JAKARTA – Kualitas konsultasi publik dalam pengadaan tanah perlu diperiksa melalui kesempatan warga memahami rencana, menyampaikan keberatan, dan memengaruhi keputusan. Dokumen kehadiran perlu dibaca bersama proses yang benar-benar dialami masyarakat. Bagi hakim, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah partisipasi telah memberikan perlindungan kepada warga yang akan kehilangan tanah atau menanggung dampak pembangunan.
Pokok itu dibahas Prof. Widodo Dwi Putro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, dan Astriyani, MPPM., Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Keduanya menyampaikan materi Sesi 7 tentang pemenuhan hak atas partisipasi publik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai perwujudan perlindungan HAM.
Sesi tersebut merupakan bagian dari Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Melalui diskusi kelompok dan pengalaman warga terdampak, peserta diajak mendalami fungsi konsultasi publik dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Konsultasi sebagai Ruang Perlindungan Kepentingan Warga
Widodo mengajak peserta mendalami tujuan konsultasi publik dalam pengadaan tanah. Pembahasan diarahkan pada kesempatan masyarakat memahami rencana pembangunan, menyampaikan kepentingan, dan memperoleh tanggapan atas persoalan yang mereka ajukan. Proses tersebut membantu mengenali kebutuhan warga sebelum keputusan membawa akibat terhadap kehidupan mereka.
Melalui diskusi kelompok, peserta membahas informasi dan bukti yang diperlukan untuk memahami pelaksanaan konsultasi. Perhatian diberikan pada keterlibatan pihak terdampak, isi keberatan, serta tindak lanjut yang dilakukan. Peserta juga menekankan pentingnya memperoleh gambaran yang lengkap sebelum menarik kesimpulan mengenai suatu proses.
Dalam pembahasan itu, dokumen administrasi ditempatkan sebagai bahan untuk menelusuri kenyataan pelaksanaan di lapangan. Daftar hadir dapat menunjukkan siapa yang mengikuti pertemuan, sedangkan berita acara perlu membantu menjelaskan persoalan yang dibicarakan dan respons terhadap masukan warga. Keterkaitan antarbahannya memungkinkan proses konsultasi dipahami secara lebih utuh.
Widodo juga menekankan ketepatan penalaran dalam menghubungkan fakta dan persoalan hukum. Pemeriksaan perlu menjawab isu yang relevan melalui bukti yang mendukung. Dalam konteks partisipasi, perhatian diarahkan pada kesempatan warga menyampaikan pandangan dan cara kepentingan mereka dipertimbangkan oleh penyelenggara pengadaan tanah.
Konsultasi yang bermakna memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan pilihan pembangunan. Masukan mengenai penghidupan, kondisi sosial, dan penggunaan wilayah perlu mendapat perhatian yang sesuai. Dengan demikian, komunikasi antara penyelenggara dan warga dapat membantu mengenali dampak serta pilihan penanganannya sejak awal.
Ketimpangan Posisi dan Hambatan Perlindungan Warga
Astriyani melanjutkan sesi melalui pengalaman sebagai warga terdampak pembangunan inlet sodetan Ciliwung di Bidara Cina. Ia menjelaskan kesulitan memperoleh informasi, menelusuri keputusan, serta mempertahankan kepentingan melalui proses hukum. Pengalaman tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana tahapan pengadaan tanah memberikan perlindungan yang dapat digunakan warga.
Ia mengingatkan bahwa warga yang datang ke pengadilan mempunyai kemampuan dan akses yang berbeda. Pengetahuan hukum serta jaringan pendampingan yang dimilikinya belum tentu tersedia bagi masyarakat lain. Hakim karena itu perlu memperhatikan hambatan yang mungkin tidak langsung terlihat dari kelengkapan berkas.
Materi yang dipaparkan menguraikan empat bentuk ketimpangan posisi pemerintah dan warga. Pertama, kemampuan masyarakat mencerna penjelasan pemerintah dapat terbatas meskipun informasi telah disediakan. Kedua, warga tidak selalu memiliki akses kepada perwakilan atau kuasa yang kompeten untuk mendampingi negosiasi dan proses hukum.
Ketimpangan berikutnya menyangkut penguasaan informasi oleh pemerintah dalam proses negosiasi. Materi juga mengingatkan adanya perbedaan sumber daya yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan, bahkan intimidasi, kepada warga terdampak. Keadaan tersebut perlu diperhatikan ketika menilai kebebasan masyarakat menyampaikan persetujuan atau keberatan.
Astriyani menyoroti pendataan awal dan pembuktian musyawarah ganti kerugian sebagai tahapan yang memerlukan pemeriksaan cermat. Menurutnya, hakim perlu menelusuri kenyataan proses di balik dokumen yang diajukan. Tanda tangan, berita acara, dan catatan pertemuan harus dapat menjelaskan bagaimana warga dilibatkan serta apa yang sebenarnya mereka sepakati.
