Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hakim Perlu Menguji Kualitas Partisipasi Warga dalam Pengadaan Tanah

Hakim Perlu Menguji Kualitas Partisipasi Warga dalam Pengadaan Tanah

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 28, 2026 · 10:07 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Kualitas konsultasi publik dalam pengadaan tanah perlu diperiksa melalui kesempatan warga memahami rencana, menyampaikan keberatan, dan memengaruhi keputusan. Dokumen kehadiran perlu dibaca bersama proses yang benar-benar dialami masyarakat. Bagi hakim, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah partisipasi telah memberikan perlindungan kepada warga yang akan kehilangan tanah atau menanggung dampak pembangunan.

Pokok itu dibahas Prof. Widodo Dwi Putro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, dan Astriyani, MPPM., Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Keduanya menyampaikan materi Sesi 7 tentang pemenuhan hak atas partisipasi publik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai perwujudan perlindungan HAM.

Sesi tersebut merupakan bagian dari Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Melalui diskusi kelompok dan pengalaman warga terdampak, peserta diajak mendalami fungsi konsultasi publik dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Konsultasi sebagai Ruang Perlindungan Kepentingan Warga

Widodo mengajak peserta mendalami tujuan konsultasi publik dalam pengadaan tanah. Pembahasan diarahkan pada kesempatan masyarakat memahami rencana pembangunan, menyampaikan kepentingan, dan memperoleh tanggapan atas persoalan yang mereka ajukan. Proses tersebut membantu mengenali kebutuhan warga sebelum keputusan membawa akibat terhadap kehidupan mereka.

Melalui diskusi kelompok, peserta membahas informasi dan bukti yang diperlukan untuk memahami pelaksanaan konsultasi. Perhatian diberikan pada keterlibatan pihak terdampak, isi keberatan, serta tindak lanjut yang dilakukan. Peserta juga menekankan pentingnya memperoleh gambaran yang lengkap sebelum menarik kesimpulan mengenai suatu proses.

Dalam pembahasan itu, dokumen administrasi ditempatkan sebagai bahan untuk menelusuri kenyataan pelaksanaan di lapangan. Daftar hadir dapat menunjukkan siapa yang mengikuti pertemuan, sedangkan berita acara perlu membantu menjelaskan persoalan yang dibicarakan dan respons terhadap masukan warga. Keterkaitan antarbahannya memungkinkan proses konsultasi dipahami secara lebih utuh.

Widodo juga menekankan ketepatan penalaran dalam menghubungkan fakta dan persoalan hukum. Pemeriksaan perlu menjawab isu yang relevan melalui bukti yang mendukung. Dalam konteks partisipasi, perhatian diarahkan pada kesempatan warga menyampaikan pandangan dan cara kepentingan mereka dipertimbangkan oleh penyelenggara pengadaan tanah.

Konsultasi yang bermakna memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan pilihan pembangunan. Masukan mengenai penghidupan, kondisi sosial, dan penggunaan wilayah perlu mendapat perhatian yang sesuai. Dengan demikian, komunikasi antara penyelenggara dan warga dapat membantu mengenali dampak serta pilihan penanganannya sejak awal.

Ketimpangan Posisi dan Hambatan Perlindungan Warga

Baca Juga  Handep Hapakat Fair 2026: Pengadilan Negeri Pulang Pisau Hadir Membawa Edukasi Hukum, Layanan Publik, dan Semarak Kebersamaan

Astriyani melanjutkan sesi melalui pengalaman sebagai warga terdampak pembangunan inlet sodetan Ciliwung di Bidara Cina. Ia menjelaskan kesulitan memperoleh informasi, menelusuri keputusan, serta mempertahankan kepentingan melalui proses hukum. Pengalaman tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana tahapan pengadaan tanah memberikan perlindungan yang dapat digunakan warga.

Ia mengingatkan bahwa warga yang datang ke pengadilan mempunyai kemampuan dan akses yang berbeda. Pengetahuan hukum serta jaringan pendampingan yang dimilikinya belum tentu tersedia bagi masyarakat lain. Hakim karena itu perlu memperhatikan hambatan yang mungkin tidak langsung terlihat dari kelengkapan berkas.

Materi yang dipaparkan menguraikan empat bentuk ketimpangan posisi pemerintah dan warga. Pertama, kemampuan masyarakat mencerna penjelasan pemerintah dapat terbatas meskipun informasi telah disediakan. Kedua, warga tidak selalu memiliki akses kepada perwakilan atau kuasa yang kompeten untuk mendampingi negosiasi dan proses hukum.

Ketimpangan berikutnya menyangkut penguasaan informasi oleh pemerintah dalam proses negosiasi. Materi juga mengingatkan adanya perbedaan sumber daya yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan, bahkan intimidasi, kepada warga terdampak. Keadaan tersebut perlu diperhatikan ketika menilai kebebasan masyarakat menyampaikan persetujuan atau keberatan.

Astriyani menyoroti pendataan awal dan pembuktian musyawarah ganti kerugian sebagai tahapan yang memerlukan pemeriksaan cermat. Menurutnya, hakim perlu menelusuri kenyataan proses di balik dokumen yang diajukan. Tanda tangan, berita acara, dan catatan pertemuan harus dapat menjelaskan bagaimana warga dilibatkan serta apa yang sebenarnya mereka sepakati.

