Korupsi bukan sekadar masalah hilangnya uang negara atau lemahnya sistem pengawasan. Pada titik paling krusial, korupsi adalah manifestasi dari kegagalan moral dan kompleksitas psikologis pelaku. Dalam perkembangan teori akuntansi forensik dan kriminologi, Teori Fraud Hexagon (Voici, 2019) hadir sebagai penyempurnaan dari teori-teori sebelumnya dengan menambahkan dimensi yang sangat humanis: Arogansi (Ego) dan Kolusi.
Ketika kita mengamati persidangan kasus korupsi di Pengadilan Negeri maupun saat di lakukan konferensi pers saat terdakwa masuk ke dalam mobil tahanan baik di KPK maupun saat di Kejaksaan. kita sering disuguhi pemandangan yang paradoks. Pelaku korupsi kerap tampil tanpa rasa bersalah, tersenyum ke arah kamera, bahkan dengan gigih mempertahankan argumen bahwa tindakan mereka adalah demi kemaslahatan institusi. Fenomena ini dapat dibedah secara tajam melalui dua elemen paling destruktif dalam Fraud Hexagon: Arogansi dan Rasionalisasi.
Arogansi: Ilusi “Kebal Hukum” di Balik Jubah Kekuasaan
Dalam Teori Fraud Hexagon, arogansi (arrogance/ego) diartikan sebagai sikap superioritas dan kesombongan seseorang yang merasa bahwa kontrol internal atau hukum yang berlaku tidak berlaku untuk dirinya. Di ruang sidang Pengadilan Negeri, arogansi ini mewujud dalam beberapa bentuk psikologis:
- Sindrom Kepemimpinan yang Narsistik: Pelaku merasa bahwa kontribusi atau jasa mereka terhadap instansi begitu besar, sehingga mereka “berhak” mengambil keuntungan lebih, meskipun cara tersebut ilegal.
- Perasaan Kebal Hukum (Impunitas): Jabatan yang tinggi, akses ke pengacara papan atas, serta jaringan politik yang kuat memicu bias kognitif bahwa mereka terlalu besar untuk jatuh (too big to jail).
- Meremehkan Sistem Pengawasan: Ketika dihadapkan pada dakwaan jaksa, pelaku dengan arogansinya sering kali meremehkan bukti-bukti administratif, menganggap bahwa tindakan mereka hanyalah “diskresi kebijakan” yang lumrah dilakukan oleh seorang pemimpin.
Arogansi mematikan rasa takut akan hukuman. Ketika ego menguasai rasio, seorang koruptor tidak lagi melihat korupsi sebagai kejahatan, melainkan sebagai hak istimewa (privilege) dari kedudukan yang mereka miliki.
Rasionalisasi: Mekanisme Pertahanan Diri dan Pencarian Pembenaran
Jika arogansi adalah bahan bakar yang mendorong seseorang berani melakukan korupsi, maka rasionalisasi (rationalization) adalah obat penenang bagi hati nurani mereka. Rasionalisasi adalah proses mental di mana pelaku mencari pembenaran atas tindakan salahnya agar tetap terlihat selaras dengan moralitas normatif.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, faktor rasionalisasi ini sangat jelas terlihat melalui strategi pembelaan (pledoi) pelaku:
- Pembenaran Demi Kepentingan Umum: Pelaku sering berdalih, “Uang tersebut digunakan untuk mempercepat proyek strategis demi rakyat, prosedur yang dilanggar hanya masalah administrasi.” Mereka memosisikan diri sebagai “martir” birokrasi.
- Standardisasi Penyimpangan (Normalization of Deviance): Argumen seperti, “Semua orang di sektor ini melakukan hal yang sama, mengapa hanya saya yang ditangkap?” menunjukkan bahwa pelaku merasionalisasi korupsi sebagai budaya kerja yang tak terhindarkan.
- Pengalihan Tanggung Jawab (Displacement of Responsibility): Pelaku mengklaim bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan atau terjebak dalam sistem yang korup, sehingga merasa tidak memikul kesalahan penuh secara personal.
Melalui rasionalisasi, pelaku berhasil mengaburkan batasan antara yang benar dan yang salah di dalam pikiran mereka sendiri, sehingga mereka dapat tidur nyenyak meskipun telah merugikan negara miliaran rupiah.
Memutus Rantai Fraud Hexagon Melalui Penguatan Integritas
Membongkar psikologi koruptor memberikan kita pelajaran berharga bahwa hukuman pidana saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan intervensi psikologis dan budaya. Untuk melawan arogansi dan rasionalisasi, strategi penguatan integritas harus dirombak total:
- Mengikis Arogansi dengan Tone at the Top yang Akuntabel: Pemimpin tidak boleh diberi ruang untuk memiliki kekuasaan absolut tanpa check and balance. Budaya organisasi harus dibentuk agar menghargai kerendahan hati (humility) dan kepatuhan hukum, bukan pemujaan terhadap jabatan.
- Menghancurkan Rasionalisasi dengan Transparansi Radikal: Ketika setiap proses kebijakan dan aliran dana dibuka secara transparan kepada publik, ruang untuk mencari pembenaran di balik ruang gelap birokrasi akan tertutup dengan sendirinya.
- Edukasi Integritas Berbasis Nilai Intrinsik: Penanaman nilai antikorupsi tidak boleh sekadar hafalan aturan, melainkan pembentukan karakter yang kokoh agar individu mampu menolak tekanan psikologis eksternal maupun internal.
Kesimpulan dalam sebuah organisasi serta melihat fakta di persidangan di Pengadilan Negeri bukan sekadar panggung penegakan hukum formal, melainkan etalase nyata dari bekerjanya faktor arogansi dan rasionalisasi dalam Teori Fraud Hexagon. Korupsi akan terus berulang selama para pejabat merasa diri mereka berada di atas hukum dan sistem kognitif mereka terus memproduksi pembenaran. Hanya dengan penguatan integritas yang menyasar pada aspek mentalitas dan moralitas inilah, akar psikologi korupsi dapat dicabut hingga ke dasar-dasarnya. Hal ini merupakan materi yang menarik dari pelatihan penguatan Integritas dan Antikorupsi di Megamendung pada materi Budaya anti gratifikasi dan Budaya Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


