Pengaturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) memperkenalkan pengaturan mengenai pemblokiran sebagai salah satu instrumen penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa. Pembaruan ini antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menyempurnakan pengaturan upaya paksa, dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan Pasal 1 angka 37 KUHAP, pemblokiran pada pokoknya merupakan tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan sementara terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya, yang dilakukan berdasarkan perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim melalui penetapan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Berdasarkan rumusan tersebut, ruang lingkup pemblokiran dalam KUHAP tidak terbatas pada rekening atau transaksi perbankan, tetapi mencakup pula berbagai objek yang memiliki karakteristik digital maupun administratif. Perluasan objek pemblokiran tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta bentuk-bentuk penguasaan dan pengalihan aset yang semakin beragam.
Namun demikian, perluasan ruang lingkup objek pemblokiran tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya mengenai penentuan pengadilan yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran. Persoalan ini menjadi penting karena karakteristik setiap objek pemblokiran berbeda-beda. Rekening bank, akun platform daring, dokumen elektronik, dan produk administratif pemerintah tidak selalu memiliki hubungan teritorial yang jelas dengan suatu wilayah hukum pengadilan negeri.
Pasal 140 KUHAP mengatur bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang. Secara umum, pelaksanaan pemblokiran memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang memenuhi persyaratan undang-undang.
Selain itu permohonan izin pemblokiran harus memuat informasi yang memadai mengenai alasan perlunya tindakan tersebut dan Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan kepada pemohon apabila dipandang perlu. Permohonan tersebut wajib diteliti secara cermat dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diajukan dan dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, pengaturan tersebut menempatkan pengawasan pengadilan sebagai mekanisme pengendalian terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Pengadilan yang Berwenang Memberikan Izin atau Persetujuan Pemblokiran
Meskipun KUHAP telah mengatur prosedur dan jangka waktu pemblokiran, persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut adalah penentuan Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau persetujuan atas tindakan tersebut. Persoalan ini muncul karena pemblokiran dapat menyasar objek yang memiliki karakteristik dan hubungan teritorial yang berbeda-beda.
Dalam konteks pemblokiran rekening bank, terdapat dasar argumentasi untuk menghubungkan kewenangan pengadilan dengan lokasi kantor cabang bank tempat rekening tersebut dibuka atau terdaftar. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pembukaan rekening perbankan pada umumnya melibatkan identitas nasabah, dokumentasi administratif, dan pencatatan yang memungkinkan objek pemblokiran diidentifikasi secara relatif jelas.
Meskipun demikian, lokasi pembukaan rekening tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dasar kewenangan teritorial yang berlaku universal. Penentuan pengadilan yang berwenang tetap harus didasarkan pada ketentuan KUHAP dan peraturan terkait yang secara khusus mengatur kewenangan tersebut. Dengan demikian, hubungan antara lokasi rekening dan kewenangan pengadilan perlu dipahami sebagai persoalan interpretasi hukum yang harus diuji berdasarkan norma yang berlaku, bukan sebagai kaidah yang otomatis berlaku untuk seluruh perkara.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika objek pemblokiran berupa akun platform daring, informasi elektronik, atau dokumen elektronik. Berbeda dengan rekening perbankan, akun platform daring dapat dibuat dan digunakan dari berbagai wilayah tanpa keharusan bagi pemilik akun untuk hadir secara fisik pada lokasi tertentu. Penyelenggara platform juga dapat berkedudukan di luar negeri, sedangkan kantor perwakilannya di Indonesia, apabila ada, belum tentu memiliki hubungan langsung dengan tempat terjadinya tindak pidana atau tempat data elektronik tersebut dihasilkan dan disimpan.
Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Apakah kewenangan tersebut ditentukan berdasarkan lokasi kantor perwakilan penyelenggara platform daring, tempat terjadinya tindak pidana, tempat tindak pidana pertama kali diketahui, atau tempat kedudukan pihak yang menjadi sasaran pemblokiran?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif mengenai distribusi kewenangan antarpengadilan. Penentuan pengadilan yang berwenang berkaitan langsung dengan kepastian hukum, efektivitas pengawasan yudisial, akses terhadap mekanisme keberatan, dan perlindungan hak pihak yang terdampak oleh tindakan pemblokiran.
Apabila tidak terdapat pedoman yang jelas, terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum dalam menentukan pengadilan yang berwenang. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik, keterlambatan pelaksanaan tindakan, serta ketidakpastian mengenai forum pengadilan yang dapat memeriksa keberatan terhadap pemblokiran.
Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pelaksana yang kemudian menjelaskan ketentuan pemblokiran dengan memperhatikan hubungan antara objek yang diblokir, tindak pidana yang sedang diproses, kewenangan teritorial pengadilan, dan mekanisme pengujian melalui praperadilan.
