Ada jabatan yang dari kejauhan tampak begitu berwibawa, tetapi semakin didekati justru semakin terasa kesunyiannya. Hakim salah satunya. Di ruang sidang, hakim duduk dengan jubah yang melekat pada tubuhnya, di hadapan para pihak yang datang membawa persoalan hidup masing-masing. Ada yang datang dengan kemarahan, ada yang membawa air mata, ada yang menggenggam harapan terakhir, dan ada pula yang datang dengan keyakinan bahwa hanya melalui putusan hakim kehidupannya dapat diselamatkan.
Seorang hakim mendengarkan dan memahami perspektif semuanya, memeriksa bukti, mencermati keterangan saksi, membaca hukum, kemudian mengambil keputusan yang konsekuensinya tidak berhenti ketika palu diketukkan. Putusan itu akan dibawa pulang oleh para pihak ke rumah masing-masing, menjadi bagian dari kehidupan mereka, dan dalam banyak perkara bahkan menentukan arah masa depan mereka.
Karena itu, di balik setiap putusan yang tampak formal dan dingin, sesungguhnya terdapat kehidupan manusia yang sangat hangat, rumit, dan penuh emosi. Di situlah letak kesunyian seorang hakim, ia boleh mendengar banyak suara, tetapi ketika harus menentukan sikap, pada akhirnya ia harus berdiri dengan keyakinan hukumnya sendiri.
Kesunyian itu menjadi semakin berat ketika putusan yang lahir dari ruang musyawarah tidak diterima oleh salah satu pihak. Dalam keadaan ideal, ketidakpuasan terhadap putusan disalurkan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum, menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah, atau menggunakan instrumen pengawasan yang memang disediakan oleh sistem peradilan.
Akan tetapi, kehidupan tidak selalu berlangsung dalam ruang ideal. Seorang hakim dapat menghadapi tekanan, intimidasi, ancaman kekerasan, suap, gratifikasi, teror, serangan terhadap kehormatan, bahkan ancaman yang menyentuh keluarganya. Semua itu merupakan bentuk-bentuk ancaman yang secara relatif dapat dikenali dan dimitigasi. Ia mempunyai bentuk, memiliki jejak, dan dalam batas tertentu dapat dibuktikan. Dunia hukum pun telah mengenal berbagai instrumen untuk mencegah dan menanganinya. Namun, di balik semua ancaman yang kasatmata itu, terdapat satu wilayah yang jarang dibicarakan, bahkan mungkin terasa canggung untuk dibicarakan dalam ruang-ruang formal peradilan, bagaimana jika ancaman itu diyakini datang dari sesuatu yang tidak terlihat?
Pertanyaan ini mungkin terdengar ganjil bagi sebagian orang. Tetapi bagi hakim yang bertugas di tengah masyarakat dengan latar budaya, tradisi, dan keyakinan yang beragam, pengalaman tentang sesuatu yang berada di luar penjelasan biasa bukanlah sesuatu yang sepenuhnya asing. Dalam kehidupan sehari-hari, bukan tidak mungkin seorang hakim menjumpai pengalaman yang terasa aneh ketika hendak memasuki ruang persidangan.
Tiba-tiba tercium aroma tertentu yang tidak diketahui sumbernya dan hanya tercium oleh beberapa orang saja sedangkan di ruangan sidang ada banyak orang, ditemukan garam yang tersebar di suatu tempat, beras kuning yang ditaburkan di sekitar lokasi tertentu, bunga, benda-benda tertentu, atau simbol-simbol yang menurut kepercayaan sebagian masyarakat memiliki makna spiritual.
Di daerah tertentu, bentuk-bentuk semacam itu bahkan mungkin merupakan bagian dari tradisi atau praktik kebudayaan yang telah hidup turun-temurun. Lantas, apakah semua itu merupakan ancaman metafisik terhadap hakim? Tentu tidak ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Aroma bisa saja memiliki sumber yang sangat biasa, benda-benda tersebut bisa saja merupakan bagian dari tradisi, dan kejadian yang tampak ganjil bisa saja sesungguhnya hanyalah kebetulan. Seorang hakim, terlebih dalam kedudukannya sebagai penegak hukum, tentu tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta dan tidak boleh menjadikan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan sebagai dasar penilaian hukum.
