JAKARTA – Perlindungan masyarakat adat dalam pengadaan tanah berangkat dari keberadaan komunitas, hubungannya dengan wilayah, dan kepentingan kolektif yang terdampak pembangunan. Dokumen pengakuan perlu dibaca bersama sejarah, kelembagaan adat, serta proses pengambilan keputusan masyarakat agar kebutuhan perlindungan warga dapat dipahami secara utuh.
Pokok itu disampaikan Yance Arizona, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam Sesi 9 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. Materi membahas perlindungan masyarakat adat dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sesi diawali refleksi atas film “Sa Pu Hutan” mengenai perizinan dan keterlibatan masyarakat adat. Paparan dilanjutkan dengan instrumen HAM, pengakuan hukum, persetujuan kolektif, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Pengakuan Masyarakat Adat sebagai Perlindungan HAM
Yance menguraikan perkembangan pendekatan internasional terhadap masyarakat adat. Ia menjelaskan pergeseran dari pendekatan asimilasi, yang mengarahkan komunitas mengikuti cara hidup masyarakat dominan, menuju pengakuan atas perbedaan dan hak menentukan kehidupan sendiri. Dalam perkembangan tersebut, perhatian terhadap masyarakat adat semakin memberi tempat pada hak kolektif dan keberlanjutan hubungan mereka dengan wilayah.
Ia menempatkan hak masyarakat adat sebagai bagian dari HAM. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau UNDRIP dibahas sebagai instrumen yang memperjelas perlindungan hak dalam konteks kehidupan komunitas. Menurut penjelasannya, deklarasi tersebut merupakan instrumen hukum lunak yang perlu dibedakan dari perjanjian internasional yang diratifikasi.
Dalam mengidentifikasi masyarakat adat, Yance mengingatkan pentingnya melihat kesinambungan sejarah, kekhasan budaya, kelembagaan, dan hubungan dengan tanah serta sumber daya alam. Karakteristik itu perlu dipahami sesuai keadaan komunitas. Perubahan agama, pendidikan, atau keterlibatan dalam kehidupan modern, menurutnya, tidak dengan sendirinya menghilangkan keberadaan masyarakat adat.
Pada konteks nasional, ia menghubungkan pengakuan masyarakat hukum adat, penghormatan identitas budaya, dan perlindungan kebudayaan dalam konstitusi. Pengaturannya berkembang melalui berbagai sektor dengan istilah, prosedur, dan bentuk dokumen yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat membawa kesulitan ketika komunitas berupaya memperoleh pencatatan wilayah dan perlindungan hak.
Yance menekankan pandangannya bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif. Dokumen pengakuan mencatat keberadaan komunitas yang telah hidup dan mempunyai tata hubungan sendiri. Karena itu, ketiadaan dokumen perlu diperiksa bersama pelaksanaan tanggung jawab pemerintah, sejarah masyarakat, dan bukti lain yang menunjukkan keberadaannya.
Peta partisipatif, riwayat penguasaan, hasil penelitian, serta pengakuan komunitas sekitar dibahas sebagai sumber informasi untuk menelusuri hubungan masyarakat dengan wilayah. Bahan tersebut perlu dinilai menurut kedudukan dan kekuatan pembuktiannya. Dengan pendekatan itu, pemeriksaan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap daripada hanya melihat satu jenis dokumen administrasi.
Persetujuan Kolektif Berdasarkan Informasi yang Dipahami
Pembahasan berikutnya menguraikan prinsip free, prior and informed consent atau FPIC, yakni persetujuan bebas tanpa paksaan yang didahului penyampaian informasi. Yance menghubungkan prinsip tersebut dengan kedekatan masyarakat adat dan tanah. Wilayah dapat menjadi sumber penghidupan, tempat menjalankan ritual, serta bagian dari identitas komunitas sehingga keputusan atas penggunaannya membawa akibat yang luas.
Ia menjelaskan tiga kebutuhan dalam pelaksanaannya. Informasi harus benar, lengkap, dan dapat dipahami masyarakat. Selanjutnya, perlu tersedia forum untuk mendengarkan pendapat komunitas. Masyarakat juga harus mempunyai kebebasan mengambil keputusan secara kolektif, termasuk menyatakan setuju, menolak, atau menyampaikan persetujuan dengan syarat.
Menurut Yance, pemberian informasi memerlukan perhatian pada bahasa, tingkat pemahaman, dan kenyataan dampak kegiatan. Sosialisasi yang hanya menyampaikan manfaat proyek belum cukup membantu masyarakat mempertimbangkan akibatnya. Istilah teknis dan dokumen yang rumit perlu dijelaskan agar warga dapat menggunakan informasi tersebut dalam menentukan sikap.
Ia juga membedakan keputusan kolektif dari pernyataan seorang tokoh. Musyawarah perlu berlangsung melalui mekanisme yang diakui komunitas, sedangkan penyampaian hasilnya dapat dilakukan oleh perwakilan yang berwenang. Keberadaan surat dari lembaga adat perlu ditelusuri bersama proses pembentukan keputusan dan hubungan lembaga tersebut dengan masyarakat yang wilayahnya terdampak.
