Sidikalang – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara, menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 19 hari terhadap Eko Menrince Hasudungan Malau dalam perkara penganiayaan. Meski terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, majelis hakim tidak hanya melihat peristiwa pidananya, tetapi juga mempertimbangkan perdamaian dan pemaafan dari korban.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Sdk. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 19 hari.”
Lalu, mengapa pidana yang dijatuhkan relatif singkat yaitu hanya 2 bulan dan 19 hari?
Jawabannya dapat ditemukan dalam pertimbangan majelis hakim yang menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu aspek penting dalam perkara tersebut. Selama persidangan, terdakwa dan korban, Valdohart Malau, mencapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 27 Agustus 2026.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perdamaian tersebut bukan sekadar mekanisme prosedural, tetapi merupakan bagian dari upaya memulihkan hubungan para pihak. Terlebih, terdakwa dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
“Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan antara Terdakwa dan Saksi Valdohart Malau merupakan wujud mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan dengan tujuan pemulihan, terutama hubungan antara Saksi Valdohart Malau dan Terdakwa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan,” demikian pertimbangan dalam putusan.
Perkara itu sendiri bermula ketika terdakwa menyampaikan keberatan kepada pengurus Gereja Efesus di Kabupaten Dairi melalui surat tertanggal 6 Desember 2025. Keberatan tersebut berkaitan dengan penerapan sakramen dalam prosesi pemakaman serta tidak dilaksanakannya kebaktian rutin di rumah terdakwa selama sekitar satu tahun.
Persoalan kemudian dibahas dalam rapat majelis gereja pada 12 Desember 2025. Namun, pembahasan berlangsung tegang. Setelah pendeta menghentikan rapat, terdakwa mengambil helm dan memukul Valdohart Malau sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka pada bagian pipi dan kepala.
Dalam persidangan, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Artinya, perdamaian tidak menghapus fakta bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwa tetap dimintai pertanggungjawaban pidana.
Namun, pendekatan keadilan restoratif membuat pertanggungjawaban tersebut dipertimbangkan bersama dengan kondisi adanya pemaafan korban dan tercapainya kesepakatan untuk memulihkan hubungan kedua pihak.
Putusan itu menunjukkan bahwa paradigma pemidanaan telah bergeser dari sekadar pembalasan menjadi mengedepankan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan pemulihan korban, pemaafan, serta penyelesaian konflik agar hubungan para pihak yang telah retak dapat diperbaiki. Dengan demikian, angka 2 bulan 19 hari dalam putusan tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai lamanya hukuman. Di balik angka itu terdapat pertimbangan majelis hakim bahwa keadilan juga mencakup upaya memperbaiki kerugian sosial dan hubungan yang muncul akibat suatu tindak pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


