Korban dan Terdakwa.

Dalam kesepakatan tersebut pada pokoknya disebutkan bahwa Pihak Kedua selaku perwakilan dari Terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp150.000.000,00 kepada Pihak Pertama selaku Korban sebagai bentuk penggantian kerugian. Atas pengembalian uang tersebut, Korban menyatakan menerimanya. Kesepakatan perdamaian itu disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah mufakat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta menelaah secara menyeluruh surat kesepakatan perdamaian yang diajukan, Majelis Hakim menilai bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga dapat diterima dalam perkara ini.

Baca Juga  Identifikasi Permasalahan Teknis Administrasi Perkara Sebagai Fondasi Penguatan Kualitas Pelayanan Peradilan Militer

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Korban dan Terdakwa untuk saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian di hadapan Majelis Hakim. Prosesi tersebut juga disaksikan oleh anggota keluarga masing-masing yang hadir sebagai pengunjung persidangan.

Meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, Majelis Hakim menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian guna menilai perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Majelis Hakim juga menerangkan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum. Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukumnya apakah akan mengajukan alat bukti yang meringankan, yang kemudian dijawab tidak. Karena para pihak menyatakan telah cukup, Ketua Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan satu minggu kemudian.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim menegaskan bahwa tercapainya kesepakatan perdamaian ini diharapkan tidak hanya memulihkan keadaan yang sempat terganggu, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antara Korban dan Terdakwa yang sebelumnya sempat merenggang akibat peristiwa tersebut, sehingga tidak tersisa rasa dendam maupun permusuhan di antara para pihak. Setelah menyampaikan hal tersebut, Hakim Ketua kemudian menyatakan persidangan ditutup.

Kesepakatan perdamaian yang tercapai di persidangan ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian serta perbaikan hubungan sosial antara para pihak.

Murdian
Kontributor
Murdian
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita damai Keadilan Restoratif PN Rangkasbitung ramadhan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel

October 23, 2026

Siaga Karhutla, PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi dan Praktik Pemadaman Api

October 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

By Noak Mispa Sianturi and Billy Saut MangoloiOctober 23, 20260

Pengaturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab…

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025
  • PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023
  • Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional
  • Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan
  • Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.