Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

October 23, 2026 · 16:00 WIB

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

Noak Mispa SianturiBilly Saut MangoloiBy Noak Mispa Sianturi and Billy Saut MangoloiOctober 23, 2026 · 16:00 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengaturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) memperkenalkan pengaturan mengenai pemblokiran sebagai salah satu instrumen penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya paksa. Pembaruan ini antara lain diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, menyempurnakan pengaturan upaya paksa, dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana.

Berdasarkan Pasal 1 angka 37 KUHAP, pemblokiran pada pokoknya merupakan tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan sementara terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya, yang dilakukan berdasarkan perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim melalui penetapan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berdasarkan rumusan tersebut, ruang lingkup pemblokiran dalam KUHAP tidak terbatas pada rekening atau transaksi perbankan, tetapi mencakup pula berbagai objek yang memiliki karakteristik digital maupun administratif. Perluasan objek pemblokiran tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta bentuk-bentuk penguasaan dan pengalihan aset yang semakin beragam.

Namun demikian, perluasan ruang lingkup objek pemblokiran tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya mengenai penentuan pengadilan yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran. Persoalan ini menjadi penting karena karakteristik setiap objek pemblokiran berbeda-beda. Rekening bank, akun platform daring, dokumen elektronik, dan produk administratif pemerintah tidak selalu memiliki hubungan teritorial yang jelas dengan suatu wilayah hukum pengadilan negeri.

Pasal 140 KUHAP mengatur bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang. Secara umum, pelaksanaan pemblokiran memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang memenuhi persyaratan undang-undang.

Selain itu permohonan izin pemblokiran harus memuat informasi yang memadai mengenai alasan perlunya tindakan tersebut dan Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan kepada pemohon apabila dipandang perlu. Permohonan tersebut wajib diteliti secara cermat dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diajukan dan dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, pengaturan tersebut menempatkan pengawasan pengadilan sebagai mekanisme pengendalian terhadap pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pengadilan yang Berwenang Memberikan Izin atau Persetujuan Pemblokiran

Meskipun KUHAP telah mengatur prosedur dan jangka waktu pemblokiran, persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut adalah penentuan Ketua Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau persetujuan atas tindakan tersebut. Persoalan ini muncul karena pemblokiran dapat menyasar objek yang memiliki karakteristik dan hubungan teritorial yang berbeda-beda.

Dalam konteks pemblokiran rekening bank, terdapat dasar argumentasi untuk menghubungkan kewenangan pengadilan dengan lokasi kantor cabang bank tempat rekening tersebut dibuka atau terdaftar. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa pembukaan rekening perbankan pada umumnya melibatkan identitas nasabah, dokumentasi administratif, dan pencatatan yang memungkinkan objek pemblokiran diidentifikasi secara relatif jelas.

Meskipun demikian, lokasi pembukaan rekening tidak serta-merta dapat dianggap sebagai dasar kewenangan teritorial yang berlaku universal. Penentuan pengadilan yang berwenang tetap harus didasarkan pada ketentuan KUHAP dan peraturan terkait yang secara khusus mengatur kewenangan tersebut. Dengan demikian, hubungan antara lokasi rekening dan kewenangan pengadilan perlu dipahami sebagai persoalan interpretasi hukum yang harus diuji berdasarkan norma yang berlaku, bukan sebagai kaidah yang otomatis berlaku untuk seluruh perkara.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika objek pemblokiran berupa akun platform daring, informasi elektronik, atau dokumen elektronik. Berbeda dengan rekening perbankan, akun platform daring dapat dibuat dan digunakan dari berbagai wilayah tanpa keharusan bagi pemilik akun untuk hadir secara fisik pada lokasi tertentu. Penyelenggara platform juga dapat berkedudukan di luar negeri, sedangkan kantor perwakilannya di Indonesia, apabila ada, belum tentu memiliki hubungan langsung dengan tempat terjadinya tindak pidana atau tempat data elektronik tersebut dihasilkan dan disimpan.

Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penentuan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Apakah kewenangan tersebut ditentukan berdasarkan lokasi kantor perwakilan penyelenggara platform daring, tempat terjadinya tindak pidana, tempat tindak pidana pertama kali diketahui, atau tempat kedudukan pihak yang menjadi sasaran pemblokiran?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif mengenai distribusi kewenangan antarpengadilan. Penentuan pengadilan yang berwenang berkaitan langsung dengan kepastian hukum, efektivitas pengawasan yudisial, akses terhadap mekanisme keberatan, dan perlindungan hak pihak yang terdampak oleh tindakan pemblokiran.

