Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Kompetensi Penyusunan Regulasi, BSDK Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Legal Drafting bagi Hakim dan ASN

October 26, 2026

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

October 26, 2026

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

Abdi Munawar Daeng MangagangBy Abdi Munawar Daeng MangagangJune 11, 2026 · 19:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan industrial, pekerja berada pada posisi yang relatif lebih lemah dibandingkan pengusaha, baik dari sisi ekonomi maupun daya tawar. Oleh karena itu, negara hadir melalui berbagai instrumen hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja, termasuk hak atas pesangon ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tidak sedikit putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) justru berakhir sebagai kemenangan formal tanpa diikuti pemenuhan hak pekerja secara nyata. Pekerja yang telah memenangkan perkara masih harus menempuh proses eksekusi yang panjang, bahkan tidak jarang harus mencari sendiri aset perusahaan untuk disita demi mendapatkan hak pesangonnya.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif. Putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum, tetapi belum tentu memberikan manfaat nyata bagi pihak yang menang. Kondisi ini semakin menarik untuk dikaji setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertahankan ketentuan pidana dalam Pasal 185 terhadap pelanggaran kewajiban pembayaran pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1).

Pertanyaannya kemudian, mengapa ancaman pidana tersebut hampir tidak pernah digunakan dalam praktik? Dan apakah amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi jembatan untuk menghidupkan kembali efektivitas Pasal 185 sebagai instrumen ultimum remedium?

Kewajiban Pesangon sebagai Perintah Undang-Undang

Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.

Norma tersebut menunjukkan bahwa kewajiban membayar pesangon bukan semata-mata lahir karena adanya putusan pengadilan. Putusan PHI pada dasarnya hanya menegaskan dan menghitung kewajiban yang sesungguhnya telah ditetapkan oleh undang-undang. Dengan kata lain, sumber kewajiban utama tetap berasal dari Pasal 156 ayat (1), sedangkan putusan PHI berfungsi mengkonkretkan besaran dan pelaksanaannya.

Persoalannya, dalam praktik hubungan industrial, banyak pengusaha yang memandang kewajiban tersebut sebagai persoalan perdata semata. Akibatnya, mereka cenderung menunggu hingga seluruh proses hukum selesai, bahkan sampai tahap eksekusi, sebelum memenuhi hak pekerja. Sikap demikian pada akhirnya mengakibatkan putusan pengadilan kehilangan daya paksa yang efektif.

Pasal 185 dan Dilema Penegakan Hukum Pidana

Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pembentuk undang-undang memasukkan ancaman pidana melalui Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda kepada pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran hak pekerja sebagaimana ditentukan undang-undang.

Baca Juga  Didukung Penuh dari Bupati Kotim dan Jajaran, PTA Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat untuk Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis

Secara teoritis, keberadaan Pasal 185 merupakan bentuk integrasi antara hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem ketenagakerjaan. Negara tidak lagi hanya menyediakan mekanisme gugatan dan eksekusi, tetapi juga instrumen pemaksaan melalui hukum pidana.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan. Hubungan kerja pada dasarnya merupakan hubungan hukum privat. Oleh karena itu, hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif.

Di sinilah muncul persoalan yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum. Kepolisian, pengawas ketenagakerjaan, maupun praktisi hubungan industrial sering kali mengalami kesulitan untuk menentukan kapan ketidakpatuhan pengusaha telah berubah dari sengketa perdata menjadi tindak pidana.

Amar Deklaratoir sebagai Jembatan antara Perdata dan Pidana

Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penguatan konstruksi amar putusan PHI.

Selama ini, sebagian besar putusan PHI terfokus pada amar condemnatoir, yakni menghukum pengusaha membayar sejumlah uang pesangon berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Padahal, untuk menghubungkan kewajiban perdata dengan konsekuensi pidana, diperlukan terlebih dahulu penegasan mengenai adanya kewajiban hukum yang bersumber langsung dari undang-undang.

Oleh karena itu, hakim PHI perlu mempertimbangkan pencantuman amar deklaratoir, misalnya:

“Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”

Pencantuman amar deklaratoir tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah objek sengketa, melainkan untuk menegaskan keadaan hukum yang telah ditentukan undang-undang.