Dalam diskusi, Endri, S.H., mengangkat persoalan kedudukan hukum pihak yang berhak dan masyarakat terdampak. Ia mempertanyakan kesulitan yang muncul apabila pemeriksaan akses menggugat harus lebih dahulu bergantung pada pengujian legalitas kepemilikan setiap bidang tanah. Pertanyaannya membawa perhatian pada hubungan antara syarat formal berperkara dan perlindungan terhadap orang yang secara nyata terkena dampak keputusan.

Nia Chasanah, S.H., dan Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., kemudian melanjutkan diskusi dengan pengalaman serta pertanyaan mengenai pendataan pihak yang berhak, keterbatasan literasi warga, dan akses informasi. Rangkaian tanggapan itu juga menyoroti cara hakim menilai kualitas konsultasi tanpa menduga-duga keadaan yang belum terbukti, serta pentingnya pendekatan yang humanis dalam pengadaan tanah.

Menanggapi persoalan akses perlindungan, Astriyani merujuk pedoman PBB mengenai penggusuran dan pemindahan akibat pembangunan. Ia menjelaskan pentingnya membedakan keterlibatan dalam konsultasi serta akses keberatan dari penilaian bentuk atau besaran ganti kerugian. Riwayat warga menempati dan menggunakan wilayah dapat menjadi informasi penting untuk memahami dampak yang mereka alami.

Baca Juga  Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Memerlukan Akses Peradilan yang Efektif

Widodo turut mendorong pengembangan argumentasi hukum mengenai kepentingan masyarakat terdampak. Ia mencontohkan warga yang kehilangan akses penghidupan meskipun tidak mempunyai bukti kepemilikan atas lokasi kegiatan. Menurutnya, tantangan hakim adalah menjelaskan dasar perlindungan dengan memahami hubungan masyarakat dan wilayah, serta membangun alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Enam Ukuran Partisipasi Bermakna

Pada bagian akhir, Widodo merumuskan enam parameter sebagai pertanyaan kritis bagi hakim PTUN. Parameter pertama adalah kecukupan informasi. Pemeriksaan perlu menjangkau apakah masyarakat memperoleh dokumen rencana, peta lokasi, penjelasan dampak sosial, dan alternatif pembangunan. Informasi tersebut memungkinkan warga memahami pilihan beserta akibatnya.

Kedua, partisipasi harus dimulai sejak awal, ketika keputusan substantif masih dapat dipengaruhi. Widodo membedakan konsultasi pada tahap tersebut dengan penyampaian keputusan yang telah ditetapkan. Pembedaan ini menentukan apakah masyarakat mempunyai ruang untuk berperan dalam pembentukan keputusan.

Ketiga, warga perlu memperoleh kesempatan untuk mempertanyakan rencana, mengkritik, dan mengusulkan alternatif. Keempat, proses harus inklusif dengan memberikan akses yang efektif kepada kelompok rentan, perempuan, petani, serta masyarakat adat. Kehadiran seorang wakil perlu diperiksa bersama keterwakilan kepentingan kelompok yang beragam.

Kelima, partisipasi dinilai dari pengaruhnya terhadap keputusan. Hakim perlu menelusuri apakah pemerintah sungguh-sungguh mempertimbangkan masukan serta memberikan alasan atas penerimaan atau penolakannya. Pernyataan bahwa usulan telah ditampung perlu disertai penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

Keenam, masyarakat harus dapat berpartisipasi tanpa ancaman maupun tindakan pembalasan. Kebebasan dari intimidasi menjadi bagian penting untuk menilai makna persetujuan. Dokumen yang tampak lengkap tetap memerlukan pemeriksaan apabila terdapat persoalan mengenai kebebasan warga menyampaikan sikap.

Astriyani juga menekankan perlunya menguji pilihan pembangunan yang dapat mengurangi pemindahan penduduk. Dalam pengalaman yang dibagikannya, pertanyaan mengenai alternatif cara dan lokasi berkaitan langsung dengan besarnya beban yang harus ditanggung warga. Pilihan tersebut perlu diketahui sebelum keputusan membawa akibat yang sulit dipulihkan.

Rangkaian pembahasan Sesi 7 menempatkan pemeriksaan bukti sebagai cara untuk mengetahui apakah konsultasi benar-benar berfungsi. Riwayat penyampaian informasi, isi keberatan, jawaban pemerintah, dan keadaan warga saat menyatakan sikap perlu dihubungkan dalam pertimbangan. Melalui pemeriksaan itu, pengadilan dapat menjelaskan apakah keterlibatan masyarakat telah memberi perlindungan yang dijanjikan dalam proses pengadaan tanah.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses Keadilan Hak Asasi Manusia Konsultasi Publik Partisipasi Publik Pengadaan Tanah Peradilan Tata Usaha Negara Perlindungan Warga Widodo Dwi Putro
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

By AmanOctober 28, 20260

BATURAJA – Komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan mewujudkan keadilan tercermin dalam penyambutan…

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel
  • Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat
  • Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis
  • Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata
  • Peringati Sumpah Pemuda ke-98, PA Soreang Gaungkan Persatuan dan Raih Nilai IKPA Sempurna

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.