Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Memerlukan Akses Peradilan yang Efektif

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Memerlukan Akses Peradilan yang Efektif

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 28, 2026 · 10:22 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah memerlukan akses peradilan yang memperhatikan hambatan nyata warga. Keterbatasan dokumen, bahasa, teknologi, dan jarak menuju pengadilan dapat memengaruhi kemampuan mereka mempertahankan kepentingan. Pemeriksaan perkara juga perlu memahami hubungan tanah dengan penghidupan dan identitas budaya masyarakat yang akan menanggung dampak pembangunan.

Persoalan tersebut menjadi pembahasan Sesi 8 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Dr. Enrico Simanjuntak, Hakim PTUN Bandung, mengajak peserta mengidentifikasi masalah dan menawarkan penyelesaian melalui pembahasan hukum acara serta hukum materil. Sesi bertema perlindungan hak dalam konteks kepentingan antarhak yang saling terkait itu dipandu Zainal Abidin, Fellow Researcher Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perlindungan Kelompok Rentan dalam Pemeriksaan Perkara

Enrico menggunakan persoalan masyarakat hukum adat sebagai bahan untuk mendalami perlindungan kelompok rentan dalam sengketa pengadaan tanah. Ia meminta peserta menghubungkan prinsip HAM dengan keadaan konkret yang mungkin dijumpai di pengadilan. Pengalaman tersebut diharapkan dapat membantu pemeriksaan perkara lain yang mempertemukan pemerintah dengan warga dalam posisi tawar yang lemah.

Salah satu perhatian awalnya adalah perbedaan persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat dalam berbagai pengaturan. Keadaan itu dapat menyulitkan komunitas ketika harus membuktikan keberadaan dan wilayahnya. Peserta diajak memikirkan dasar penalaran yang dapat digunakan untuk menilai persoalan tersebut secara cermat, termasuk ketika dokumen pengakuan belum tersedia.

Pembahasan kemudian diarahkan pada kedudukan hukum, tenggang waktu, upaya administratif, dan pembuktian. Enrico meminta peserta mengidentifikasi hambatan pada setiap tahap serta menjelaskan kemungkinan penyelesaiannya. Perhatian terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan, menurutnya, harus tetap disertai alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan batas peran hakim. Upaya mengatasi ketimpangan akses perlu berjalan bersama kewajiban menjaga imparsialitas. Hakim harus mampu membantu berlangsungnya pemeriksaan yang adil tanpa mengambil alih peran sebagai advokat salah satu pihak. Karena itu, setiap usulan kemudahan beracara perlu diperiksa dasar, tujuan, dan batas penerapannya.

Kelompok Hukum Acara Menelaah Hambatan Akses Peradilan

Dalam presentasinya, Nia Chasanah mewakili peserta dari kelompok pertama membagi persoalan hukum acara ke dalam tiga kelompok, yakni pendaftaran perkara, formalitas gugatan, dan proses persidangan. Pada tahap pendaftaran, kelompoknya mengidentifikasi kemungkinan kesulitan menyusun gugatan tertulis, menggunakan layanan elektronik, serta menyediakan domisili elektronik. Hambatan tersebut dapat bertambah apabila warga belum memiliki dokumen identitas atau pengakuan komunitas yang diminta.

Kelompok juga menyoroti kendala bahasa, terbatasnya pendamping hukum, dan kebutuhan meningkatkan kemampuan petugas pelayanan menghadapi perbedaan budaya. Pelayanan yang inklusif diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi serta memahami langkah berperkara. Persoalan ini menempatkan kualitas layanan sejak penerimaan awal sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.

Baca Juga  Pendididikan Filsafat dan Keadilan seri-3 kembali digelar: “Keadilan Butuh Hakim yang Berpikir”

Pada formalitas gugatan, pembahasan mencakup pembuktian kedudukan hukum dan penentuan pihak yang berwenang mewakili komunitas. Nia dan kelompoknya juga mengangkat kepentingan masyarakat yang memanfaatkan wilayah meskipun tidak menguasai atau memilikinya, serta kemungkinan adanya beberapa komunitas yang mempunyai hubungan dengan wilayah yang sama. Keadaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap bentuk hubungan dan kepentingan masing-masing.

