Jakarta 21 September 2026 — Dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas SDM dan kapasitas profesional aparatur peradilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara hybrid, Jumat (18/9/2026). Forum penguatan kompetensi ini berfokus pada tajuk “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., kegiatan ini dirancang untuk mengasah daya nalar hukum para hakim Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Fokus utamanya terletak pada transformasi pola pikir agar putusan yang dihasilkan tidak sekadar memuat kebenaran prosedural, melainkan sanggup menghadirkan keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., dipandu oleh Hakim Yustisial MA RI, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I., selaku moderator. Dalam paparan materi diklat tersebut, Lailatul Arofah menekankan pentingnya penguasaan metodologi penalaran hukum modern. Menurutnya, tantangan utama hakim saat ini terletak pada kejelian menganalisis perkara secara komprehensif, bukan sebatas menerapkan teks norma semata.
Fakta hukum di persidangan kerap kali berkelindan erat dengan dimensi sosial, ekonomi, kondisi psikologis, relasi kuasa, serta tingkat kerentanan para pihak. Oleh sebab itu, integrasi perspektif responsif gender menjadi instrumen analisis yang wajib dikuasai oleh hakim dalam tahapan pemeriksaan maupun penyusunan pertimbangan hukum.
Guna memperkokoh landasan etis aparatur, narasumber mengutip pesan monumental sahabat Nabi, Umar bin Khattab, tentang kesetaraan di hadapan hukum:
“Sama ratakanlah manusia dalam pandanganmu, dalam majelismu, dan dalam keputusanmu.”
Pesan filosofis ini menjadi fondasi moral bagi hakim untuk menjamin kesetaraan perlakuan di persidangan tanpa terpengaruh oleh stereotip gender, status sosial, maupun dominasi relasi kuasa.
Lebih lanjut, materi diklat mengorelasikan konsep perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kokoh) sesuai Surah An-Nisa ayat 21 dengan asas maqashid al-syari’ah. Sengketa keluarga ditegaskan bukan sekadar persoalan administratif perdata, melainkan menyangkut perlindungan jiwa, harta, keturunan, hak anak, serta kehormatan martabat manusia. Penalaran hukum yang responsif diarahkan untuk menjembatani norma tertulis dengan kebutuhan nyata pencari keadilan.
Proses Bimbingan Teknis berjalan interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui pendalaman materi dan diskusi kritis, di antaranya disampaikan oleh Mustafa (PA Kendari), Abdurrahman (PA Tenggarong), serta Ihyaddin Said (PA Bima).
Melalui program pengembangan kapasitas ini, para hakim diharapkan makin mahir mendayagunakan tahapan konstatir, kualifisir, dan konstituir secara cermat. Putusan peradilan diproyeksikan mampu mencegah kemudaratan, memulihkan hak kaum rentan, serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


