Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menjemput Keadilan yang Tertunda: Urgensi Pengaturan Eksekusi Gugatan Sederhana

Menjemput Keadilan yang Tertunda: Urgensi Pengaturan Eksekusi Gugatan Sederhana

Slamet TurhamunBy Slamet TurhamunOctober 21, 2025 · 16:26 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Keadilan yang Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Ketika Mahkamah Agung meluncurkan mekanisme gugatan sederhana melalui PERMA No. 2 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PERMA No. 4 Tahun 2019, banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai tonggak penting reformasi hukum acara perdata. Gugatan sederhana memberi ruang baru bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil untuk memperoleh keadilan tanpa harus terjebak dalam prosedur yang panjang dan biaya yang besar.

Namun, di balik keberhasilan itu, tersimpan satu paradoks: banyak putusan yang sudah inkracht tidak pernah benar-benar dijalankan. Gugatan sederhana yang mestinya cepat dan sederhana justru kehilangan makna ketika sampai di tahap eksekusi. Tanpa pelaksanaan putusan yang efektif, keadilan hanya berhenti di atas kertas. Di sinilah urgensi lahirnya Peraturan Mahkamah Agung baru tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana menjadi sangat penting.

Mekanisme Cepat, Tapi Tersandera Prosedur Lambat

Dalam praktiknya, eksekusi gugatan sederhana masih harus mengikuti mekanisme eksekusi umum yang diatur dalam HIR/RBg. Prosedur tersebut dibuat untuk perkara besar yang kompleks, bukan untuk perkara kecil bernilai di bawah Rp500 juta. Akibatnya, proses yang semula dirancang cepat kembali tersandera birokrasi hukum yang panjang.

Berdasarkan hasil survei Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil MA) di sejumlah pengadilan negeri dan pengadilan agama, tercatat bahwa lebih dari 90 persen perkara gugatan sederhana berhasil diselesaikan tepat waktu. Namun, hanya sekitar 2-3 persen putusan yang benar-benar dilanjutkan ke tahap eksekusi. Selebihnya berhenti karena biaya tinggi, waktu lama, atau karena penggugat sudah lelah menunggu hasil yang tak kunjung nyata.

Beberapa hakim dan panitera mengungkapkan bahwa biaya appraisal dan panjar eksekusi bisa mencapai Rp10-15 juta, padahal nilai objek sengketa hanya sekitar Rp15 juta. Dalam banyak kasus, biaya eksekusi bahkan melampaui nilai perkara. Ironisnya, masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama mekanisme gugatan sederhana justru paling terdampak oleh kondisi ini.

Ketimpangan Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substantif

Gugatan sederhana adalah wujud nyata dari asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Namun ketika eksekusi memakan waktu lebih lama dari pemeriksaan pokok perkara, maka asas tersebut tidak lagi hidup dalam praktik. Keadilan prosedural tercapai, tetapi keadilan substantif terabaikan.
Efeknya tidak sekadar administratif. Bagi pelaku UMKM dan masyarakat pencari keadilan, putusan yang tidak bisa dieksekusi berarti hilangnya hak ekonomi dan hilangnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Fenomena “menang di atas kertas” menjadi momok yang justru merusak semangat reformasi peradilan yang tengah dibangun.

Di sinilah letak masalahnya: sistem hukum kita berhasil mempercepat penyelesaian perkara, tetapi gagal memastikan hasilnya benar-benar dijalankan. Dengan kata lain, peradilan kita masih kuat di sisi teks, tetapi lemah di sisi aksi.

Belajar dari Negara Lain

Negara-negara maju telah membuktikan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan cepat tanpa mengorbankan kepastian hukum. Di Singapura, misalnya, Small Claims Tribunals (SCT) berhasil menuntaskan proses eksekusi dalam waktu dua bulan sejak putusan dijatuhkan. Seluruh proses dilakukan secara digital dan terintegrasi dalam sistem pengadilan. Petugas eksekusi cukup membawa perintah elektronik untuk melakukan penyitaan atau garnishment (penyitaan rekening bank).

Di Inggris, sistem small claims memberikan berbagai opsi eksekusi seperti warrant of control (penyitaan langsung), attachment of earnings order (pemotongan gaji otomatis), dan garnishee order (pemotongan rekening pihak ketiga). Semua dilakukan dengan biaya yang terukur dan melalui sistem daring yang mudah diakses publik.

Dua contoh tersebut membuktikan bahwa efektivitas peradilan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada desain prosedur yang berpihak pada efisiensi dan kemudahan. Indonesia dapat belajar dari kedua negara ini untuk membangun mekanisme eksekusi yang relevan dengan konteks sosial dan infrastruktur hukum kita sendiri.

Mendesain Ulang Eksekusi Gugatan Sederhana

Mahkamah Agung memiliki kewenangan konstitusional untuk menutup kekosongan hukum dan menyusun peraturan teknis yudisial. Oleh karena itu, pembentukan PERMA baru tentang pelaksanaan eksekusi gugatan sederhana adalah langkah yang sangat strategis. Tujuannya tidak lain adalah memastikan keadilan prosedural dan keadilan substantif berjalan beriringan.

Beberapa langkah kebijakan yang direkomendasikan dari hasil kajian Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan antara lain:

  • Menetapkan batas waktu maksimal dua bulan untuk penyelesaian eksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 
  • Proses aanmaning (teguran eksekusi) cukup dilakukan satu kali dan dalam waktu tiga hari. 
  • Penaksiran (appraisal) terhadap objek sengketa dapat dilakukan oleh tenaga ahli internal pengadilan yang memiliki sertifikasi. 
  • Pengumuman dan pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pengadilan. 
  • Penyitaan benda bergerak dapat dilakukan lintas wilayah tanpa perlu delegasi eksekusi. 
  • Diperlukan MoU antara Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan agar proses lelang eksekusi dapat dilaksanakan secara efisien dan seragam di seluruh Indonesia.

Dengan langkah-langkah ini, sistem gugatan sederhana akan kembali ke semangat awalnya: cepat, murah, dan pasti. Pengadilan dapat menjadi tempat yang bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memastikan hak-hak hukum masyarakat ditegakkan hingga tahap akhir.

Arah Baru Reformasi Peradilan

Menyusun aturan eksekusi yang sederhana bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal keberpihakan. Keberpihakan kepada masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, dan warga negara yang mencari keadilan tanpa memiliki kekuatan finansial besar. Inilah wajah keadilan sosial yang ingin diwujudkan Mahkamah Agung dalam reformasi hukum acara perdata.

PERMA baru tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana akan menjadi simbol nyata bahwa reformasi peradilan bukan berhenti pada retorika. Ia akan menjelma menjadi alat nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan terjangkau. Lebih dari itu, ia menjadi bentuk tanggung jawab institusional Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan memiliki daya guna dan daya laku.

Keadilan Tak Boleh Tertunda

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Ungkapan klasik ini kembali relevan ketika kita bicara tentang gugatan sederhana. Sebuah putusan yang tidak bisa dieksekusi pada waktunya, sejatinya tidak memberikan keadilan apa pun bagi pihak yang menang. Oleh karena itu, pembentukan aturan baru yang tegas, ringkas, dan aplikatif bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga kewajiban moral lembaga peradilan. Dengan adanya PERMA tentang penyelesaian eksekusi gugatan sederhana, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa keadilan yang telah dimenangkan benar-benar dapat diwujudkan. Inilah langkah nyata menuju peradilan modern yang bukan hanya adil, tetapi juga efektif, efisien, dan manusiawi.

Slamet Turhamun
Kontributor
Slamet Turhamun
Hakim Tinggi Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.