Apabila tidak terdapat pedoman yang jelas, terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum dalam menentukan pengadilan yang berwenang. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik, keterlambatan pelaksanaan tindakan, serta ketidakpastian mengenai forum pengadilan yang dapat memeriksa keberatan terhadap pemblokiran.

Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Pelaksana yang kemudian menjelaskan ketentuan pemblokiran dengan memperhatikan hubungan antara objek yang diblokir, tindak pidana yang sedang diproses, kewenangan teritorial pengadilan, dan mekanisme pengujian melalui praperadilan.

Baca Juga  Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Penentuan Kewenangan Pengadilan Berdasarkan Tempat Terjadinya Tindak Pidana

Sepanjang belum terdapat pengaturan yang lebih khusus dan tegas mengenai penentuan kewenangan teritorial dalam permohonan izin atau persetujuan pemblokiran akun platform daring, penulis berpendapat bahwa tempat terjadinya tindak pidana patut dipertimbangkan sebagai titik taut utama dalam menentukan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Apabila tempat terjadinya tindak pidana belum dapat ditentukan secara pasti, tempat tindak pidana pertama kali diketahui dapat dipertimbangkan sebagai titik taut alternatif, sepanjang memiliki dasar hukum yang memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai kewenangan pengadilan dalam KUHAP. Pandangan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, terdapat hubungan substantif antara pemblokiran dan tindak pidana yang sedang diproses. Pemblokiran bukanlah tindakan administratif yang berdiri sendiri, melainkan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana. Oleh karena itu, penentuan pengadilan yang berwenang seyogianya mempertimbangkan keterkaitan antara objek pemblokiran dan perkara pidana yang mendasarinya.

Kedua, penentuan kewenangan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana berpotensi mendukung efektivitas koordinasi antara aparat penegak hukum dan pengadilan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pokok. Hal ini dapat mempermudah penelusuran hubungan antara objek yang diblokir, alat bukti yang mendasarinya, dan tindak pidana yang sedang diproses.

Ketiga, penentuan pengadilan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana dapat memberikan titik taut teritorial yang lebih substantif dibandingkan dengan semata-mata mendasarkan kewenangan pada lokasi kantor perwakilan penyelenggara platform daring. Keberadaan kantor perwakilan tidak selalu menunjukkan adanya hubungan langsung antara wilayah tersebut dan tindak pidana yang menjadi dasar pemblokiran.

Keempat, pendekatan tersebut dapat mendukung efektivitas perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak oleh pemblokiran. Namun, perlu ditegaskan bahwa penentuan pengadilan yang berwenang untuk memberikan izin atau persetujuan tidak dengan sendirinya menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa setiap permohonan praperadilan. Kewenangan untuk memeriksa praperadilan tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Dengan demikian, pendapat penulis bukanlah bahwa kewenangan berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana telah secara eksplisit ditetapkan sebagai satu-satunya dasar dalam KUHAP, melainkan bahwa tempat tersebut patut dipertimbangkan sebagai dasar pengaturan lebih lanjut guna menjamin kepastian hukum dan keseragaman praktik.

Untuk itu, diperlukan pedoman yang secara tegas mengatur urutan penentuan kewenangan teritorial, termasuk kriteria ketika tempat terjadinya tindak pidana belum diketahui, tindak pidana berlangsung di beberapa wilayah hukum, atau objek pemblokiran dikelola oleh penyelenggara platform yang berkedudukan di luar wilayah hukum Indonesia.

Praperadilan sebagai Mekanisme Pengujian terhadap Pemblokiran

Pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembatasan terhadap akses, penggunaan, atau pemindahan suatu objek dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi bagi pihak yang terdampak, terutama apabila objek tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha, kepemilikan aset, atau akses terhadap layanan digital.

Dengan demikian, apabila pemblokiran dilaksanakan tanpa memenuhi persyaratan hukum, melampaui batas kewenangan, atau tidak didukung oleh alasan yang memadai, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menggunakan mekanisme praperadilan sepanjang permohonannya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan KUHAP.