Dalam diskusi, Endri, S.H., mengangkat persoalan kedudukan hukum pihak yang berhak dan masyarakat terdampak. Ia mempertanyakan kesulitan yang muncul apabila pemeriksaan akses menggugat harus lebih dahulu bergantung pada pengujian legalitas kepemilikan setiap bidang tanah. Pertanyaannya membawa perhatian pada hubungan antara syarat formal berperkara dan perlindungan terhadap orang yang secara nyata terkena dampak keputusan.
Nia Chasanah, S.H., dan Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., kemudian melanjutkan diskusi dengan pengalaman serta pertanyaan mengenai pendataan pihak yang berhak, keterbatasan literasi warga, dan akses informasi. Rangkaian tanggapan itu juga menyoroti cara hakim menilai kualitas konsultasi tanpa menduga-duga keadaan yang belum terbukti, serta pentingnya pendekatan yang humanis dalam pengadaan tanah.
Menanggapi persoalan akses perlindungan, Astriyani merujuk pedoman PBB mengenai penggusuran dan pemindahan akibat pembangunan. Ia menjelaskan pentingnya membedakan keterlibatan dalam konsultasi serta akses keberatan dari penilaian bentuk atau besaran ganti kerugian. Riwayat warga menempati dan menggunakan wilayah dapat menjadi informasi penting untuk memahami dampak yang mereka alami.
Widodo turut mendorong pengembangan argumentasi hukum mengenai kepentingan masyarakat terdampak. Ia mencontohkan warga yang kehilangan akses penghidupan meskipun tidak mempunyai bukti kepemilikan atas lokasi kegiatan. Menurutnya, tantangan hakim adalah menjelaskan dasar perlindungan dengan memahami hubungan masyarakat dan wilayah, serta membangun alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Ukuran Partisipasi Bermakna
Pada bagian akhir, Widodo merumuskan enam parameter sebagai pertanyaan kritis bagi hakim PTUN. Parameter pertama adalah kecukupan informasi. Pemeriksaan perlu menjangkau apakah masyarakat memperoleh dokumen rencana, peta lokasi, penjelasan dampak sosial, dan alternatif pembangunan. Informasi tersebut memungkinkan warga memahami pilihan beserta akibatnya.
Kedua, partisipasi harus dimulai sejak awal, ketika keputusan substantif masih dapat dipengaruhi. Widodo membedakan konsultasi pada tahap tersebut dengan penyampaian keputusan yang telah ditetapkan. Pembedaan ini menentukan apakah masyarakat mempunyai ruang untuk berperan dalam pembentukan keputusan.
Ketiga, warga perlu memperoleh kesempatan untuk mempertanyakan rencana, mengkritik, dan mengusulkan alternatif. Keempat, proses harus inklusif dengan memberikan akses yang efektif kepada kelompok rentan, perempuan, petani, serta masyarakat adat. Kehadiran seorang wakil perlu diperiksa bersama keterwakilan kepentingan kelompok yang beragam.
Kelima, partisipasi dinilai dari pengaruhnya terhadap keputusan. Hakim perlu menelusuri apakah pemerintah sungguh-sungguh mempertimbangkan masukan serta memberikan alasan atas penerimaan atau penolakannya. Pernyataan bahwa usulan telah ditampung perlu disertai penjelasan mengenai tindak lanjutnya.
Keenam, masyarakat harus dapat berpartisipasi tanpa ancaman maupun tindakan pembalasan. Kebebasan dari intimidasi menjadi bagian penting untuk menilai makna persetujuan. Dokumen yang tampak lengkap tetap memerlukan pemeriksaan apabila terdapat persoalan mengenai kebebasan warga menyampaikan sikap.
Astriyani juga menekankan perlunya menguji pilihan pembangunan yang dapat mengurangi pemindahan penduduk. Dalam pengalaman yang dibagikannya, pertanyaan mengenai alternatif cara dan lokasi berkaitan langsung dengan besarnya beban yang harus ditanggung warga. Pilihan tersebut perlu diketahui sebelum keputusan membawa akibat yang sulit dipulihkan.
Rangkaian pembahasan Sesi 7 menempatkan pemeriksaan bukti sebagai cara untuk mengetahui apakah konsultasi benar-benar berfungsi. Riwayat penyampaian informasi, isi keberatan, jawaban pemerintah, dan keadaan warga saat menyatakan sikap perlu dihubungkan dalam pertimbangan. Melalui pemeriksaan itu, pengadilan dapat menjelaskan apakah keterlibatan masyarakat telah memberi perlindungan yang dijanjikan dalam proses pengadaan tanah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