Tenggang waktu menjadi perhatian ketika masyarakat baru mengetahui penetapan lokasi setelah kegiatan memasuki tahap pelaksanaan. Kelompok mempertanyakan kapan komunitas dianggap mengetahui keputusan dan apakah pengetahuan seorang anggota dapat diperlakukan sebagai pengetahuan seluruh masyarakat. Diskusi lanjutan menghubungkan pertanyaan itu dengan struktur perwakilan adat serta pihak yang berwenang bertindak bagi komunitas, tanpa menetapkan satu jawaban untuk semua keadaan.

Dalam persidangan, Nia menyoroti jarak tempuh menuju pengadilan, keterbatasan waktu pemeriksaan, dan tidak tersedianya pemeriksaan persiapan dalam mekanisme khusus yang dibahas. Kelompok juga mengidentifikasi kesulitan menyajikan bukti penguasaan nyata dan biaya pemeriksaan setempat. Penilaian terhadap kesaksian anggota komunitas, pengambilan sumpah atau janji sesuai kepercayaan, serta pemahaman hakim atas sejarah dan kehidupan masyarakat turut menjadi perhatian.

Menanggapi pemaparan itu, diskusi mengembangkan gagasan daftar periksa pendaftaran yang dapat mengenali nama, tempat kedudukan, struktur, dan pimpinan komunitas. Bukti keberadaan masyarakat juga dibahas melalui riwayat penguasaan, hasil penelitian, dan keadaan di lapangan. Identifikasi diri muncul sebagai gagasan untuk dikaji lebih lanjut dalam hubungan dengan indikator keberadaan masyarakat hukum adat dan proses pembuktian.

Enrico turut menawarkan kemungkinan dukungan hakim yang menangani persoalan teknis pada tahap awal agar kebutuhan pemeriksaan dapat dikenali sejak pendaftaran. Peserta juga mengusulkan pemeriksaan di lokasi untuk memahami kondisi masyarakat, dengan memperhatikan waktu dan anggaran. Pengetahuan tokoh adat serta kearifan lokal dibahas sebagai bahan pembuktian yang perlu ditempatkan secara tepat, termasuk kemungkinan keterangannya sebagai ahli sesuai dasar hukum yang relevan.

Rangkaian tanggapan tersebut memperlihatkan bahwa hambatan beracara memerlukan penanganan sesuai tahapnya. Kemudahan administrasi perlu dihubungkan dengan pemeriksaan kepentingan hukum dan kesempatan mengajukan bukti. Usulan yang muncul masih menjadi bahan pengembangan bersama, terutama mengenai dasar penerapan dan kebutuhan dukungan kelembagaan.

Kelompok Hukum Materil Menguji Perlindungan Ruang Hidup

Berikutnya Irene Cristna Silalahi mewakili kelompok dua memaparkan lima pokok pembahasan kelompok Hukum Materil, meliputi bentuk ganti kerugian, pemaknaan kepentingan umum, perumusan amar, persetujuan kolektif, dan kerugian imateriel. Kelompok memulai dari hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah yang dapat mengandung nilai budaya, sosial, dan religius. Kehilangan wilayah karena itu dapat memengaruhi keberlanjutan kehidupan komunitas.

Menurut pemaparan Irene, uang, tanah pengganti, atau pemukiman kembali belum tentu memulihkan hubungan tersebut. Pemindahan ke lokasi baru dapat memutus kedekatan dengan tempat yang disakralkan dan mengubah cara masyarakat menjalankan kehidupan bersama. Kelompok mendorong pencarian pilihan yang memungkinkan komunitas mempertahankan hubungan dengan wilayahnya, termasuk kemungkinan tetap bermukim apabila dapat diselaraskan dengan rencana pembangunan.

