Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan kembali menggelar pelatihan kecerdasan artifisial (AI) gelombang kedua. Acara yang diikuti oleh lebih dari 500 hakim dari empat lingkungan peradilan (umum, agama, tata usaha negara, dan militer) di seluruh Indonesia ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa (27/10). Mengusung tema “AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian”, sesi kedua di hari kedua ini menghadirkan akademisi dan pakar AI dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom sebagai narasumber yang dipandu oleh Hakim Yustisial BSDK MA RI, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., sebagai moderator. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa AI adalah alat bantu, bukan pengganti keputusan hakim.
“AI ini adalah alat bantu. AI tidak bisa menggantikan sebuah keputusan. Yang bertanggung jawab tetap manusia, dalam hal ini hakim,” tegas Narasumber di hadapan para peserta.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam diskursus ini adalah semakin canggihnya manipulasi bukti digital. Narasumber mendemonstrasikan bagaimana teknologi AI generatif dapat dengan mudah memalsukan gambar, suara, hingga video (deep fake). Ia mencontohkan kasus di California, Amerika Serikat, di mana seorang hakim mendapati sembilan lampiran bukti video yang dibuat atau diubah menggunakan AI generatif.
“Pemalsuan, pengubahan, dan penyelundupan barang bukti digital sekarang sangat mungkin dilakukan. Ini adalah penelitian baru setahun dua tahun terakhir. Jadi, para hakim harus aware,” ujarnya.
Dalam demo diperlihatkan bagaimana sebuah foto paket bisa diedit agar terlihat rusak hanya dengan instruksi teks sederhana. Perubahan warna dan saturasi menjadi indikator awal yang bisa dikenali secara kasat mata. Namun, untuk analisis lebih dalam, Narasumber menyarankan pengecekan metadata dan penggunaan algoritma deteksi.
“Ada alat deteksi, tetapi belum stabil. Ini adalah perlombaan antara orang jahat dan orang baik. Detektor bisa memberikan false positive atau false negative,” jelasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Para hakim dari berbagai daerah menyampaikan kekhawatiran mereka. Salah satu peserta mempertanyakan jejak digital pada produk AI. Sementara itu, Hakim Alfitri menyoroti bagaimana sikap hakim jika salah satu pihak mengajukan bukti digital yang diduga direkayasa namun disajikan seolah asli.
Narasumber menyarankan agar hakim melakukan penyaringan awal (screening) terhadap bukti digital yang mencurigakan. “Jika bukti digital kontradiktif, baru di-screening. Kalau ternyata profesional yang mengubah, deteksinya juga susah. Maka dari itu, perlu ada SOP dan pembekalan kompetensi bagi hakim,” sarannya.
Pertanyaan lain datang dari peserta lainnya yang meragukan keaslian bukti digital seperti screenshot WhatsApp berupa foto mesra, karena tidak dapat dicocokkan dengan aslinya. Menanggapi hal ini, Narasumber menekankan pentingnya prinsip human in the loop dan human oversight.
“Kalau bukti digital jadi satu-satunya alat bukti, itu bisa berbahaya. Perlu ada mekanisme yang minimal bisa memberikan alert jika ada keanehan. Jika kasusnya besar, mau tidak mau harus menghadirkan ahli,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan peserta mengenai cara membaca metadata, Narasumber mendemonstrasikan bagaimana metadata bisa berubah atau bahkan dihilangkan oleh alat edit tertentu. Oleh karena itu, pendekatan berlapis (layered approach) menjadi kunci, mulai dari provenance-based authentication, watermarking, hingga fingerprinting.
Terkait pertanyaan peserta mengenai fenomena halusinasi AI (AI yang mengarang informasi secara meyakinkan), Narasumber menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena data latih yang terbatas atau tidak mencakup domain yang spesifik. “AI itu probabilistik. Jika tidak ada datanya, ia akan memaksakan jawaban yang akhirnya ngawur. Untuk menghindari hal ini, kita harus memverifikasi output AI dengan sumber primer,” terangnya.
Narasumber menyarankan agar Mahkamah Agung memiliki tim task force atau regulasi khusus terkait penggunaan AI dan pembuktian digital. Hal ini untuk mengantisipasi celah hukum dan menjaga profesionalitas aparat penegak hukum di era transformasi digital.
“Perlu ada aturan yang jelas. Jangan sampai AI untuk manipulasi, tapi AI untuk drafting laporan yang repetitif dan standar itu tidak apa-apa. Yang penting esensi dari pekerjaan hukum itu tidak hilang,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


