JAKARTA — Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggebrak dunia peradilan melalui serangkaian agenda reformasi strategis. Bertempat di Ruang Rapat Ketua Kamar Pembinaan Agung RI pada Jumat, 16 Oktober 2026, jajaran pejabat dan hakim tinggi yustisial menggelar audiensi tingkat tinggi untuk merumuskan kebijakan hukum masa depan. Langkah ini menjadi momentum krusial bagi Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan dalam menyaring isu-isu strategis serta menyusun Analisis Kebutuhan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (AKP) untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Tim penugasan ini dipimpin oleh jajaran Hakim Tinggi Yustisial, yaitu Rahayuningsih dan Khoirul Anwar, bersama Kepala Bidang Strategi Kebijakan Hukum Danny Agus Setiyanto. Turut mendampingi pula Martin selaku Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Peradilan, serta tim teknis operasional yang terdiri dari Johanes, Fahrizal, dan Imam Buhori.
Dalam pembukaan diskusi, Danny Agus Setiyanto memaparkan inventarisasi usulan judul penelitian dan kebijakan dari berbagai lingkungan peradilan. Data mencatat usulan dari Badan Pengawasan, Peradilan Agama, Peradilan Militer, hingga Peradilan Umum yang menyumbang terbanyak dengan total 21 judul usulan. Salah satu sorotan utama yang mengemuka dalam audiensi ini adalah gagasan pembentukan Judicial Well-being, yaitu layanan kesehatan mental bagi para aparatur peradilan. Gagasan ini mencakup rencana pendirian klinik psikologis hingga wacana pembentukan Rumah Sakit Mahkamah Agung untuk memenuhi kebutuhan fisik dan mental para hakim di seluruh Indonesia.
Ketua Kamar Pembinaan MA RI, YM Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tingkat stres hakim dan beban kerja peradilan yang tinggi memerlukan perhatian serius agar aparatur peradilan dapat bekerja secara optimal, tenang, dan berintegritas. “Isu judicial well-being ini sangat penting agar para aparatur tidak stres dan dapat mengelola tekanan kerja mereka dengan baik. Kita ingin mereka bekerja dengan senang dan menikmati pekerjaan. Konsultasi psikologis klinik ini bahkan sudah mendapat persetujuan dari Bapak Ketua Mahkamah Agung,” ujar YM Syamsul Ma’arif di hadapan para peserta rapat. Langkah MA ini sejalan dengan tren internasional, di mana negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand telah mengintegrasikan pemeliharaan kesehatan mental bagi para hakim. Bahkan, mitra internasional dari Thailand menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memfasilitasi pembentukan wadah judicial well-being di Indonesia.
Selain masalah kesejahteraan mental, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pengadilan menjadi topik hangat yang dibahas secara mendalam. MA terus mengakselerasi pembentukan POKJA AI untuk merumuskan panduan dan code of conduct terkait penggunaan teknologi tersebut dalam dunia peradilan. YM Syamsul Ma’arif mengungkapkan pengalaman internasionalnya saat menghadiri konferensi hukum di Kyoto dan di Thailand. Menurutnya, penggunaan AI di ranah hukum memerlukan etika dan batasan yang tegas agar keberadaannya tidak menggerus independensi dan keadilan hukum.
Untuk mendukung implementasi teknologi AI yang aman dan terarah, MA membuka peluang kerja sama dengan berbagai lembaga riset internasional maupun domestik. Lembaga internasional seperti Rolberg Institute dan AIPJ, hingga institusi lokal seperti Hukum Online dan Leip, telah menawarkan kemitraan strategis. Disamping pemanfaatan AI, penguatan tata kelola teknologi informasi internal terus dimaksimalkan melalui optimalisasi aplikasi e-Berpadu. Integrasi sistem ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi proses administrasi peradilan pidana secara terpadu di seluruh wilayah Indonesia. Pembahasan juga menyoroti pembenahan sistem mesin pencari (search engine) pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Masukan krusial mengemuka terkait perlunya penyempurnaan klasifikasi kata kunci (keyword) agar memudahkan masyarakat umum serta praktisi hukum dalam mengakses rekam jejak putusan secara akurat.

Hakim Tinggi Yustisial Khoirul Anwar menyampaikan bahwa kajian mengenai sistem klasifikasi putusan telah diselesaikan oleh timnya. Langkah selanjutnya adalah melakukan kodifikasi mendalam yang akan diintegrasikan secara langsung dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Restrukturisasi Organisasi (RO) yang baru saja diterbitkan menjadi angin segar untuk mempercepat harmonisasi ini. Dengan berjalannya RO baru, penyelarasan peta jalan (roadmap) teknologi informasi Mahkamah Agung dapat berjalan makin optimal dan terstruktur.
Isu internasional tak kalah menyita perhatian, khususnya terkait Cross-Border International Law, Mutual Legal Assistance (MLA), dan hukum perdata internasional. Langkah ini diambil untuk merespons keterbukaan ekonomi global dan kompleksitas sengketa lintas negara yang semakin marak. Mahkamah Agung bahkan menugaskan hakim yustisial khusus untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang hukum perdata internasional di DPR RI. Terobosan ini mencakup penyiapan draf pedoman komunikasi antar-pengadilan (court-to-court communication) yang dikhususkan untuk perkara kepailitan dan insolvensi internasional.
Wacana pembentukan pengadilan investasi juga disinggung sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum bagi investor asing. Diskusi ini mengutip pembelajaran dari pusat finansial internasional di Dubai, Singapura, dan Bahrain yang telah menerapkan sistem pengadilan internasional secara adaptif. Meski begitu, jajaran pimpinan MA mengimbau agar penyusunan kebijakan pengadilan investasi ini tetap dilakukan secara cermat dan terukur. Langkah taktis akan diselaraskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) serta koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Isu-isu krusial lainnya yang masuk dalam daftar penyaringan mencakup penanganan perkara lingkungan hidup, penyempurnaan aturan Raperma terkait peserta diklat, hingga evaluasi efektivitas Herziene Inlandsch Reglement (HIR) Pasal 136. Seluruh jajaran Pusat Strategi Kebijakan dipesankan untuk terus menyaring dan menyelaraskan judul-judul penelitian untuk anggaran tahun 2027. Sebanyak 18 judul penelitian ditargetkan mampu menjawab tantangan hukum modern secara komprehensif. Pertemuan koordinasi dan konsultasi yang berlangsung hingga siang hari tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting. Hasil penyaringan isu strategis ini akan menjadi acuan utama bagi pimpinan Mahkamah Agung dalam menentukan arah kebijakan peradilan di Indonesia.
Modernisasi peradilan yang memadukan kecanggihan teknologi, kepastian hukum investasi, dan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur menjadi modal utama menuju peradilan Indonesia yang agung. Langkah transformatif Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI ini mempertegas posisi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan sinergi riset mendalam dan kepemimpinan yang visioner, wajah peradilan Indonesia siap melangkah menuju era baru yang lebih modern, transparan, dan humanis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