Baca Juga  Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Kelompok juga menawarkan penguatan konsultasi menuju persetujuan yang benar-benar dipahami dan diberikan secara bebas. Dalam pembahasan ini, kebutuhan memperoleh persetujuan dihubungkan dengan dampak proyek terhadap masyarakat. Perhatian diarahkan pada informasi awal, kesempatan mempertimbangkan pilihan, serta kebebasan komunitas menentukan sikap melalui mekanismenya sendiri.

Pemaknaan kepentingan umum kemudian dihubungkan dengan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari masyarakat yang harus dilindungi. Kelompok mempertanyakan apakah manfaat pembangunan juga dapat dinikmati komunitas terdampak dan bagaimana keberlanjutan hidup mereka diperhitungkan. Pengujian terhadap tujuan proyek perlu memberi tempat pada kepentingan masyarakat yang wilayahnya akan digunakan.

Mengenai perumusan amar, kelompok mengangkat kebutuhan kejelasan penyelesaian ketika wilayah yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian lokasi proyek. Pembahasan diarahkan pada hubungan antara ruang lingkup sengketa, kepentingan penggugat, dan cakupan pemulihan yang diperlukan. Persoalan tersebut dicatat sebagai bahan pengembangan pedoman dan argumentasi pemeriksaan.

Pada persetujuan kolektif, Irene menekankan perlunya memahami kebiasaan setiap komunitas dan memverifikasi kewenangan struktur adatnya. Kehadiran seorang tokoh perlu dibaca bersama mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku. Pemeriksaan demikian membantu mengetahui apakah persetujuan yang disampaikan benar-benar mewakili pihak yang mempunyai kepentingan terhadap wilayah tersebut.

Kelompok dua selanjutnya mendorong perhatian terhadap kerugian imateriel. Pemulihan tempat ibadah atau ruang yang memiliki makna budaya disebut sebagai contoh kebutuhan yang dapat berbeda dari pembayaran uang. Menurut pemaparan kelompok, bentuk penanganan perlu mengikuti kerugian yang dialami masyarakat agar nilai yang hendak dilindungi tetap memperoleh perhatian.

Dalam tanggapan lanjutan, Enrico meminta peserta menjelaskan hubungan usulan tersebut dengan kewenangan PTUN menguji penetapan lokasi. Diskusi kemudian mengarah pada pemeriksaan dokumen perencanaan, studi kelayakan, serta analisis biaya dan manfaat. Keberadaan komunitas, dampak sosial budaya, dan pilihan penanganannya perlu ditelusuri dalam bahan yang mendasari keputusan, dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan mengenai sengketa ganti kerugian.

Peserta turut mengusulkan agar pembahasan dipertajam melalui aspek kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan. Kelengkapan dokumen perlu dibaca bersama informasi yang disampaikan kepada warga dan alasan pemilihan lokasi. Pada penutup sesi, Enrico mendorong peserta melanjutkan pembacaan, penulisan, dan diskusi agar persoalan yang telah diidentifikasi dapat dikembangkan menjadi argumentasi serta usulan perbaikan praktik peradilan.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses terhadap Keadilan Hak Asasi Manusia Hukum Acara PTUN Hukum Materiil Kepentingan Umum Masyarakat Hukum Adat Pelatihan Hakim Pengadaan Tanah Peradilan Tata Usaha Negara Perlindungan Kelompok Rentan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

October 28, 2026

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel

By AmanOctober 28, 20260

BATURAJA – Komitmen memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan mewujudkan keadilan tercermin dalam penyambutan…

Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat

October 28, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata

October 28, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi, KPA, Forkopimda, Bupati OKU Sambut Kajati Sumsel
  • Pengakuan dan Persetujuan Kolektif Menjadi Dasar Perlindungan Masyarakat Adat
  • Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis
  • Sosialisasi Edukasi Kesehatan Mata dan Pemeriksaan Mata
  • Peringati Sumpah Pemuda ke-98, PA Soreang Gaungkan Persatuan dan Raih Nilai IKPA Sempurna

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.