Penentuan Kewenangan Pengadilan Berdasarkan Tempat Terjadinya Tindak Pidana
Sepanjang belum terdapat pengaturan yang lebih khusus dan tegas mengenai penentuan kewenangan teritorial dalam permohonan izin atau persetujuan pemblokiran akun platform daring, penulis berpendapat bahwa tempat terjadinya tindak pidana patut dipertimbangkan sebagai titik taut utama dalam menentukan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
Apabila tempat terjadinya tindak pidana belum dapat ditentukan secara pasti, tempat tindak pidana pertama kali diketahui dapat dipertimbangkan sebagai titik taut alternatif, sepanjang memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan pengadilan dalam KUHAP. Pandangan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.
Pertama, terdapat hubungan substantif antara pemblokiran dan tindak pidana yang sedang diproses. Pemblokiran bukanlah tindakan administratif yang berdiri sendiri, melainkan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana. Oleh karena itu, penentuan pengadilan yang berwenang seyogianya mempertimbangkan keterkaitan antara objek pemblokiran dan perkara pidana yang mendasarinya.
Kedua, penentuan kewenangan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana berpotensi mendukung efektivitas koordinasi antara aparat penegak hukum dan pengadilan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pokok. Hal ini dapat mempermudah penelusuran hubungan antara objek yang diblokir, alat bukti yang mendasarinya, dan tindak pidana yang sedang diproses.
Ketiga, penentuan pengadilan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana dapat memberikan titik taut teritorial yang lebih substantif dibandingkan dengan semata-mata mendasarkan kewenangan pada lokasi kantor perwakilan penyelenggara platform daring. Keberadaan kantor perwakilan tidak selalu menunjukkan adanya hubungan langsung antara wilayah tersebut dan tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran.
Keempat, pendekatan tersebut dapat mendukung efektivitas perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak oleh pemblokiran. Namun, perlu ditegaskan bahwa penentuan pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin atau persetujuan tidak dengan sendirinya menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa setiap permohonan praperadilan. Kewenangan untuk memeriksa praperadilan tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Dengan demikian, pendapat penulis bukanlah bahwa kewenangan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana telah secara eksplisit ditetapkan sebagai satu-satunya dasar dalam KUHAP, melainkan bahwa tempat tersebut patut dipertimbangkan sebagai dasar pengaturan lebih lanjut guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman praktik.
Untuk itu, diperlukan pedoman yang secara tegas mengatur urutan penentuan kewenangan teritorial, termasuk kriteria ketika tempat terjadinya tindak pidana belum diketahui, tindak pidana berlangsung di beberapa wilayah hukum, atau objek pemblokiran dikelola oleh penyelenggara platform yang berkedudukan di luar wilayah hukum Indonesia.
Praperadilan sebagai Mekanisme Pengujian terhadap Pemblokiran
Pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembatasan terhadap akses, penggunaan, atau pemindahan suatu objek dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pihak yang terdampak, terutama apabila objek tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset, atau akses terhadap layanan digital.
Dengan demikian, apabila pemblokiran dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan hukum, melampaui batas kewenangan, atau tidak didukung oleh alasan yang memadai, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menggunakan mekanisme praperadilan sepanjang permohonannya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan KUHAP.
Perlu diperhatikan bahwa pengujian melalui praperadilan berbeda dari pengujian terhadap pokok perkara pidana. Praperadilan berkenaan dengan legalitas tindakan atau keputusan yang menjadi objek pengujian, sedangkan pemeriksaan perkara pokok berkenaan dengan pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa pemblokiran tidak sah, konsekuensi hukum yang disebutkan dalam ketentuan pemblokiran harus dilaksanakan. Dalam hal yang dimaksud adalah penolakan persetujuan terhadap pemblokiran dalam keadaan mendesak, Pasal 140 KUHAP mengatur kewajiban membuka pemblokiran paling lama tiga hari kerja melalui surat perintah pencabutan pemblokiran. Untuk akibat hukum dari putusan praperadilan, penerapan ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan dasar dan amar putusan serta ketentuan KUHAP yang secara khusus mengaturnya.
Oleh sebab itu, kejelasan mengenai pengadilan yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran memiliki arti penting bagi efektivitas perlindungan hukum. Ketidakjelasan mengenai kewenangan teritorial berpotensi menimbulkan perdebatan prosedural yang justru menghambat pengujian terhadap legalitas tindakan pemblokiran.
Problematika Pemblokiran terhadap Produk Administratif Pemerintah
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan frasa produk administratif lainnya dalam definisi pemblokiran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP. Frasa tersebut menunjukkan bahwa objek pemblokiran tidak hanya meliputi harta kekayaan, transaksi perbankan, dan objek digital, tetapi juga dapat mencakup produk administratif lainnya.
Akan tetapi, luasnya cakupan istilah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batasan objek yang dapat dikenai pemblokiran. Apabila tidak ditafsirkan secara hati-hati, frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai jenis dokumen atau produk administratif yang dapat diblokir, tujuan pemblokirannya, serta hubungan antara tindakan tersebut dan tindak pidana yang sedang diproses.
