Pendahuluan
Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia peradilan. Jika sebelumnya transformasi teknologi di pengadilan lebih banyak berbicara tentang digitalisasi administrasi, persidangan elektronik, atau penyimpanan dokumen secara digital, kehadiran AI membawa persoalan yang lebih jauh. Teknologi tidak lagi sekadar membantu menyimpan dan mengirim informasi, tetapi mulai mampu membaca dokumen, merangkum perkara, mencari pola, mengolah data, menelusuri putusan, bahkan menyusun alternatif analisis terhadap suatu persoalan hukum.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab oleh dunia peradilan bukan lagi apakah AI akan digunakan, melainkan untuk apa AI digunakan, sampai sejauh mana penggunaannya dapat dibenarkan, dan di mana batas yang tidak boleh diserahkan kepada mesin. Judul AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili menegaskan bahwa AI berfungsi sebagai alat bantu, sedangkan keputusan mengadili tetap berada di tangan hakim.
Secara normatif, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut juga mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Lanjut dalam ayat (2) nya menegaskan bahwa Penetapan dan putusan tersebut harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.. Dari ketentuan-ketentuan tersebut, dapatlah ditarik benang merah bahwa penggunaan AI tidak boleh menghilangkan tanggung jawab hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan penalaran serta hati nuraninya.
Pembahasan
AI sebagai Judicial Assistant
Dalam lingkungan peradilan, AI pada dasarnya memiliki potensi besar untuk ditempatkan sebagai judicial assistant. Hakim setiap hari berhadapan dengan berkas perkara, alat bukti, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, serta berbagai informasi hukum yang jumlahnya semakin besar. Pada titik inilah AI dapat membantu. Dalam konteks ini, AI dapat digunakan untuk membantu pencarian hukum dan yurisprudensi, membuat ringkasan dokumen perkara, mengelompokkan informasi, menyusun kronologi, menemukan keterkaitan antara fakta dan dokumen, serta membantu hakim menemukan putusan terdahulu yang relevan. Dalam perkara yang kompleks dan memiliki ribuan halaman dokumen, kemampuan tersebut dapat menghemat waktu sekaligus membantu hakim bekerja lebih efektif.
Ke depan, dapat dibayangkan sebuah sistem peradilan di mana hakim mempunyai semacam asisten yudisial digital. Ketika menangani suatu perkara, hakim dapat meminta sistem menampilkan peraturan yang berkaitan, putusan Mahkamah Agung yang relevan, perkembangan doktrin, atau perbandingan putusan terhadap persoalan hukum yang serupa. Namun, membantu hakim berpikir berbeda dengan menggantikan hakim dalam mengambil keputusan.
AI Bukan Judicial Decision Maker
Di sinilah batas penting harus diletakkan. AI dapat menjadi judicial assistant, tetapi tidak seharusnya berubah menjadi judicial decision maker. Putusan pengadilan bukan sekadar hasil pengolahan data. Di dalamnya terdapat proses menilai fakta, menguji alat bukti, mendengar argumentasi para pihak, menafsirkan hukum, mempertimbangkan keadaan konkret, serta menemukan keadilan dalam perkara yang sedang diperiksa.
Mesin dapat membaca ribuan putusan dalam waktu singkat. Mesin juga dapat menemukan pola yang mungkin sulit ditemukan manusia. Tetapi kemampuan menemukan pola tidak identik dengan kemampuan mengadili. Hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang secara logika benar. Hakim juga harus mampu menjelaskan mengapa suatu fakta dipercaya, mengapa suatu argumentasi diterima atau ditolak, dan mengapa hukum diterapkan dengan cara tertentu. Pada akhirnya, setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh hakim yang menjatuhkannya. Dalam konteks itulah prinsip yang perlu ditegaskan bahwa wisdom (kebijaksanaan) ada pada diri hakim, bukan pada AI. Kebijaksanaan untuk menimbang rasa keadilan, mempertimbangkan konteks sosial, mendengarkan suara hati, dan mengambil keputusan yang bertanggung jawab secara moral merupakan kualitas yang melekat pada hakim sebagai manusia. AI hanya dapat menyajikan data, pola, dan alternatif, tetapi tidak dapat memiliki kebijaksanaan untuk memilih di antara alternatif itu berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Oleh karena itu, sekalipun AI semakin canggih, kebijaksanaan hakim tidak boleh digantikan oleh algoritma apa pun.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penggunaan AI oleh Hakim dalam menyusun putusan sama sekali bukan untuk mengajarkan hakim untuk menjadi engineer. Hakim wajib memahami algoritma AI sebagai alat dalam mengumpulkan data. Namun, hakim tetap wajib melakukan verifikasi terhadap data dari sumber-sumber yang relevan. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu administratif dan penunjang persidangan, dimana keputusan hukum dan kebijakan tetap berada di tangan hakim. AI tidak punya nurani, sedangkan hakim yang penting adalah nuraninya.
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief juga menegaskan bahwa pemanfaatan AI bagi Hakim dalam rangka untuk membantu tugas hakim dalam mengonstruksi norma dan memverifikasi fakta. Kegiatan hakim adalah menerapkan peristiwa konkret berkaitan dengan norma, dan cara berpikir itu adalah cara berpikir silogisme.
