Seorang pekerja meninggal dunia. Hubungan kerjanya berakhir. Peraturan perundang-undangan telah menentukan hak yang harus diterima ahli waris. Namun ketika pengusaha tidak membayarnya, ahli waris harus menempuh proses panjang: perundingan bipartit, pencatatan perselisihan, mediasi, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahkan tidak tertutup kemungkinan sampai kasasi.
Pertanyaannya sederhana: mengapa keluarga yang baru kehilangan anggota keluarganya masih harus menggugat untuk memperoleh hak yang sebenarnya telah ditentukan oleh hukum?
Pertanyaan ini bukan untuk meniadakan peran PHI. Justru sebaliknya, persoalan ini berangkat dari pengalaman praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kebutuhan menempatkan suatu peristiwa hukum pada konstruksi yang tepat.
Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan bahwa apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).
Dengan demikian, persoalannya bukan ketiadaan norma mengenai hak. Persoalannya adalah bagaimana hak tersebut dilaksanakan apabila pengusaha tidak membayar. Di sinilah perlu mengisi kekosongan norma.
PHK Dilakukan Siapa?
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2004 mendefinisikan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagai perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Frasa “yang dilakukan oleh salah satu pihak” menurut saya penting.
Dalam PHK oleh pengusaha terdapat tindakan hukum pengusaha. Dalam PHK yang diajukan pekerja terdapat kehendak pekerja. Sementara apabila hubungan kerja berakhir berdasarkan kesepakatan, terdapat konsensus para pihak.
Bagaimana dengan Pekerja yang Meninggal Dunia?
Kematian bukan tindakan pengusaha dan bukan pula tindakan pekerja. Kematian adalah peristiwa hukum yang menyebabkan hubungan kerja berakhir.
Karena itu, secara konseptual terdapat empat keadaan yang perlu dibedakan: PHK dilakukan oleh pengusaha dengan pemberitahuan, PHK diajukan oleh pekerja dengan permohonan, PHK berdasarkan kesepakatan para pihak, dan berakhirnya hubungan kerja karena hukum akibat suatu peristiwa hukum.
Pembacaan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 memperlihatkan penggunaan frasa yang berbeda ketika mengatur berbagai alasan PHK. Pada keadaan tertentu digunakan frasa “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja”, sedangkan pada keadaan lain digunakan frasa “Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja”.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya unsur tindakan hukum dan kehendak dalam PHK oleh salah satu pihak. Sebaliknya, dalam kematian pekerja tidak terdapat surat pemberitahuan PHK dari pengusaha, tidak terdapat permohonan PHK dari pekerja, dan tidak terdapat kesepakatan para pihak. Hubungan kerja berakhir karena peristiwa kematian yang secara hukum mengakhiri hubungan kerja.
Hak Sudah Jelas, tetapi Mengapa Harus Menjadi Perkara?
Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah menentukan hak ahli waris. Namun ketentuan tersebut belum menyediakan mekanisme khusus ketika pengusaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Akibatnya, ahli waris dapat masuk ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara prosedural, hal tersebut dapat dipahami. Tetapi secara substantif, perlu dipertanyakan apakah selalu tepat.
UU Nomor 2 Tahun 2004 dibangun dengan asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Dalam perkara pekerja meninggal dunia, persoalannya berbeda. Ahli waris tidak sedang memperdebatkan apakah pengusaha berhak melakukan PHK. Pekerjanya telah meninggal dunia. Yang tersisa adalah kewajiban pengusaha memenuhi hak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ahli waris harus menjalani rangkaian proses hukum untuk memperoleh sesuatu yang secara normatif sebenarnya telah menjadi haknya. Dalam keadaan demikian, hak yang diberikan oleh hukum berpotensi berubah menjadi beban penegakan hukum bagi keluarga yang sedang berduka. Di sinilah keadilan substantif perlu berbicara.
Negara Jangan Berhenti Memberikan Hak
Pasal 60 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menempatkan penerapan ketentuan tersebut dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan. Artinya, negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi.
Karena itu, menurut saya, RUU Ketenagakerjaan perlu membangun mekanisme khusus untuk kasus pekerja meninggal dunia. Pengusaha wajib membayarkan hak ahli waris dalam jangka waktu tertentu setelah menerima dokumen kematian dan dokumen ahli waris yang sah. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, ahli waris diberikan hak untuk melaporkannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap hubungan kerja, masa kerja, upah, dokumen kematian, status ahli waris, serta komponen hak yang harus dibayarkan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam dokumen atau penetapan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh penetapan pengadilan negeri setempat guna menjamin pelaksanaannya.
Dengan mekanisme demikian, negara hadir dalam tiga tahap: menjamin adanya hak, mengawasi pemenuhannya, dan menyediakan kekuatan hukum untuk pelaksanaannya. PHI tetap penting, tetapi tidak harus menjadi pintu pertama.
PHI tetap diperlukan apabila benar-benar terdapat perselisihan yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2004. Namun perlu dibedakan antara perselisihan dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban normatif yang haknya telah ditentukan secara jelas.
Sepanjang persoalannya hanya pengusaha tidak membayar hak ahli waris sebagaimana Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan semestinya dapat menjadi instrumen pertama. PHI tetap terbuka apabila kemudian terdapat persoalan hukum yang memang memerlukan pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak serta-merta memaksa ahli waris memasuki proses litigasi sejak awal. Negara terlebih dahulu menjalankan fungsi perlindungannya melalui pengawasan ketenagakerjaan.
Karena itu, saya berpandangan bahwa berakhirnya hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia merupakan berakhirnya hubungan kerja karena hukum, bukan perselisihan PHK dalam pengertian Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2004, sepanjang tidak terdapat perselisihan lain yang memang memerlukan pemeriksaan pengadilan.
Selanjutnya perlu dibangun mekanisme khusus: pengusaha wajib membayar hak ahli waris dalam jangka waktu tertentu; apabila tidak dipenuhi, ahli waris dapat mengadu kepada Pengawas Ketenagakerjaan; Pengawas melakukan pemeriksaan dan menetapkan kewajiban pengusaha; dan apabila tidak dilaksanakan, tersedia mekanisme memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan.
Dengan konstruksi tersebut, PHI bukan pintu pertama, tetapi tetap menjadi forum ketika benar-benar terdapat sengketa.
Hukum Jangan Berhenti pada Teks
Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hukum juga harus hadir ketika pekerja dan keluarganya berada dalam keadaan paling rentan. Kematian pekerja adalah salah satunya.
Keluarga yang kehilangan anggota keluarga sekaligus sumber penghidupan tidak semestinya dibebani lagi dengan proses panjang untuk memperoleh hak yang sudah ditentukan negara. Karena itu, pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya menjawab berapa besar hak ahli waris, tetapi juga harus menjawab bagaimana negara memastikan hak tersebut benar-benar sampai kepada ahli waris.
Menurut saya, jawabannya dimulai dengan membedakan secara tegas PHK sebagai tindakan hukum salah satu pihak dan berakhirnya hubungan kerja karena hukum sebagai akibat peristiwa kematian pekerja.
Dari pembedaan itu lahir konsekuensi penting: ketika hak ahli waris tidak dibayar, persoalannya tidak serta-merta harus dipaksa masuk ke dalam konstruksi perselisihan PHK. Negara dapat terlebih dahulu hadir melalui pengawasan, pemeriksaan, penetapan, dan mekanisme pelaksanaan yang efektif. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya ketika norma tertulis dalam peraturan, tetapi ketika hak yang diberikan oleh norma benar-benar diterima oleh orang yang berhak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
terima kasih Yang Mulia untuk pencerahannya.
♡
0