Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Abdi Munawar Daeng MangagangBy Abdi Munawar Daeng MangagangSeptember 25, 2026 · 13:30 WIB6 Mins Read1 Comment
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seorang pekerja meninggal dunia. Hubungan kerjanya berakhir. Peraturan perundang-undangan telah menentukan hak yang harus diterima ahli waris. Namun ketika pengusaha tidak membayarnya, ahli waris harus menempuh proses panjang: perundingan bipartit, pencatatan perselisihan, mediasi, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahkan tidak tertutup kemungkinan sampai kasasi.

Pertanyaannya sederhana: mengapa keluarga yang baru kehilangan anggota keluarganya masih harus menggugat untuk memperoleh hak yang sebenarnya telah ditentukan oleh hukum?

Pertanyaan ini bukan untuk meniadakan peran PHI. Justru sebaliknya, persoalan ini berangkat dari pengalaman praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kebutuhan menempatkan suatu peristiwa hukum pada konstruksi yang tepat.

Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan bahwa apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Dengan demikian, persoalannya bukan ketiadaan norma mengenai hak. Persoalannya adalah bagaimana hak tersebut dilaksanakan apabila pengusaha tidak membayar. Di sinilah perlu mengisi kekosongan norma.

PHK Dilakukan Siapa?

Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2004 mendefinisikan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagai perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

Frasa “yang dilakukan oleh salah satu pihak” menurut saya penting.

Dalam PHK oleh pengusaha terdapat tindakan hukum pengusaha. Dalam PHK yang diajukan pekerja terdapat kehendak pekerja. Sementara apabila hubungan kerja berakhir berdasarkan kesepakatan, terdapat konsensus para pihak.

Bagaimana dengan Pekerja yang Meninggal Dunia?

Kematian bukan tindakan pengusaha dan bukan pula tindakan pekerja. Kematian adalah peristiwa hukum yang menyebabkan hubungan kerja berakhir.

Karena itu, secara konseptual terdapat empat keadaan yang perlu dibedakan: PHK dilakukan oleh pengusaha dengan pemberitahuan, PHK diajukan oleh pekerja dengan permohonan, PHK berdasarkan kesepakatan para pihak, dan berakhirnya hubungan kerja karena hukum akibat suatu peristiwa hukum.

Pembacaan terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 memperlihatkan penggunaan frasa yang berbeda ketika mengatur berbagai alasan PHK. Pada keadaan tertentu digunakan frasa “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja”, sedangkan pada keadaan lain digunakan frasa “Pekerja/Buruh dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja”.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya unsur tindakan hukum dan kehendak dalam PHK oleh salah satu pihak. Sebaliknya, dalam kematian pekerja tidak terdapat surat pemberitahuan PHK dari pengusaha, tidak terdapat permohonan PHK dari pekerja, dan tidak terdapat kesepakatan para pihak. Hubungan kerja berakhir karena peristiwa kematian yang secara hukum mengakhiri hubungan kerja.

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Hak Sudah Jelas, tetapi Mengapa Harus Menjadi Perkara?

Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah menentukan hak ahli waris. Namun ketentuan tersebut belum menyediakan mekanisme khusus ketika pengusaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

Akibatnya, ahli waris dapat masuk ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara prosedural, hal tersebut dapat dipahami. Tetapi secara substantif, perlu dipertanyakan apakah selalu tepat.

UU Nomor 2 Tahun 2004 dibangun dengan asas penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Dalam perkara pekerja meninggal dunia, persoalannya berbeda. Ahli waris tidak sedang memperdebatkan apakah pengusaha berhak melakukan PHK. Pekerjanya telah meninggal dunia. Yang tersisa adalah kewajiban pengusaha memenuhi hak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ahli waris harus menjalani rangkaian proses hukum untuk memperoleh sesuatu yang secara normatif sebenarnya telah menjadi haknya. Dalam keadaan demikian, hak yang diberikan oleh hukum berpotensi berubah menjadi beban penegakan hukum bagi keluarga yang sedang berduka. Di sinilah keadilan substantif perlu berbicara.

Negara Jangan Berhenti Memberikan Hak

Pasal 60 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menempatkan penerapan ketentuan tersebut dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan. Artinya, negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk memastikan norma ketenagakerjaan dipatuhi.

Karena itu, menurut saya, RUU Ketenagakerjaan perlu membangun mekanisme khusus untuk kasus pekerja meninggal dunia. Pengusaha wajib membayarkan hak ahli waris dalam jangka waktu tertentu setelah menerima dokumen kematian dan dokumen ahli waris yang sah. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, ahli waris diberikan hak untuk melaporkannya kepada Pengawas Ketenagakerjaan.

Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap hubungan kerja, masa kerja, upah, dokumen kematian, status ahli waris, serta komponen hak yang harus dibayarkan. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam dokumen atau penetapan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Apabila pengusaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperoleh penetapan pengadilan negeri setempat guna menjamin pelaksanaannya.

Dengan mekanisme demikian, negara hadir dalam tiga tahap: menjamin adanya hak, mengawasi pemenuhannya, dan menyediakan kekuatan hukum untuk pelaksanaannya. PHI tetap penting, tetapi tidak harus menjadi pintu pertama.

PHI tetap diperlukan apabila benar-benar terdapat perselisihan yang memenuhi unsur UU Nomor 2 Tahun 2004. Namun perlu dibedakan antara perselisihan dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban normatif yang haknya telah ditentukan secara jelas.

Baca Juga  Seberapa Crucial nya Kedudukan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama ?

Sepanjang persoalannya hanya pengusaha tidak membayar hak ahli waris sebagaimana Pasal 57 PP Nomor 35 Tahun 2021, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan semestinya dapat menjadi instrumen pertama. PHI tetap terbuka apabila kemudian terdapat persoalan hukum yang memang memerlukan pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Dengan demikian, penyelesaian tidak serta-merta memaksa ahli waris memasuki proses litigasi sejak awal. Negara terlebih dahulu menjalankan fungsi perlindungannya melalui pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, saya berpandangan bahwa berakhirnya hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia merupakan berakhirnya hubungan kerja karena hukum, bukan perselisihan PHK dalam pengertian Pasal 1 angka 4 UU Nomor 2 Tahun 2004, sepanjang tidak terdapat perselisihan lain yang memang memerlukan pemeriksaan pengadilan.

Selanjutnya perlu dibangun mekanisme khusus: pengusaha wajib membayar hak ahli waris dalam jangka waktu tertentu; apabila tidak dipenuhi, ahli waris dapat mengadu kepada Pengawas Ketenagakerjaan; Pengawas melakukan pemeriksaan dan menetapkan kewajiban pengusaha; dan apabila tidak dilaksanakan, tersedia mekanisme memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar pelaksanaan.

Dengan konstruksi tersebut, PHI bukan pintu pertama, tetapi tetap menjadi forum ketika benar-benar terdapat sengketa.

Hukum Jangan Berhenti pada Teks

Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hukum juga harus hadir ketika pekerja dan keluarganya berada dalam keadaan paling rentan. Kematian pekerja adalah salah satunya.

Keluarga yang kehilangan anggota keluarga sekaligus sumber penghidupan tidak semestinya dibebani lagi dengan proses panjang untuk memperoleh hak yang sudah ditentukan negara. Karena itu, pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya menjawab berapa besar hak ahli waris, tetapi juga harus menjawab bagaimana negara memastikan hak tersebut benar-benar sampai kepada ahli waris.

Menurut saya, jawabannya dimulai dengan membedakan secara tegas PHK sebagai tindakan hukum salah satu pihak dan berakhirnya hubungan kerja karena hukum sebagai akibat peristiwa kematian pekerja.

Dari pembedaan itu lahir konsekuensi penting: ketika hak ahli waris tidak dibayar, persoalannya tidak serta-merta harus dipaksa masuk ke dalam konstruksi perselisihan PHK. Negara dapat terlebih dahulu hadir melalui pengawasan, pemeriksaan, penetapan, dan mekanisme pelaksanaan yang efektif. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan hanya ketika norma tertulis dalam peraturan, tetapi ketika hak yang diberikan oleh norma benar-benar diterima oleh orang yang berhak.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ahli Waris Hak Pekerja Hukum Ketenagakerjaan Perlindungan Pekerja Perselisihan Hubungan Industrial PHK PP Nomor 35 Tahun 2021 UU Nomor 2 Tahun 2004
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mempersiapkan Hakim Menghadapi Era Artificial Intelligence

September 25, 2026

Penegakan Tindak Pidana Medis dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

September 25, 2026

Menakar Kembali Kriminalisasi Poligami Siri: Ketika Hukum Pidana Menembus Ruang Domestik

September 25, 2026

1 Comment

  1. Yeheskel Haurissa on September 25, 2026 9:31 pm

    terima kasih Yang Mulia untuk pencerahannya.




    Reply
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.