Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan resmi menutup gelaran “Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2”. Pelatihan yang diikuti oleh seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia ini berfokus pada tema “Praktik Penegakan Hukum dan Pembuktian Perkara Digital”. Hari terakhir pelatihan, Jumat (30/10/2026), menghadirkan ahli hukum siber yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH., CHFI., sebagai narasumber. Sesi diskusi dipandu oleh Hakim Yustisial BSDK MA RI, Syihabuddin, S.H., M.H., sebagai moderator.
Dalam paparannya, Narasumber menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) bukan lagi sekadar teknologi masa depan, melainkan realitas yang telah merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia peradilan. Namun, ia mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan fundamental. “AI itu bukan kecerdasan buatan, melainkan akal imitasi. AI generatif seperti ChatGPT sejatinya hanyalah pencocokan pola (pattern matching) dari data yang dilatih, bukan pemahaman sejati,” ujar Narasumber.
Ia menjelaskan bahwa AI saat ini berada pada level Artificial Narrow Intelligence (ANI) yang bekerja untuk tugas spesifik. Meski demikian, perkembangan menuju Artificial General Intelligence (AGI) dan Artificial Superintelligence (ASI) diprediksi akan semakin cepat. “Setiap revolusi industri butuh 100 tahun, tetapi kini siklusnya hanya 20 tahun. Kita harus siap,” tambahnya.
Narasumber menyoroti absennya regulasi formal terkait AI di Indonesia. Menurutnya, Indonesia masih mengandalkan pendekatan kolaboratif dan pengembangan, berbeda dengan Cina yang state-driven, Eropa yang human-centric, dan Amerika Serikat yang market-driven. “Kita belum punya satu pun regulasi terkait AI. Yang ada baru sebatas etika, dan itu pun belum menjadi pedoman resmi di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Dalam konteks pembuktian perkara digital, Narasumber memaparkan berbagai tantangan etis dan teknis. Ia mencontohkan kemudahan AI dalam memanipulasi bukti elektronik, seperti membuat tangkapan layar percakapan palsu atau memalsukan suara dan wajah melalui teknologi deepfake. “Penjahat bisa memanfaatkan AI untuk membuat bukti palsu yang sangat meyakinkan. Bahkan, AI dapat digunakan untuk meracuni data (data poisoning) yang membuat sistem AI memberikan jawaban bias atau salah,” jelasnya.
Narasumber juga memperingatkan bahaya black box problem, di mana pengguna tidak pernah tahu bagaimana AI memproses data dan mengambil kesimpulan. “Kita tidak pernah tahu apakah data yang dimakan AI adalah sampah atau pengetahuan yang baik. Ini yang harus diwaspadai hakim dalam menilai bukti digital,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan peserta terkait pemanfaatan AI dalam tugas judisial, Narasumber menekankan pentingnya human loop atau keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan. “AI boleh digunakan sebagai alat bantu, penasihat, atau bahkan pembuat analisis awal, tetapi keputusan akhir tetap harus berada di tangan hakim. Jangan sampai terjadi automation bias, di mana hakim terlalu percaya pada hasil AI,” pesannya.
Ia juga menyarankan agar Mahkamah Agung segera menyusun pedoman penggunaan AI (do and don’t) untuk memitigasi risiko pelanggaran etik dan kebocoran data. “Kita harus belajar dari kasus Spotify yang merugi hingga 144 miliar rupiah karena musik buatan AI, atau kasus mobil otonom yang menabrak akibat keputusan algoritma. Regulasi dan etika harus segera dibangun,” tutupnya.
Sesi pelatihan diakhiri dengan diskusi interaktif yang diikuti oleh hakim dari berbagai wilayah, termasuk pertanyaan kritis terkait penggunaan AI untuk menganalisis bukti elektronik tanpa ahli forensik digital. Narasumber menegaskan bahwa AI umum belum akurat untuk analisis forensik dan menyarankan kerja sama antara pengadilan dan perguruan tinggi lokal untuk menyediakan layanan forensik yang lebih murah dan cepat.
Pelatihan ini diharapkan mampu membekali para hakim dengan pemahaman komprehensif tentang peluang dan risiko AI, sehingga dapat memanfaatkannya secara bijak dalam menegakkan keadilan di era digital.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