Perlu diperhatikan bahwa pengujian melalui praperadilan berbeda dari pengujian terhadap pokok perkara pidana. Praperadilan berkenaan dengan legalitas tindakan atau keputusan yang menjadi objek pengujian, sedangkan pemeriksaan perkara pokok berkenaan dengan pembuktian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Apabila putusan praperadilan menyatakan bahwa pemblokiran tidak sah, konsekuensi hukum yang disebutkan dalam ketentuan pemblokiran harus dilaksanakan. Dalam hal yang dimaksud adalah penolakan persetujuan terhadap pemblokiran dalam keadaan mendesak, Pasal 140 KUHAP mengatur kewajiban membuka pemblokiran paling lama tiga hari kerja melalui surat perintah pencabutan pemblokiran. Untuk akibat hukum dari putusan praperadilan, penerapan ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan dasar dan amar putusan serta ketentuan KUHAP yang secara khusus mengaturnya.

Oleh sebab itu, kejelasan mengenai pengadilan yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran memiliki arti penting bagi efektivitas perlindungan hukum. Ketidakjelasan mengenai kewenangan teritorial berpotensi menimbulkan perdebatan prosedural yang justru menghambat pengujian terhadap legalitas tindakan pemblokiran.

Problematika Pemblokiran terhadap Produk Administratif Pemerintah

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan frasa produk administratif lainnya dalam definisi pemblokiran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP. Frasa tersebut menunjukkan bahwa objek pemblokiran tidak hanya meliputi harta kekayaan, transaksi perbankan, dan objek digital, tetapi juga dapat mencakup produk administratif lainnya.

Akan tetapi, luasnya cakupan istilah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batasan objek yang dapat dikenai pemblokiran. Apabila tidak ditafsirkan secara hati-hati, frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai jenis dokumen atau produk administratif yang dapat diblokir, tujuan pemblokirannya, serta hubungan antara tindakan tersebut dan tindak pidana yang sedang diproses.

Secara konseptual, produk administratif dapat dipahami sebagai hasil kegiatan administrasi yang diwujudkan dalam bentuk dokumen, catatan, keputusan, atau keluaran administratif lainnya yang diterbitkan atau dikelola oleh badan maupun pejabat yang menjalankan fungsi administrasi. Namun, pengertian konseptual tersebut tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai definisi hukum yang mengikat untuk menafsirkan Pasal 1 angka 37 KUHAP.

Baca Juga  Hakim sebagai Pengendali Proses: Penguatan Judicial Control dalam KUHAP 2025

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Meskipun undang-undang tersebut memberikan kerangka konseptual mengenai administrasi pemerintahan, cakupan produk administratif yang dapat menjadi objek pemblokiran berdasarkan KUHAP tetap perlu ditentukan melalui penafsiran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.

Dalam praktik, produk administratif pemerintah dapat mencakup berbagai dokumen atau catatan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan seseorang maupun badan hukum. Contohnya adalah sertifikat atau bukti kepemilikan tanah, dokumen identitas dan kependudukan, serta dokumen perizinan dan legalitas usaha.

Meskipun demikian, perlu dibedakan antara pemblokiran terhadap suatu dokumen atau pencatatan administratif dan pembatasan terhadap hak substantif yang mendasarinya. Sebagai contoh, pemblokiran terhadap pencatatan atau layanan yang berkaitan dengan sertifikat tanah tidak serta-merta sama dengan pembatalan sertifikat, penghapusan hak atas tanah, atau tindakan hukum lain terhadap objek tanah tersebut.

Perbedaan tersebut penting karena setiap tindakan memiliki tujuan, akibat hukum, dan persyaratan yang berbeda. Oleh sebab itu, tidak setiap pembatasan administratif dapat langsung dikualifikasikan sebagai pemblokiran dalam pengertian KUHAP tanpa terlebih dahulu menilai substansi, tujuan, dan dasar hukum tindakan yang bersangkutan.