Secara konseptual, produk administratif dapat dipahami sebagai hasil kegiatan administrasi yang diwujudkan dalam bentuk dokumen, catatan, keputusan, atau keluaran administratif lainnya yang diterbitkan atau dikelola oleh badan maupun pejabat yang menjalankan fungsi administrasi. Namun, pengertian konseptual tersebut tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai definisi hukum yang mengikat untuk menafsirkan Pasal 1 angka 37 KUHAP.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Meskipun undang-undang tersebut memberikan kerangka konseptual mengenai administrasi pemerintahan, cakupan produk administratif yang dapat menjadi objek pemblokiran berdasarkan KUHAP tetap perlu ditentukan melalui penafsiran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.
Dalam praktik, produk administratif pemerintah dapat mencakup berbagai dokumen atau catatan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan seseorang maupun badan hukum. Contohnya adalah sertifikat atau bukti kepemilikan tanah, dokumen identitas dan kependudukan, serta dokumen perizinan dan legalitas usaha.
Meskipun demikian, perlu dibedakan antara pemblokiran terhadap suatu dokumen atau pencatatan administratif dan pembatasan terhadap hak substantif yang mendasarinya. Sebagai contoh, pemblokiran terhadap pencatatan atau layanan yang berkaitan dengan sertifikat tanah tidak serta-merta sama dengan pembatalan sertifikat, penghapusan hak atas tanah, atau tindakan hukum lain terhadap objek tanah tersebut.
Perbedaan tersebut penting karena setiap tindakan memiliki tujuan, akibat hukum, dan persyaratan yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak setiap pembatasan administratif dapat langsung dikualifikasikan sebagai pemblokiran dalam pengertian KUHAP tanpa terlebih dahulu menilai substansi, tujuan, dan dasar hukum tindakan yang bersangkutan.
Menurut penulis, apabila pemblokiran terhadap produk administratif pemerintah dilakukan sebagai tindakan upaya paksa dalam proses peradilan pidana dan termasuk dalam cakupan Pasal 1 angka 37 serta Pasal 140 KUHAP, maka pelaksanaannya harus tunduk pada persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP. Akan tetapi, kesimpulan tersebut tidak dapat diperluas menjadi dalil bahwa seluruh bentuk pemblokiran administratif oleh pemerintah selalu memerlukan izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini karena tindakan administratif di luar konteks upaya paksa dalam proses pidana dapat tunduk pada rezim hukum dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Urgensi Pengaturan Lebih Lanjut
Berdasarkan uraian di atas, terdapat kebutuhan untuk memberikan penjelasan yang lebih operasional mengenai cakupan produk administratif lainnya dan penentuan kewenangan teritorial Ketua Pengadilan Negeri dalam pemberian izin atau persetujuan pemblokiran.
Pertama, diperlukan penegasan mengenai kriteria produk administratif yang dapat menjadi objek pemblokiran. Kriteria tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik objek, hubungan dengan tindak pidana, tujuan tindakan, serta batasan akibat hukum yang dapat ditimbulkan. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa produk administratif lainnya.
Kedua, diperlukan pedoman mengenai penentuan pengadilan yang berwenang dalam permohonan izin atau persetujuan pemblokiran. Pedoman tersebut sebaiknya mengatur perbedaan karakteristik objek pemblokiran, termasuk rekening bank, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan produk administratif pemerintah.
Ketiga, pengaturan mengenai kewenangan teritorial perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya tindak pidana lintas wilayah, penggunaan platform digital yang tidak memiliki hubungan teritorial langsung dengan tempat kejadian perkara, serta keadaan ketika lokasi tindak pidana belum dapat ditentukan secara pasti.
Keempat, perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara prosedur pemblokiran dan mekanisme praperadilan, khususnya berkaitan dengan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, objek pengujian, pengadilan yang berwenang, serta akibat hukum apabila pemblokiran dinyatakan tidak sah.
Kesimpulan
Pengaturan pemblokiran dalam KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang menyesuaikan instrumen penegakan hukum dengan perkembangan teknologi dan karakteristik objek yang dapat berkaitan dengan tindak pidana. Perluasan objek pemblokiran, termasuk akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan produk administratif lainnya, memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang relevan dengan kebutuhan proses pidana.
Namun, perluasan tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai penentuan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran. Persoalan ini semakin kompleks ketika objek pemblokiran tidak memiliki hubungan teritorial yang jelas, sebagaimana terjadi pada akun platform daring dan dokumen elektronik.
Dalam keadaan belum terdapat pengaturan yang secara khusus memberikan kepastian mengenai kewenangan teritorial tersebut, penulis berpendapat bahwa tempat terjadinya tindak pidana patut dipertimbangkan sebagai titik taut utama, sedangkan tempat tindak pidana pertama kali diketahui dapat dipertimbangkan sebagai alternatif apabila tempat kejadian belum dapat ditentukan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini merupakan usulan penafsiran dan pengembangan pengaturan, bukan pernyataan bahwa KUHAP telah menetapkan dasar kewenangan tersebut secara eksplisit.
Selain itu, frasa produk administratif lainnya memerlukan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai objek yang dapat diblokir dan akibat hukum dari tindakan tersebut. Pembedaan antara pemblokiran sebagai upaya paksa dalam proses pidana dan tindakan administratif berdasarkan rezim hukum lainnya juga harus ditegaskan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


