Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pembaruan hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 609/Pid.B/2025/PN Kag. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni, sebuah pendekatan pemidanaan yang mencerminkan kearifan, kehati-hatian, dan kebijaksanaan hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan substantif, serta kemanfaatan sosial. Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pos Satpam PT Buluh Cawang Plantation (PT BCP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Oktober 2024. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur “di muka umum dan dengan tenaga…
Read More