Menurut penulis, apabila pemblokiran terhadap produk administratif pemerintah dilakukan sebagai tindakan upaya paksa dalam proses peradilan pidana dan termasuk dalam cakupan Pasal 1 angka 37 serta Pasal 140 KUHAP, maka pelaksanaannya harus tunduk pada persyaratan yang ditentukan dalam KUHAP. Akan tetapi, kesimpulan tersebut tidak dapat diperluas menjadi dalil bahwa seluruh bentuk pemblokiran administratif oleh pemerintah selalu memerlukan izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini karena tindakan administratif di luar konteks upaya paksa dalam proses pidana dapat tunduk pada rezim hukum dan mekanisme pengawasan yang berbeda.

Urgensi Pengaturan Lebih Lanjut

Berdasarkan uraian di atas, terdapat kebutuhan untuk memberikan penjelasan yang lebih operasional mengenai cakupan produk administratif lainnya dan penentuan kewenangan teritorial Ketua Pengadilan Negeri dalam pemberian izin atau persetujuan pemblokiran.

Pertama, diperlukan penegasan mengenai kriteria produk administratif yang dapat menjadi objek pemblokiran. Kriteria tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik objek, hubungan dengan tindak pidana, tujuan tindakan, serta batasan akibat hukum yang dapat ditimbulkan. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa produk administratif lainnya.

Kedua, diperlukan pedoman mengenai penentuan pengadilan yang berwenang dalam permohonan izin atau persetujuan pemblokiran. Pedoman tersebut sebaiknya mengatur perbedaan karakteristik objek pemblokiran, termasuk rekening bank, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan produk administratif pemerintah.

Ketiga, pengaturan mengenai kewenangan teritorial perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya tindak pidana lintas wilayah, penggunaan platform digital yang tidak memiliki hubungan teritorial langsung dengan tempat kejadian perkara, serta keadaan ketika lokasi tindak pidana belum dapat ditentukan secara pasti.

Keempat, perlu ada kejelasan mengenai hubungan antara prosedur pemblokiran dan mekanisme praperadilan, khususnya berkaitan dengan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, objek pengujian, pengadilan yang berwenang, serta akibat hukum apabila pemblokiran dinyatakan tidak sah.

Kesimpulan

Pengaturan pemblokiran dalam KUHAP 2025 merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang menyesuaikan instrumen penegakan hukum dengan perkembangan teknologi dan karakteristik objek yang dapat berkaitan dengan tindak pidana. Perluasan objek pemblokiran, termasuk akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan produk administratif lainnya, memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang relevan dengan kebutuhan proses pidana.

Namun, perluasan tersebut juga menimbulkan persoalan mengenai penentuan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang memberikan izin atau persetujuan pemblokiran. Persoalan ini semakin kompleks ketika objek pemblokiran tidak memiliki hubungan teritorial yang jelas, sebagaimana terjadi pada akun platform daring dan dokumen elektronik.

Dalam keadaan belum terdapat pengaturan yang secara khusus memberikan kepastian mengenai kewenangan teritorial tersebut, penulis berpendapat bahwa tempat terjadinya tindak pidana patut dipertimbangkan sebagai titik taut utama, sedangkan tempat tindak pidana pertama kali diketahui dapat dipertimbangkan sebagai alternatif apabila tempat kejadian belum dapat ditentukan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini merupakan usulan penafsiran dan pengembangan pengaturan, bukan pernyataan bahwa KUHAP telah menetapkan dasar kewenangan tersebut secara eksplisit.

Selain itu, frasa produk administratif lainnya memerlukan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai objek yang dapat diblokir dan akibat hukum dari tindakan tersebut. Pembedaan antara pemblokiran sebagai upaya paksa dalam proses pidana dan tindakan administratif berdasarkan rezim hukum lainnya juga harus ditegaskan.

Noak Mispa Sianturi
Kontributor
Noak Mispa Sianturi
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
Billy Saut Mangoloi
Kontributor
Billy Saut Mangoloi
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

informasi elektronik kuhap 2025 Media Sosial Pemblokiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026

The Quiet Sustainability of Chōtei: A Voluntary Legacy of Court-Based Mediation

October 22, 2026

Strategi Kebijakan dalam Arsitektur Baru Pengembangan SDM Peradilan

October 22, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025

By Noak Mispa Sianturi and Billy Saut MangoloiOctober 23, 2026 · 16:00 WIB0

Pengaturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa dalam KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab…

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Problematika Pemberian Izin dan Persetujuan Pemblokiran Berdasarkan KUHAP 2025
  • PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023
  • Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional
  • Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan
  • Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.