Jakarta – Pada hari keempat Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2, Kamis, 29 Oktober 2026, materi “Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital” disampaikan oleh Wakil Komandan Satuan Siber TNI sebagai Narasumber, dengan moderator Hakim Yustisial BSDK MA RI Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Narasumber menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) membawa tantangan baru bagi dunia hukum. “AI dapat digunakan untuk mencuri data, memodifikasi data, dan melakukan kejahatan lainnya. Pertanyaannya, siapa yang akan dipersalahkan? Bagaimana cara pandang hukum terhadap kejahatan yang didorong AI, kejahatan menggunakan AI, dan kejahatan yang melampaui teknologi AI itu sendiri?” ujarnya. Ia menekankan pentingnya memahami AI sebagai perspektif ancaman dan strategi. “Kita perlu segera berbenah diri untuk melihat bahwa AI tidak sesederhana yang kita gambarkan,” tambahnya.
Menurut Narasumber, dalam memahami kejahatan berbasis AI, hakim perlu menjawab lima pertanyaan kunci: apa yang dihasilkan AI, siapa yang melakukannya, berdasarkan hak atau kewenangan apa, apa akibatnya, dan bagaimana membuktikannya. “Ini memang tidak seperti biasanya, tetapi kita hanya perlu melakukan penyesuaian,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa ancaman siber saat ini mencakup enam domain, yaitu ruang fisik, ruang informasi, ruang siber, dan ruang kognitif. “Dalam domain kognitif, informasi dapat dirancuni sehingga memengaruhi cara berpikir dan berperilaku. Ini yang disebut reflexive control,” katanya. Ia mencontohkan bagaimana disinformasi, misinformasi, dan ujaran kebencian dapat memecah belah masyarakat dan mengancam pertahanan negara. “Nalar yang sudah diintoksikasi akan membuat orang mudah tersulut emosi dan menganggap kekerasan sebagai kebenaran,” tegasnya.
Narasumber juga menyoroti serangan siber terhadap infrastruktur kritis, seperti blackout di Ukraina dan serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. “Ketika data diretas, kedaulatan terganggu. Lebih berbahaya lagi ketika data dicuri dan digunakan untuk menekan negara,” ujarnya. Ia mencontohkan kebocoran data BPJS yang dapat mengungkap pola penyakit masyarakat dan digunakan sebagai alat penekan harga obat oleh negara lain. “Kebocoran data hari ini adalah bahan baku penipuan tahun depan,” tambahnya.
Terkait AI generatif, Narasumber menjelaskan bahwa teknologi ini membuat kejahatan lebih cepat, canggih, dan meyakinkan. “Deepfake dan voice cloning semakin murah dan mudah diakses. Video dan suara palsu makin sulit dibedakan dari yang asli,” katanya. Ia mencontohkan kasus penipuan menggunakan AI yang meniru rapat direksi dan berhasil memerintahkan transfer dana besar. “AI dapat menjadi force multiplier dalam kejahatan,” ujarnya.
Dari sisi hukum, Narasumber menekankan pentingnya integritas, autentisitas, dan chain of custody dari suatu alat bukti elektronik. “Informasi dan dokumen elektronik merupakan perluasan alat bukti dalam perkembangan hukum acara. Namun, AI dapat memproduksi barang bukti palsu, sehingga hakim tidak boleh serta-merta menerima bukti digital sebagai asli,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Ada enam prinsip kumulatif dalam pemrosesan data pribadi, termasuk keterbatasan tujuan, akurasi, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Jika terjadi kebocoran, pengendali data wajib memberitahukan secara tertulis paling lambat 3×24 jam,” jelasnya.
Narasumber juga menyoroti keamanan ruang sidang. “Semua orang dapat membawa handphone ke ruang sidang. Ini menjadi celah keamanan karena handphone dapat digunakan untuk merekam, menyadap, atau bahkan mengubah wajah dengan AI,” ujarnya. Ia merekomendasikan penerapan prinsip zero trust, penggunaan jammer (pemblokir sinyal), pembatasan akses internet, serta peningkatan kesadaran keamanan di lingkungan peradilan. “Keamanan seorang hakim dalam mengambil keputusan harus diamankan tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang siber dan ruang komunikasi,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan pengalaman langsung menghadapi ancaman digital, kebocoran data pribadi, hingga kerentanan keamanan ruang sidang. Moderator mencatat bahwa banyak masukan peserta perlu ditindaklanjuti pimpinan lembaga, terutama terkait perlindungan hakim dan adaptasi keamanan ruang sidang terhadap AI.