Namun persoalannya menjadi menarik ketika kita menyadari bahwa manusia tidak selalu hidup hanya berdasarkan apa yang dapat dibuktikan. Ada wilayah kehidupan yang dibentuk oleh keyakinan, simbol, pengalaman batin, dan cara masyarakat memahami sesuatu yang berada di luar jangkauan inderanya. Sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara empiris mungkin tetap memiliki pengaruh psikologis yang nyata terhadap seseorang.
Ketakutan, misalnya, tidak selalu menunggu bukti untuk tumbuh. Sering kali justru ketidakpastianlah yang membuat rasa takut menjadi lebih kuat. Ancaman yang terlihat mungkin dapat dihadapi dengan tindakan yang konkret, tetapi sesuatu yang tidak diketahui bentuknya, tidak diketahui sumbernya, dan tidak diketahui bagaimana cara kerjanya dapat menciptakan ruang yang luas bagi kecemasan.
Seorang hakim mungkin dapat menghadapi seseorang yang berdiri di hadapannya dan mengucapkan ancaman secara langsung, karena ia tahu siapa yang berbicara, apa yang dikatakan, dan bagaimana ancaman tersebut harus ditangani. Tetapi ketika seseorang mulai merasa bahwa ada sesuatu yang tidak terlihat sedang mengancam dirinya, persoalannya berubah. Ia tidak lagi hanya berhadapan dengan dunia luar, tetapi mulai berhadapan dengan pikirannya sendiri.
Di sinilah pembicaraan mengenai ancaman metafisik menjadi relevan, bukan semata-mata untuk membuktikan apakah santet, pelet, mantra, atau praktik sejenisnya benar-benar terjadi pada seorang hakim, melainkan untuk melihat bagaimana seorang hakim membangun ketahanan dirinya ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak dapat ia pahami atau kendalikan. Sebab, pada akhirnya, ancaman tidak hanya menyerang tubuh. Ancaman dapat menyerang ketenangan, mengusik pikiran, mengganggu konsentrasi, menumbuhkan kecemasan, dan perlahan-lahan memengaruhi keberanian seseorang dalam mengambil keputusan.
Seorang hakim yang terus-menerus berada dalam bayang-bayang ketakutan, apa pun sumber ketakutan tersebut, dapat kehilangan ruang batin yang diperlukan untuk berpikir jernih. Karena itu, perlindungan terhadap hakim tidak semestinya hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap tubuhnya dari kekerasan, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketenangan pikirannya, keteguhan nuraninya, dan kekuatan spiritualnya.
Dalam perspektif keislaman, manusia memang diajarkan untuk mengakui adanya wilayah yang disebut sebagai perkara gaib. Al-Qur’an menyebut orang-orang beriman sebagai mereka yang يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ, orang-orang yang beriman kepada yang gaib. Islam juga mengenal pembicaraan mengenai sihir sebagaimana disebut dalam QS. al-Baqarah ayat 102. Namun pengakuan terhadap perkara gaib tidak berarti bahwa setiap kejadian yang tidak dapat dijelaskan secara langsung harus serta-merta diberi label sebagai gangguan metafisik.
Di sinilah iman harus berjalan bersama kehati-hatian. Seorang hakim tetap harus berpijak pada fakta, tidak boleh mudah menyimpulkan sesuatu yang belum terbukti, dan tidak boleh membiarkan dugaan mengenai perkara metafisik memengaruhi penilaian hukumnya. Justru kedalaman spiritual semestinya membuat seorang hakim semakin rendah hati terhadap keterbatasan pengetahuannya sekaligus semakin teguh dalam menggunakan akal dan hukum. Ada hal-hal yang dapat kita ketahui, ada yang belum dapat kita ketahui, dan mungkin ada pula yang memang berada di luar kemampuan manusia untuk mengetahuinya secara sempurna. Kesadaran terhadap batas pengetahuan itulah yang seharusnya melahirkan kerendahan hati, bukan ketakutan yang berlebihan.
