Di balik ketukan palu keadilan yang bergema di ruang-ruang sidang yang agung, ada sebuah mata tak berkedip yang senantiasa mengawasi setiap langkah para penegak hukum. Pengawasan ini bukanlah sebuah bentuk intimidasi, melainkan sebuah benteng pertahanan krusial untuk menjaga marwah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Fakta menarik inilah yang dikupas secara tuntas dalam sebuah pemaparan yang memikat oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Dalam sebuah ceramah pada Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV , beliau mengajak para pendengar untuk menyelami lebih dalam tentang dua instrumen pengawasan paling mutakhir dan tajam yang dimiliki oleh Mahkamah Agung saat ini, yaitu metode Profiling Integritas dan Mystery Shopper.
Mengenal Lebih Dekat: Profiling Integritas dan Mystery Shopper
Mungkin bagi sebagian masyarakat awam, istilah-istilah ini terdengar seperti operasi intelijen tingkat tinggi dalam film-film spionase. Namun, di dunia peradilan Indonesia, keduanya adalah realitas operasional yang berjalan beriringan untuk memastikan integritas senantiasa menjadi panglima. Dalam penjelasannya yang sistematis, Muh. Djauhar Setyadi mendefinisikan Profiling Integritas sebagai serangkaian kegiatan yang mencakup proses pencarian, pencatatan, pemantauan informasi, serta pemetaan integritas terhadap para hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.
Di sisi lain, Mystery Shopper diartikan sebagai orang yang melaksanakan teknik survei khusus guna menilai kualitas pelayanan publik. Mereka ditugaskan untuk berkunjung ke berbagai unit pelayanan pengadilan dengan cara menyamar atau berpura-pura menjadi pengguna jasa peradilan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengalami, mengamati secara langsung, serta menilai kesesuaian layanan yang diberikan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
SATWASUS: Pasukan Khusus di Balik Pengawasan Tertutup
Meskipun sekilas terdengar mirip sebagai bentuk pengawasan bayangan, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung secara khusus menekankan bahwa terdapat perbedaan fundamental sekaligus persamaan strategis yang mengikat keduanya. Persamaan yang paling menonjol dari kedua metode pengawasan ini adalah prinsip pelaksanaan tugasnya yang selalu dilakukan secara kedap atau tertutup. Baik Profiling Integritas maupun Mystery Shopper sama sekali tidak dilakukan oleh sembarang pihak. Keduanya dilaksanakan secara khusus oleh orang-orang yang telah dilatih secara intensif dan tergabung secara resmi dalam sebuah unit yang bernama Satuan Pengawasan Khusus, atau yang lebih populer dengan singkatan SATWASUS.
Lalu, di mana letak garis perbedaannya? Secara gamblang dan naratif dijelaskan bahwa Profiling Integritas memiliki fokus sasaran yang lebih menukik pada level personal, yakni memantau individu dari hakim dan aparatur peradilan itu sendiri. Metode pelaksanaannya juga sangat komprehensif, menitikberatkan pada penelusuran data historis, pemantauan perilaku secara berkelanjutan, hingga pencatatan rekam jejak dari berbagai ragam sumber. Sebaliknya, Mystery Shopper difokuskan pada penilaian sistem atau unit pelayanan publik itu sendiri. Metodenya mengandalkan observasi partisipatif secara langsung dengan cara menyamar di lapangan. Tiga Pilar Penilaian dan Rahasia Hasil Profiling

Dalam menjalankan tugas mulia namun berat ini, SATWASUS dibekali dengan standar operasional yang terukur. Saat ini, klasifikasi hasil dari pelaksanaan Profiling Integritas dilakukan dengan menguji tiga aspek utama yang dinilai secara amat ketat. Ketiga aspek tersebut meliputi aspek kejujuran, aspek profesionalitas, dan aspek kesusilaan. Penetapan ketiga aspek krusial ini telah diatur secara sah dan terperinci dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) Nomor 39/BP/SK.PW1/VI/2024. Menariknya, dalam forum pemaparan tersebut juga dibocorkan sebuah rencana penyempurnaan di masa mendatang. Rencananya, nanti akan ditambah satu aspek lagi untuk dinilai secara berkala, yaitu aspek kesehatan.
Di tengah diskusi yang berlangsung dinamis, muncul sebuah pertanyaan menggelitik dari salah satu peserta yang hadir dengan saksama. Peserta tersebut menanyakan sebuah rasa penasaran yang wajar: apakah hasil dari proses Profiling Integritas ini dapat diterima, diakses, atau setidaknya diketahui oleh orang yang sedang dicek atau diprofiling? Dengan ketenangan yang berwibawa, dijawab secara definitif, “Tidak.” Dijelaskan bahwa hasil Profiling Integritas bersifat sangat eksklusif dan rahasia, sehingga hanya pimpinan yang berhak menerima hasilnya. Meskipun demikian, dijamin bahwa semua proses penelusuran tersebut sudah dilakukan dengan sangat teliti, objektif, dan tentunya didukung oleh bukti-bukti yang nyata dan akurat.
Kebijakan “Zero Tolerance”: Sanksi Tegas Tanpa Pandang Bulu
Memasuki bagian akhir dari ceramahnya, topik bergeser menyentuh urat nadi dari reformasi birokrasi peradilan, yakni penegakan kebijakan “ZERO TOLERANCE” atau tanpa toleransi. Dengan nada suara yang tegas dan tak terbantahkan, diingatkan bahwa setiap pejabat peradilan dilarang keras menarik biaya apa pun selain biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara yang resmi. Bagi oknum yang terbukti berani melanggar ketentuan mutlak tersebut, sanksi yang menanti adalah sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Kebijakan ini berpijak kokoh pada payung hukum yang sangat jelas, yakni Pasal 57B ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 57A Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Umum, Pasal 91B ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Agama, serta Pasal 144B ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 144 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menjaga Lentera Integritas: Pesan Mendalam dari Ketua MA Sebagai epilog dari narasi panjang yang sarat akan makna dan peringatan ini, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung berpesan agar seluruh jajaran aparatur peradilan selalu berhati-hati dalam memutuskan perkara dan bertindak. Ceramah tersebut kemudian ditutup dengan menggemakan sebuah pesan mendalam dari Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.. Beliau mengingatkan bahwa integritas ibarat lentera yang cahayanya dapat menerangi gulita. Oleh karena itu, agar lentera integritas tersebut tetap menyala terang, senantiasa diperlukan komitmen bersama untuk saling menjaga. Pesan pamungkas ini menjadi pengingat bahwa integritas bukan sekadar kepatuhan pada aturan tertulis, melainkan panggilan nurani tertinggi dalam mengemban amanah keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