Salah satu peserta mengungkap pengalaman nomor teleponnya bocor dan menerima teror dari nomor yang berganti-ganti setelah menangani perkara. Rekan hakimnya juga mengalami video call sex yang kemudian digunakan untuk memeras. Narasumber menjawab bahwa data pribadi diperdagangkan dan dapat diakses melalui open source intelligence (OSINT) yakni metode pengumpulan, evaluasi, dan analisis informasi dari berbagai sumber data yang tersedia untuk umum. “Sex scamming dan pemerasan seperti itu hanya bisa ditangani dengan kemampuan khusus dan kerja sama antarlembaga,” ujarnya.
Peserta lainnya turut mempertanyakan kebijakan registrasi ulang data di setiap aplikasi instansi yang berulang-ulang dan berpotensi menimbulkan celah keamanan. Ia juga menanyakan supervisi real time BSSN terhadap keamanan siber instansi. Narasumber menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga keamanan data. “Ada prinsip lawful access, legitimate purpose, necessity, dan proportionality. BSSN memiliki kewajiban koordinasi, tetapi saya tidak dalam kapasitas menjelaskan hasil investigasi,” katanya.
Kemudian peserta lain juga menanyakan jenis jammer yang direkomendasikan untuk mencegah penyalahgunaan handphone dan AI di ruang sidang. Narasumber menjelaskan ada jammer suara dan jammer konektivitas. “Namun itu bukan solusi sepenuhnya. Malware dan bugs bisa masuk melalui handphone. Prinsipnya zero trust. Jika tidak perlu internet di ruang sidang, mengapa harus menggunakan internet?” tegasnya.
Kemudian peserta lain juga bertanya tentang pendekatan intelijen dalam membaca kasus viral, seperti live streaming terkait isu Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasumber menjawab bahwa intelijen berangkat dari pertanyaan “what should you know”. “Motifnya apa, seberapa sering dilakukan, dan dampaknya apa. Hakim membutuhkan pengetahuan itu untuk mengambil keputusan yang arif dan bijaksana,” ujarnya.
Salah seorang peserta juga mempertanyakan perlindungan hukum bagi penyimpan data dan ancaman kelalaian, serta persoalan verifikasi bukti elektronik di e-court. Narasumber merujuk pada UU PDP dan kewajiban pengendali data untuk memberitahukan kebocoran paling lambat 3×24 jam. “Pengendali data menentukan tujuan dan mengendalikan proses, sedangkan prosesor memproses atas nama pengendali. Keduanya memiliki kewajiban,” jelasnya. Moderator menyebut masukan ini penting bagi pengembangan system persidangan elektronik.
Semakin sore, pertanyaan dari peserta semakin berkembang dimana salah satunya menyoroti risiko pencantuman foto hakim di website pengadilan yang dapat disalahgunakan pihak tidak puas dengan putusan. Narasumber menegaskan hakim adalah simbol negara yang harus dilindungi. “Foto untuk profil resmi boleh, tetapi harus ada watermark, hak cipta, dan kejelasan tujuan penayangan. Jika disalahgunakan untuk pencemaran, laporkan dan ambil pernyataan sikap resmi secara cepat dan tidak eskalatif,” sarannya.
Moderator yang juga merupakan mantan ketua PN Purwokerto itu pun menutup sesi dengan menegaskan bahwa masukan peserta akan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung. “Ruang sidang harus beradaptasi dengan AI. Kita perlu kesadaran situasional dan teknologi agar pengadilan tidak menjadi tempat yang paling mudah bagi pelaku kejahatan siber,” ujarnya. Pelatihan ini diharapkan memperkuat pemahaman hakim dalam menangani perkara yang melibatkan informasi digital, AI, dan kejahatan siber, sekaligus mendorong perlindungan hakim dan data peradilan secara lebih serius.
Pelatihan ini diharapkan memperkuat pemahaman hakim dalam menangani perkara yang melibatkan informasi digital, AI, dan kejahatan siber, serta mendorong adaptasi keamanan di lingkungan peradilan. “Ruang sidang harus beradaptasi dengan AI. Kita perlu memiliki kesadaran situasional dan teknologi agar tidak menjadi tempat yang paling mudah bagi pelaku kejahatan,” pungkas Narasumber.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