Sebagai perbandingan, Yance menjelaskan peran National Commission on Indigenous Peoples di Filipina dalam memfasilitasi proses persetujuan. Contoh itu digunakan untuk membahas kebutuhan mekanisme yang membantu penyampaian informasi dan pengambilan keputusan komunitas. Ia juga menjelaskan upaya penguatan FPIC melalui argumentasi dalam pengujian undang-undang.
Pada pemeriksaan perkara, ia menawarkan delapan perhatian utama yang berangkat dari perlindungan HAM. Hakim perlu menelusuri keberadaan komunitas melampaui kelengkapan dokumen pengakuan dan memahami kerugian kolektif. Pemeriksaan juga perlu meneliti keterlibatan warga, menggunakan prinsip FPIC sebagai alat bantu analisis, menggali bukti sejarah serta hubungan sosial, dan menguji legalitas keputusan berdasarkan fakta. Perhatian berikutnya adalah menghindari stereotip dan mempertimbangkan kebutuhan pemulihan ketika pelanggaran terbukti.
Pertanyaan Peserta tentang Kepentingan dan Perwakilan Komunitas
Rizal Abdurrahman, S.H., M.H., membuka tanya jawab dengan persoalan batas kebebasan masyarakat adat mengelola wilayahnya. Ia mencontohkan pilihan komunitas bekerja sama dengan pihak luar untuk kegiatan ekonomi dan mempertanyakan hubungannya dengan harapan perlindungan lingkungan. Rizal juga meminta penjelasan tentang penerapan persetujuan dalam pengadaan tanah ketika aturan yang dibahas lebih menekankan pelibatan dan konsultasi.
Pertanyaannya mengarahkan diskusi pada perbedaan antara kesempatan berpartisipasi dan kekuatan keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak rencana. Menanggapi pilihan ekonomi komunitas, Yance mengingatkan agar masyarakat adat tidak selalu dibebani anggapan harus menolak kegiatan pembangunan. Dalam pandangannya, penilaian perlu memperhatikan pilihan, kepentingan, dan kesejahteraan masyarakat sendiri. Pembahasan persetujuan tetap menyisakan kebutuhan pengembangan dasar serta mekanisme penerapannya.
Endri, S.H., selanjutnya berbagi pengalaman perkara yang berkaitan dengan masyarakat Talang Mamak dan tuntutan pemenuhan kebun kemitraan. Ia mengangkat kesulitan ketika gugatan diajukan anggota komunitas sebagai individu, sementara kepentingan yang dibawa berkaitan dengan masyarakat secara lebih luas. Persoalan dokumen pengakuan dan kewenangan perwakilan turut memengaruhi upaya memperoleh pemeriksaan atas kepentingan tersebut.
Menanggapi keadaan itu, Yance mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak selalu mempunyai pandangan dan kepentingan yang seragam. Posisi pimpinan komunitas dapat berbeda dari anggota yang mengalami kerugian. Ia mendorong pemeriksaan terhadap pihak yang sesungguhnya menanggung ketidakadilan dan kepentingan yang hendak dilindungi, disertai penelusuran kenyataan hubungan di dalam komunitas.
Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., kemudian mempertanyakan konsekuensi pengakuan masyarakat hukum adat sebagai satu subjek hukum terhadap suara anggota dalam konsultasi publik. Ia meminta perhatian agar pengakuan kolektif tetap memberi tempat yang adil bagi orang-orang di dalamnya. Ia juga mengusulkan jalur yudisial sebagai kemungkinan mekanisme pengakuan masyarakat adat untuk dikaji dalam pengembangan pengaturan.
Yance menanggapi usulan tersebut melalui perbandingan dengan penetapan hak masyarakat adat melalui lembaga peradilan di negara lain. Mengenai keputusan komunitas, ia menekankan legitimasi musyawarah dan perlunya memperhatikan variasi pandangan anggota. Kesepakatan dapat memuat syarat serta pengaturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat, sehingga perwakilan tidak menghapus proses pengambilan keputusan bersama.
Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan pertanyaan mengenai hubungan istilah masyarakat adat dalam konteks Indonesia dan indigenous peoples pada tingkat internasional. Ia juga menyoroti alasan pembentukan instrumen HAM bagi kelompok tertentu. Menurutnya, hak yang setara memerlukan perhatian pada kerentanan dan hambatan yang berbeda agar pemenuhannya dapat berlangsung secara nyata. Yance menjelaskan bahwa istilah dan pendekatan terhadap masyarakat adat dapat berbeda menurut negara maupun sektor kebijakan. Ia sependapat bahwa instrumen khusus membantu memperjelas pelaksanaan perlindungan dalam kerangka HAM, agar lebih operasional dan dapat digunakan sebagai standar kebijakan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