Lalu bagaimana seorang hakim membentengi dirinya ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak terlihat dan sulit dibuktikan? Di sinilah spiritualitas memperoleh tempat yang sangat penting. Sistem keamanan tetap diperlukan. Perlindungan institusional tetap harus ada. Aparat keamanan tetap memiliki peran. Mekanisme hukum tetap harus berjalan. Semua ikhtiar lahiriah itu tidak boleh ditinggalkan. Tetapi manusia tidak hanya terdiri atas tubuh yang dapat dilindungi dengan pagar dan sistem keamanan. Ada pikiran yang membutuhkan ketenangan, ada hati yang membutuhkan keteguhan, dan ada jiwa yang membutuhkan tempat bersandar. Ketika segala sesuatu yang berada di luar kemampuan manusia untuk dikendalikan mulai menimbulkan kegelisahan, seorang hakim yang beriman mempunyai satu benteng yang tidak bergantung pada tebalnya tembok kantor atau banyaknya petugas keamanan, yakni kedekatannya kepada Tuhan.
Kedekatan kepada Tuhan bukanlah keyakinan bahwa seorang hakim akan menjadi manusia yang kebal terhadap segala ancaman. Spiritualitas tidak semestinya dipahami sebagai kekuatan magis yang membuat seseorang tidak mungkin disentuh oleh bahaya. Justru sebaliknya, spiritualitas mengajarkan manusia untuk menyadari keterbatasannya. Seorang hakim boleh melakukan segala ikhtiar yang dapat dilakukan, tetapi ia juga menyadari bahwa tidak seluruh kehidupan berada dalam kendalinya. Pada titik itulah tawakal menemukan maknanya. Tawakal bukanlah menyerah sebelum berusaha, melainkan menyerahkan hasil kepada Allah setelah manusia melakukan ikhtiar terbaik yang dapat dilakukannya.
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya. Bagi seorang hakim, ayat tersebut dapat dibaca bukan sekadar sebagai ungkapan religius, tetapi sebagai pendidikan batin: bahwa manusia boleh berhati-hati terhadap segala ancaman, tetapi tidak boleh membiarkan ketakutan mengambil alih seluruh ruang hidupnya.
Seorang hakim tidak harus menjadi manusia yang tidak pernah takut. Ia tetap manusia biasa yang memiliki keluarga, anak, orang tua, dan kehidupan yang ingin dilindungi. Ia dapat merasa cemas ketika mendengar ancaman, ia dapat gelisah ketika menghadapi sesuatu yang tidak ia pahami, dan ia dapat bertanya dalam hati tentang keselamatan dirinya. Yang membedakan bukanlah ada atau tidak adanya rasa takut, melainkan bagaimana ia menempatkan rasa takut tersebut.
Seorang hakim tidak boleh membiarkan rasa takut menentukan putusannya. Jika ancaman fisik tidak boleh mengubah independensinya, maka demikian pula ketakutan terhadap sesuatu yang diyakini bersifat metafisik tidak seharusnya membuatnya menyimpang dari hukum dan keadilan. Sebab independensi hakim bukan hanya berarti bebas dari tekanan manusia. Independensi juga membutuhkan kekuatan batin untuk tetap berdiri ketika seseorang tahu bahwa keputusan yang akan diambilnya mungkin tidak disukai oleh orang lain.
