Megamendung – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence /AI) telah mengubah cara informasi diproduksi, disebarkan, dan dimanfaatkan. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan hukum yang tidak sederhana, mulai dari manipulasi informasi, pencurian data, penipuan berbasis deepfake, hingga serangan terhadap infrastruktur digital yang berdampak pada pelayanan publik. Persoalan inilah yang akan dibahas Brigjen TNI J. O. Sembiring, S.H., S.E., M.M., Komandan Satuan Siber TNI, dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2 yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 29 Oktober 2026. Materi “Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital” menjadi penting bagi hakim untuk memahami perubahan karakter kejahatan sekaligus menjaga ketepatan penerapan hukum.
Ruang siber tidak lagi semata-mata menjadi tempat pertukaran informasi, tetapi juga medan persaingan, pengumpulan data, sabotase, dan pembentukan persepsi publik. Materi ini menguraikan bagaimana serangan teknis dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih luas melalui kebocoran data, gangguan sistem komunikasi, manipulasi opini, dan polarisasi sosial. Penggunaan AI semakin memperbesar skala serta kecepatan ancaman tersebut. Informasi palsu dapat dibuat menyerupai pernyataan pejabat, suara seseorang dapat dikloning, sementara berita dan dokumen sintetis dapat disebarkan secara terkoordinasi. Dalam situasi demikian, persoalan hukum tidak cukup dilihat dari isi informasi semata, tetapi harus pula memperhatikan asal-usul, cara produksi, pola penyebaran, dan akibat yang ditimbulkannya.
Penyalahgunaan AI juga menghadirkan modus kejahatan yang semakin sulit dikenali. Teknologi dapat digunakan untuk memanen data pribadi secara masif, menyusun pesan phishing yang meyakinkan, membantu pengembangan malware, serta merekayasa suara dan gambar untuk penipuan finansial. Kasus penipuan melalui konferensi video dengan peserta yang ternyata merupakan rekayasa deepfake menunjukkan bahwa tampilan visual yang meyakinkan tidak selalu mencerminkan kenyataan. Bagi hakim, keadaan ini menegaskan pentingnya menguji bukti secara kritis. Rekaman, percakapan, atau dokumen elektronik tidak boleh diterima hanya karena tampak autentik; integritas data, sumber, metadata, metode pemeriksaan, dan keterangan ahli perlu dinilai secara cermat.
Pada saat yang sama, penggunaan teknologi tidak menghapus prinsip dasar pertanggungjawaban pidana. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, AI berkedudukan sebagai alat, bukan subjek hukum mandiri yang dapat menggantikan tanggung jawab manusia atau korporasi. Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus menelusuri siapa yang memberi perintah, mengendalikan sistem, memanfaatkan hasil, atau dengan kesalahannya memungkinkan terjadinya perbuatan. Pengembang, penyedia platform, pengendali sistem, dan pengguna akhir tidak serta-merta memiliki tanggung jawab yang sama. Kontribusi, kendali, hubungan kausal, serta unsur kesalahan masing-masing pihak harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena mereka berada dalam satu ekosistem teknologi.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan pelindungan data pribadi dan batas pengaksesannya untuk kepentingan penegakan hukum. Kebutuhan pembuktian tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakses seluruh data seseorang tanpa batas. Pengaksesan harus memiliki dasar kewenangan yang sah, tujuan yang legitimate, kebutuhan yang relevan, serta tindakan yang proporsional. Di sisi lain, ketika hakim menilai perbuatan berbasis teknologi baru, penafsiran hukum harus tetap berpijak pada asas legalitas. Penafsiran ekstensif dapat digunakan sepanjang masih berada dalam batas makna norma, tetapi analogi untuk menciptakan dasar pemidanaan atas perbuatan yang tidak diatur tetap tidak dibenarkan. Jika terdapat kekosongan pengaturan, pembaruan regulasi menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang.
Materi ini juga menempatkan ancaman manipulasi informasi dalam konteks cognitive warfare, yakni upaya memengaruhi persepsi, emosi, dan pengambilan keputusan masyarakat melalui disinformasi, propaganda, serta amplifikasi konten digital. Ancaman tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap institusi, memperdalam perpecahan, dan mengganggu ketahanan nasional. Karena itu, penguatan kedaulatan siber tidak cukup mengandalkan kemampuan teknis, tetapi perlu disertai pelindungan data, ketahanan infrastruktur, literasi digital, serta kerangka hukum yang mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa mengabaikan hak asasi manusia.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bagi hakim bukan sekadar memahami kecanggihan AI, melainkan memastikan bahwa kecanggihan tersebut tidak mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa, antara penggunaan teknologi dan penyalahgunaannya, maupun antara dugaan dan kesalahan yang terbukti. Teknologi boleh berkembang lebih cepat daripada hukum, tetapi penerapan hukum tidak boleh kehilangan kepastian, kecermatan, dan keadilan. Melalui materi ini, para peserta diharapkan memperoleh perspektif yang lebih utuh dalam menilai informasi digital, menguji bukti yang dihasilkan AI, dan menempatkan pertanggungjawaban pada pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketegasan dalam menjaga asas legalitas dan ketelitian dalam menguji bukti tetap menjadi landasan utama peradilan di tengah perubahan teknologi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

