SuaraBSDK — Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menilai proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim masih membuka ruang luas bagi pengayaan substansi. Dalam forum evaluasi naskah kebijakan yang disusun BSDK Mahkamah Agung, Selasa malam (27/10/2026), Prof. Bayu mendorong tim penyusun memperkuat argumentasi konstitusional, menelusuri alasan RUU tersebut lama tertunda, dan memastikan setiap pilihan pengaturan memiliki dasar yang jelas.
Prof. Bayu terlebih dahulu mengingatkan posisi RUU dalam tahapan pembentukan undang-undang. Menurutnya, materi yang dibahas masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR dan belum menjadi RUU inisiatif DPR. Karena itu, konsep dan masukan dari forum review masih dapat dipertimbangkan dalam penyempurnaan naskah akademik maupun rancangan pasal.
Pada aspek konstitusional, pihak Badan Keahlian DPR menempatkan Pasal 25 UUD 1945 sebagai landasan penting. Ketentuan tersebut menyerahkan pengaturan mengenai syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim kepada undang-undang. Namun, Prof. Bayu mengajak tim menguji lebih jauh maknanya: apakah mandat itu mengharuskan satu undang-undang tersendiri tentang jabatan hakim, atau dapat dipenuhi melalui pengaturan yang tersebar dalam beberapa undang-undang.
Pertanyaan itu, menurutnya, penting karena berbagai aspek jabatan hakim telah diatur dalam undang-undang yang berbeda. Untuk memperjelas maksud konstitusional, ia menyarankan penelusuran risalah pembentukan UUD serta perkembangan praktik legislasi. Ia juga mengangkat Pasal 22A UUD 1945 sebagai bahan perbandingan mengenai bagaimana mandat konstitusi terkait tata cara pembentukan peraturan kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan. Analogi tersebut dapat membantu analisis, tetapi tetap perlu dibedakan dari penafsiran langsung terhadap Pasal 25.
NA juga diminta menjawab mengapa undang-undang mengenai jabatan hakim belum terwujud meskipun isu tersebut telah muncul dalam agenda legislasi pada periode sebelumnya. Prof. Bayu menilai keterlambatan itu layak dikaji sebagai persoalan tersendiri, bukan hanya disebut sebagai latar belakang. Penelusuran dapat mencakup perubahan prioritas Prolegnas, pertimbangan pembentuk undang-undang, serta pengalaman hakim dan pemangku kepentingan yang mengikuti dinamika pengaturan jabatan hakim dari waktu ke waktu.
Kajian putusan Mahkamah Konstitusi juga dinilai dapat memperkuat argumentasi. Prof. Bayu menyebut sejumlah pengujian undang-undang telah menyentuh isu pengangkatan dan kedudukan hakim, independensi, perlindungan, penganggaran, serta kesejahteraan. Dengan memetakan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, NA dapat menunjukkan hubungan antara kebutuhan undang-undang ini dan perkembangan prinsip kekuasaan kehakiman.
Dalam perbandingan negara, Prof. Bayu mengapresiasi kajian yang telah memeriksa sejumlah model independensi peradilan. Ia menyarankan agar pembanding dilengkapi dengan pertanyaan yang lebih dekat pada bentuk pengaturan: negara mana yang memiliki undang-undang jabatan hakim tersendiri, apa ruang lingkupnya, dan materi apa yang dimuat. Menurutnya, perbandingan demikian akan lebih langsung membantu penyusun menentukan apakah pengaturan khusus diperlukan serta bagaimana desainnya.
Melalui Badan Keahlian DPR, Prof. Bayu juga mendorong penegasan ruang lingkup RUU. Rancangan yang sedang disiapkan Badan Keahlian DPR berfokus pada hakim di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sementara hakim konstitusi memiliki dasar pengaturan tersendiri dalam UUD. Perbedaan cakupan antara rancangan tersebut dan draf tim BSDK perlu dijelaskan, termasuk alasan memasukkan atau tidak memasukkan isu tertentu. Sepuluh persoalan yang teridentifikasi dalam kajian dan delapan kebutuhan utama yang dirumuskan perlu dipetakan secara konsisten ke dalam materi RUU.
Perbedaan desain juga tampak pada rekrutmen hakim. Satu pendekatan bertumpu pada jalur karier dari formasi calon hakim dan lingkungan peradilan, sedangkan pendekatan lain membuka jalur bagi profesional hukum. Prof. Bayu menilai pilihan itu membawa konsekuensi berbeda bagi kualitas, pengalaman, akses terhadap jabatan publik, dan kebutuhan kelembagaan. Karena itu, NA perlu membandingkan kelebihan dan risikonya, lalu menjelaskan alasan normatif serta empiris di balik model yang dipilih.
Dalam membandingkan draf, ia turut menyoroti perbedaan rumusan mengenai lingkup pengaturan, kedudukan hakim, imunitas, tata cara pemeriksaan, organisasi profesi, dan keamanan. Perbedaan tentang penyebutan institusi seperti TNI dalam perlindungan keamanan, misalnya, perlu ditimbang dari sisi kebutuhan, kewenangan, dan hubungan dengan aturan lain. Undang-undang dapat menetapkan kerangka perlindungan, sementara rincian pelaksanaan dapat dijabarkan dalam peraturan yang lebih teknis.
Isu sistem pendukung peradilan juga perlu dijernihkan. Kajian tim telah menyinggung kedudukan sekretariat dan kepaniteraan, tetapi materi itu belum tampak tegas dalam rancangan. Prof. Bayu meminta penyusun memastikan apakah sistem pendukung menjadi bagian dari satu kerangka undang-undang, diatur dalam undang-undang lain, atau memerlukan instrumen tersendiri. Apa pun pilihannya, hubungan materi tersebut dengan Pasal 25 dan kebutuhan menjaga fungsi peradilan perlu diterangkan agar pengaturan tidak meninggalkan bagian penting dari sistem.
Mengenai usia hakim, Prof. Bayu mengingatkan agar penentuan batas tidak hanya mengacu pada satu angka atau satu jenjang. Analisis perlu membedakan usia pengangkatan, batas usia pensiun, dan masa kerja; memperhatikan jenjang peradilan, beban perkara, kebutuhan jumlah hakim, serta kondisi kesehatan dan kapasitas kerja. Pilihan untuk menggunakan batas usia, masa jabatan, atau kombinasi keduanya harus didukung data dan perbandingan yang relevan, bukan sekadar mengikuti angka yang digunakan dalam profesi lain.
Melalui masukan tersebut, Prof. Bayu berharap NA tidak hanya menyajikan daftar isu dan perbandingan, tetapi membangun alur argumentasi yang utuh: mandat konstitusional, masalah empiris, pilihan desain, hingga rumusan norma. Penguatan hubungan antara kajian dan pasal-pasal RUU akan membantu memastikan rancangan menjawab kebutuhan lembaga peradilan sekaligus memberi dasar yang terukur bagi pembahasan legislasi selanjutnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