Pada titik ini terdapat sebuah paradoks yang menarik. Ancaman metafisik, sebagaimana diyakini dalam sebagian tradisi masyarakat, berada pada wilayah yang tidak terlihat. Tetapi Tuhan yang menjadi tempat seorang hakim bersandar juga tidak terlihat oleh mata. Maka persoalan terdalamnya bukan semata-mata tentang apa yang terlihat dan apa yang tidak terlihat, melainkan tentang kepada siapa hati seorang hakim bersandar ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak dapat ia lihat. Jika hati hanya dipenuhi ketakutan, sesuatu yang kecil dapat menjadi sangat besar. Sebaliknya, jika hati memiliki tempat bersandar, sesuatu yang tidak dapat dijelaskan tidak harus berubah menjadi sumber kepanikan. Seorang hakim dapat berkata dalam batinnya: saya tidak mengetahui seluruh yang terjadi, tetapi saya mengetahui kepada siapa saya menyerahkan sesuatu yang berada di luar kemampuan saya.
Mungkin inilah bentuk ketahanan spiritual yang paling penting bagi seorang hakim. Bukan merasa dirinya kebal, tetapi menyadari bahwa dirinya memiliki keterbatasan. Bukan merasa dirinya lebih kuat daripada segala sesuatu, tetapi mengetahui bahwa ada kekuatan yang jauh melampaui dirinya. Bukan mengabaikan ancaman, tetapi tidak membiarkan ancaman menguasai hati. Bukan menolak kenyataan bahwa manusia dapat merasa takut, tetapi memastikan bahwa rasa takut tidak pernah menjadi hakim atas keputusan seorang hakim.
Pada akhirnya, seorang hakim memang tidak mungkin mengendalikan seluruh reaksi manusia terhadap putusannya. Ia tidak dapat mengetahui seluruh konsekuensi dari setiap keputusan yang dibuatnya. Ia tidak dapat memastikan bahwa setiap orang akan menerima putusan dengan lapang dada. Ia bahkan tidak selalu mampu memahami segala sesuatu yang terjadi di luar jangkauan inderanya. Tetapi ia dapat memilih bagaimana berdiri di tengah semua ketidakpastian itu: dengan ilmu, dengan hukum, dengan integritas, dengan keberanian, dan dengan keyakinan kepada Tuhan. Sebab di balik toga seorang hakim terdapat manusia yang membutuhkan perlindungan, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara mental dan spiritual.
Mungkin karena itu, perlindungan hakim pada akhirnya harus dipahami secara lebih utuh. Kita membutuhkan sistem untuk menjaga tubuh hakim, tetapi kita juga membutuhkan kekuatan yang menjaga pikirannya agar tetap jernih dan hatinya agar tetap teguh. Kita membutuhkan institusi yang melindungi hakim dari ancaman yang terlihat, tetapi seorang hakim juga membutuhkan hubungan spiritual yang membuatnya tidak mudah runtuh ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak terlihat. Karena boleh jadi, ancaman terbesar bukanlah sesuatu yang benar-benar berada di luar dirinya, melainkan ketakutan yang perlahan-lahan berhasil masuk ke dalam dirinya.
Dan pada akhirnya, mungkin inilah makna terdalam dari menjadi seorang hakim, bukan menjadi manusia yang tidak memiliki rasa takut, melainkan menjadi manusia yang tidak membiarkan rasa takut menentukan keadilan. Ketika ancaman datang dalam bentuk yang nyata, ia berlindung kepada hukum dan institusi. Ketika kegelisahan datang dari sesuatu yang tidak kasatmata, ia kembali kepada Tuhan. Ia berikhtiar tanpa kesombongan, berhati-hati tanpa paranoia, berdoa tanpa meninggalkan akal, dan bertawakal tanpa meninggalkan kewajiban.
Sebab seorang hakim boleh saja tidak mampu melihat seluruh yang mengancam dirinya. Tetapi ia dapat memastikan satu hal: tidak ada ancaman, baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, yang boleh lebih kuat daripada keyakinannya untuk tetap menegakkan keadilan.
Barangkali di situlah letak benteng terakhir seorang hakim. Bukan pada tembok gedung pengadilan, bukan pada pintu yang terkunci, bukan pula semata-mata pada pengamanan yang mengelilinginya, melainkan pada hati yang selalu memiliki tempat untuk kembali. Kepada Tuhan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

