Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Penegakan Hukum Antara Kebijakan dan Keadilan: Perspektif Panitera Pengadilan Umum

Penegakan Hukum Antara Kebijakan dan Keadilan: Perspektif Panitera Pengadilan Umum

Tri IndroyonoBy Tri IndroyonoJanuary 5, 2026 · 10:50 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penegakan hukum merupakan inti dari penyelenggaraan negara hukum dan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam praktik peradilan, penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari kebijakan publik yang dirumuskan oleh negara dan dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum. Kebijakan peradilan diperlukan untuk menjamin keseragaman prosedur, efisiensi penyelenggaraan peradilan, serta akuntabilitas pelayanan hukum. Namun demikian, penegakan hukum juga dituntut untuk tetap menghadirkan keadilan substantif bagi para pencari keadilan. Dalam konteks peradilan umum, panitera pengadilan memiliki peran strategis dalam menjembatani kebijakan dan keadilan melalui pengelolaan administrasi perkara yang tertib, profesional, dan berintegritas. Artikel ini membahas penegakan hukum dari perspektif kepaniteraan pengadilan umum dengan pendekatan normatif dan kelembagaan, diperkuat pandangan tokoh penegakan hukum dan kebijakan publik dari dalam dan luar negeri, serta rujukan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penegakan Hukum dalam Kerangka Negara Hukum

Penegakan hukum dalam negara hukum tidak hanya dimaknai sebagai penerapan norma secara formal, tetapi sebagai proses mewujudkan nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain substansi hukum, aparatur penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Pandangan ini menempatkan aparatur peradilan sebagai unsur kunci dalam keberhasilan penegakan hukum.

Sejalan dengan itu, Lawrence M. Friedman memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup lembaga dan aparatur penegak hukum, termasuk pengadilan dan perangkat administrasinya. Dengan demikian, kualitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh bagaimana sistem peradilan, termasuk kepaniteraan, menjalankan fungsinya secara profesional dan konsisten.

Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hasil berupa putusan, tetapi juga pada proses yang dijalankan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan Publik dan Kebijakan Peradilan

Penegakan hukum selalu berkaitan dengan kebijakan publik. Harold D. Lasswell memandang kebijakan publik sebagai proses pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Sementara itu, Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai apa yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.

Dalam bidang peradilan, kebijakan publik tersebut diwujudkan dalam kebijakan peradilan yang mengatur tata cara beracara, administrasi perkara, serta standar pelayanan publik. Di Indonesia, kebijakan peradilan ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman penerapan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa kebijakan strategis Mahkamah Agung yang berkaitan langsung dengan peran kepaniteraan antara lain Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 (diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 untuk Perdata/Agama/TUN) dan PERMA Nomor 4 Tahun 2020 (diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 untuk Pidana). tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik Tujuannya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat dengan menghemat waktu dan biaya yang menegaskan pentingnya tertib administrasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam peradilan. PERMA 6 Tahun 2022 adalah landasan hukum untuk digitalisasi upaya hukum tingkat akhir (kasasi dan PK) di Indonesia, dalam hal ini berkaitan juga dengan  SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik, yang mengatur implementasi PERMA 7/2022 untuk jenis perkara tersebut, dan SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik (berlaku untuk pidana). Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan menempatkan panitera sebagai pejabat strategis dalam penyelenggaraan administrasi peradilan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Baca Juga  Kompetensi Relatif yang Disepakati Dapat Dikesampingkan Secara Eksepsional

Peran Panitera dalam Sistem Penegakan Hukum

Panitera pengadilan umum memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan. Secara normatif, panitera bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi perkara, dukungan terhadap pelaksanaan persidangan, serta pengelolaan dokumen peradilan. Fungsi tersebut menjadikan panitera sebagai penghubung antara proses yudisial dan sistem administrasi peradilan.

Menurut Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., peran panitera dalam sistem penegakan hukum sangat vital dan berfungsi sebagai garda terdepan dalam administrasi perkara untuk menjamin proses peradilan yang jujur dan adil. kesempatan pembinaan, Prof. Sunarto menekankan beberapa poin kunci mengenai peran panitera;

  • Administrasi Perkara yang Efisien: Panitera memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pengadilan, terutama di bidang administrasi perkara, untuk memastikan proses peradilan berjalan efisien, transparan, dan sesuai hukum.
  • Integritas dan Profesionalisme: Panitera, khususnya panitera pengganti, memiliki peran vital dalam menjamin setiap perkara ditangani dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa intervensi. Prof. Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau korupsi, yang disebutnya sebagai “virus” peradilan.
  • Peran Kemanusiaan di Era Digital: Meskipun teknologi seperti robot dapat mencatat persidangan secara presisi, panitera manusia memiliki keunggulan karena dibekali nurani dan rasa keadilan, yang krusial dalam membedakan benar dan salah, adil dan zalim.
  • Peningkatan Pelayanan Publik: Panitera didorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjauhi “pelayanan transaksional” dan menerapkan model pelayanan berkarakter yang ikhlas, tulus, dan berniat ibadah.
  • Dukungan Teknis dan Administratif: Panitera bertugas memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial, termasuk pencatatan jalannya persidangan, pengelolaan dokumen, pembuatan salinan putusan, dan penyimpanan arsip perkara.