Bahkan dalam pandangan penulis, sekalipun pekerja tidak secara eksplisit meminta petitum deklaratoir tersebut, hakim tetap dapat mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam putusan sebagai bagian dari fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) dan prinsip ius curia novit, yaitu hakim dianggap mengetahui hukum.

Dengan adanya amar deklaratoir, putusan PHI tidak lagi sekadar menyatakan besaran hak pekerja, tetapi juga mengonfirmasi secara yuridis bahwa telah terdapat kewajiban undang-undang yang mengikat pengusaha.

Mens Rea dan Asas Ultimum Remedium

Persoalan berikutnya adalah pembuktian unsur kesengajaan (mens rea).

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena tidak melaksanakan kewajiban. Harus ada bukti bahwa yang bersangkutan mengetahui kewajibannya, memahami akibat hukumnya, tetapi tetap memilih untuk tidak melaksanakannya.

Dalam konteks PHI, unsur tersebut dapat mulai terlihat ketika:

  1. Terdapat putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Putusan tersebut secara tegas menyatakan kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1);
  3. Pengusaha telah dipanggil dan diberikan teguran resmi (aanmaning);
  4. Pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang diberikan.

Pada titik inilah ketidakpatuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan perdata biasa. Sikap pengusaha yang tetap mengabaikan putusan setelah mengetahui adanya kewajiban hukum dan setelah diberikan kesempatan yang cukup dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kesengajaan.

Baca Juga  Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan - Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

Dengan demikian, aanmaning berfungsi sebagai garis demarkasi yang memisahkan ranah perdata dan pidana. Sebelum tahapan tersebut dilalui, pendekatan pidana berpotensi bertentangan dengan asas ultimum remedium. Namun setelah seluruh instrumen perdata diupayakan dan tetap diabaikan, negara memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk mengaktifkan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja.

Penutup

Lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan PHI menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja masih menghadapi tantangan serius. Keberadaan Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya telah memberikan instrumen pidana sebagai sarana pemaksaan terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon. Namun dalam praktiknya, norma tersebut masih sulit diterapkan karena belum terdapat konstruksi hukum yang mampu menghubungkan sengketa perdata dengan pertanggungjawaban pidana secara jelas.

Penguatan amar deklaratoir dalam putusan PHI dapat menjadi salah satu solusi untuk menjembatani persoalan tersebut. Dengan menegaskan adanya kewajiban hukum pengusaha berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja, putusan PHI tidak hanya memiliki dimensi perdata, tetapi juga membuka ruang penerapan ultimum remedium ketika ketidakpatuhan berlanjut setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan proses aanmaning dilakukan.

Pada akhirnya, efektivitas hukum tidak ditentukan oleh banyaknya norma yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan negara memastikan norma tersebut benar-benar dilaksanakan. Putusan PHI yang dapat dieksekusi secara efektif bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja, tetapi juga menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Referensi

  1. Gustav Radbruch, Legal Philosophy, dalam Kurt Wilk (ed.), The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press, 1950.
  2. Hans Kelsen, Pure Theory of Law, University of California Press, 1967.
  3. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
  4. Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
  7. Abdi Munawar Daeng Mangagang, “Implementasi Asas Ultimum Remedium terhadap Kewajiban Pembayaran Pesangon Buruh: Transformasi Putusan PHI menjadi Instrumen Pidana”, Jurnal Hukum dan Keadilan Grissee Court, Vol. 1, No. 1, 2026.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

amar deklaratoir cipta kerja Hakim PHI Hukum Perdata hukum pidana Pasal 185 UU pesangon UU Cipta Kerja
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

October 26, 2026

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026

KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

October 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Perkuat Kompetensi Penyusunan Regulasi, BSDK Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Legal Drafting bagi Hakim dan ASN

By Ahmad Muzayyin DestuladoeOctober 26, 20260

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) melalui…

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

October 26, 2026

Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan

October 26, 2026

BSDK–LeIP–NCHR Bersinergi Memperkuat Hakim Berbasis HAM

October 26, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Kompetensi Penyusunan Regulasi, BSDK Mahkamah Agung Gelar Pelatihan Legal Drafting bagi Hakim dan ASN
  • Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat
  • Menjinakkan Mesin, Menjaga Nurani: Ikhtiar Hakim Agar Tak Tergantikan
  • BSDK–LeIP–NCHR Bersinergi Memperkuat Hakim Berbasis HAM
  • KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.