Risiko yang Harus Diantisipasi
Pemanfaatan AI di pengadilan juga membawa sejumlah risiko. Sistem AI dapat menghasilkan informasi yang keliru, menciptakan referensi yang sebenarnya tidak ada, atau menghasilkan analisis yang terlihat meyakinkan tetapi tidak tepat. AI juga dapat membawa bias dari data yang digunakan untuk melatih atau mengoperasikan sistem tersebut.
Dalam lingkungan peradilan terdapat persoalan lain yang tidak kalah pentingnya. Apabila AI digunakan dalam proses penyusunan putusan, hakim tidak boleh sekadar menerima hasil yang diberikan mesin. Setiap informasi, referensi hukum, maupun alternatif analisis yang dihasilkan AI harus diperiksa kembali kebenaran dan relevansinya. Prinsip sederhananya adalah AI boleh membantu hakim menemukan jawaban, tetapi AI tidak boleh mengambil alih tanggung jawab hakim atas jawaban tersebut.
Hakim Teknohumanis
Drs. Andang Subaharianto, M.Hum., Ketua Senat Universitas Jember, juga turut membahas cara membangun budaya belajar dan tradisi akademik, meningkatkan kualitas putusan, serta memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan tanpa kehilangan independensi dan integritas yang disitilahkan sebagai aparatur peradilan cendikia. Teori semiotika antropologi menyatakan bahwa bahwa sebuah teks tidak dapat dipahami tanpa dikaitkan dengan teks lain. Teks harus dibaca dalam konteks. Seorang hakim atau aparatur peradilan seyogyanya tidak hanya membaca teks, tetapi juga harus dapat menemukan dan membaca konteks secara tepat. Hakim bukan sekadar corong undang-undang. Ia harus dapat menggali dan mencapai keadilan substantif. Dalam kerangka Weber, hakim yang hanya membaca teks tanpa memahami konteks bekerja atas dasar rasionalitas formal. Hakim yang cendikia diharapkan dapat bekerja sekaligus dengan rasionalitas substantif sehingga keadilan substantif bukan sesuatu yang mustahil.
Teknologi informasi dan AI kedepannya akan terus berkembang secara pesat. Banyak pekerjaan di level peradilan, terutama pekerjaan administratif dan kepaniteraan, mungkin akan dibantu atau bahkan digantikan oleh AI. Namun, keadilan substantif tidak dapat dipasrahkan kepada teknologi. Dapat dibayangkan dengan adanya sosok ideal sebagai hakim teknohumanis, yaitu hakim yang mampu mengoptimalkan teknologi, tetapi tetap humanis dan bekerja dalam rangka nilai-nilai kemanusiaan. Teknologi dalam konteks ini hanya digunakan sebagai alat untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan substantif.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa AI memiliki posisi penting sebagai alat bantu dalam dunia peradilan, terutama sebagai judicial assistant. AI dapat membantu hakim mencari hukum, merangkum perkara, menelusuri yurisprudensi, dan menyusun kronologi. Namun, AI tidak dapat menggantikan hakim sebagai judicial decision maker. Keputusan hukum, penilaian fakta, penafsiran norma, dan keadilan substantif tetap harus berada di tangan hakim.
Peminat pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan ini sangat tinggi. Banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber menunjukkan bahwa kebutuhan untuk memahami AI tidak lagi berhenti pada tataran wacana. Antusiasme itu adalah penanda bahwa para aparatur peradilan sendiri merasakan adanya kebutuhan mendesak untuk memahami, menguasai, dan sekaligus mengatur pemanfaatan AI. Dengan demikian, ke depan pengaturan AI telah menjadi urgensi, bahkan prioritas, bagi lembaga peradilan kita.
Oleh karena itu, langkah Mahkamah Agung melalui BSDK untuk menyusun panduan bagi hakim, melakukan penelitian, dan menyiapkan studi kebijakan mengenai penerapan AI di Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya menjadi semakin niscaya. Pengaturan AI bukan lagi pilihan opsional, melainkan keharusan agar teknologi benar-benar memperkuat tugas peradilan, bukan melemahkan independensi dan integritas hakim. Pada akhirnya, AI membantu, hakim tetap mengadili; teknologi boleh semakin canggih, tetapi keadilan substantif tetap harus lahir dari akal, hati, dan nurani hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
Pertanyaan yang cukup menarik adalah Apa sebenarnya yang kita maksud dengan wisdom, dan bagaimana kita mengetahui bahwa seorang hakim sedang menggunakan wisdom daripada bias yang dibungkus pengalaman?
Karena wisdom tidak mempunyai sensor.
tidak ada paramater.
muncul lagi pertanyaan, Apakah kita membutuhkan hakim yang merasakan kebijaksanaan, atau hakim yang secara konsisten bertindak bijaksana?
dan lebih menyeramkan adalah Jika suatu hari sistem yang tidak pernah merasakan penderitaan ternyata secara konsisten lebih memahami kapan harus menunjukkan belas kasih dibanding manusia yang pernah menderita, siapa yang sebenarnya lebih bijaksana?