Dalam perspektif penegakan hukum, administrasi perkara yang tertib dan akurat merupakan prasyarat bagi terwujudnya keadilan prosedural. John Rawls menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang adil dan transparan. Dalam peradilan, proses yang adil tersebut diwujudkan melalui administrasi perkara yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan ketertiban administrasi perkara. Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kinerja kepaniteraan sebagai pengelola utama administrasi perkara.

Penegakan Hukum antara Kepastian dan Keadilan

Relasi antara kebijakan dan keadilan dalam penegakan hukum bersifat dialektis. Kebijakan peradilan diperlukan untuk menciptakan kepastian dan efisiensi, namun keadilan menuntut agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Gustav Radbruch melalui teori tiga nilai hukum menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Ketua Mahkamah Agung (MA) dan narasi MA sendiri, penegakan hukum adalah tentang menyeimbangkan kepastian hukum (hukum tertulis) dan keadilan (nilai kemanusiaan & nurani), di mana keduanya adalah dua sisi mata uang yang harus bersatu; kepastian hukum tanpa keadilan kering, dan keadilan tanpa kepastian bisa subjektif, sehingga hakim harus menggabungkan keduanya, dengan mengedepankan keadilan yang hidup dalam masyarakat dan Pancasila sebagai pedoman utama agar putusan tidak hanya teks, tetapi juga memberikan keadilan nyata dan bermartabat bagi Masyarakat.

Dalam praktik kepaniteraan, keseimbangan tersebut tercermin dalam penerapan prosedur administrasi perkara. Panitera wajib menerapkan kebijakan secara konsisten, namun juga memastikan bahwa prosedur tersebut tidak menghambat akses masyarakat terhadap peradilan. Pemahaman terhadap tujuan kebijakan peradilan menjadi penting agar penerapannya tetap sejalan dengan nilai keadilan substansial agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung kemanusiaan dan pilar ketertiban sosial.

Baca Juga  Apa dan Bagaimana Penerapan Hukuman Kebiri?

Integritas Aparatur dan Kepercayaan Publik

Integritas aparatur peradilan merupakan prasyarat utama penegakan hukum yang efektif. Tanpa integritas, kebijakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi. Jeremy Bentham menekankan bahwa hukum harus memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kemanfaatan tersebut hanya dapat dicapai apabila hukum ditegakkan oleh aparatur yang berintegritas.

Dalam konteks peradilan Indonesia, penguatan integritas aparatur, termasuk panitera, ditegaskan dalam berbagai kebijakan Mahkamah Agung, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan melekat untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur peradilan.

Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H, menekankan sistem penegakan hukum harus mengedepankan integritas, pelayanan transparan tanpa korupsi (zero tolerance), dan hakim aktif menggali kebenaran materiil demi keadilan, dengan fokus pada 3N (nalar, naluri, nurani) serta peran pemimpin sebagai role model yang melayani dan mendorong penggunaan teknologi untuk akses keadilan yang lebih cepat dan sederhana, seperti e-Court.

Kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan, tetapi juga oleh pengalaman masyarakat dalam menjalani proses peradilan. Administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut.

Penutup

Penegakan hukum dalam peradilan umum merupakan proses sistemik yang melibatkan kebijakan publik, aparatur penegak hukum, dan tata kelola administrasi peradilan. Dari perspektif panitera pengadilan umum, penegakan hukum tidak hanya diwujudkan melalui putusan hakim, tetapi juga melalui administrasi perkara yang tertib, profesional, dan berintegritas.

Dengan berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung dan nilai-nilai keadilan yang dikemukakan para pakar hukum dan kebijakan publik, panitera berperan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Penguatan profesionalisme dan integritas kepaniteraan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat.

Referensi

  1. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  2. Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
  3. Lasswell, Harold D. The Policy Orientation. Stanford University Press.
  4. Dye, Thomas R. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice Hall.
  5. Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press.
  6. Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Oxford University Press.
  7. Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation.
  8. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  9. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
  10. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
  11. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung.
  12. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 (diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 untuk Pidana). tentang Administrasi Perkara dan Persidangan.
  13. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  14. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
  15. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Secara Elektronik.
  16. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 Petunjuk Teknis Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.
Tri Indroyono
Kontributor
Tri Indroyono
Panitera Pengadilan Negeri Garut

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum kebijakan panitera pengadilan umum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.