Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

November 6, 2026

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menemukan Keadilan: Dari Ne Bis In Idem Ke Double Jeopardy

Menemukan Keadilan: Dari Ne Bis In Idem Ke Double Jeopardy

Syamsul AriefBy Syamsul AriefSeptember 22, 2026 · 22:25 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini semacam sekuel dari tulisan saya sebelumnya, “Finalitas Putusan Bebas” di dandapala.com. Seperti film, rupanya ada bagian cerita yang tidak cukup dijelaskan dalam satu episode. Tulisan pertama berhenti pada pertanyaan kapan putusan bebas harus menjadi final. Tulisan ini hendak berjalan sedikit ke belakang: mencari gagasan yang bersembunyi di balik finalitas itu.

Hukum sering memperlihatkan dirinya melalui pasal, padahal pasal hanyalah permukaan. Di bawah pasal ada doktrin. Di bawah doktrin ada asas. Dan jauh di bawah asas terdapat filsafat: pandangan tentang manusia, kekuasaan, kebebasan, ketertiban, dan keadilan.

Hakim yang mengetahui pasal mungkin tahu apa yang harus dilakukan. Hakim yang memahami asas mengetahui ke mana hukum hendak berjalan. Tetapi hakim yang memahami filsafat mengetahui mengapa jalan itu dipilih.

Di sanalah saya bertemu kembali dengan dua istilah tua yang sering dianggap bersaudara: ne bis in idem dan double jeopardy.

Ne bis in idem, berasal dari bahasa Latin: ne, jangan; bis, dua kali; idem, hal yang sama. Jangan dua kali terhadap perkara yang sama. Kata yang menentukan sebenarnya bukan bis, melainkan idem: kesamaan.

Asas ini tumbuh bersama kebutuhan hukum Romawi dan tradisi kontinental untuk memberi akhir kepada sengketa. Dari rahim yang sama berkembang res judicata: apa yang telah diputus pada suatu saat harus dianggap selesai.

Menariknya, finalitas tidak lahir karena manusia percaya hakim selalu benar. Justru karena manusia tahu hakim dapat salah. Jika setiap kemungkinan kesalahan menjadi alasan untuk membuka kembali perkara, hukum akan kehilangan kemampuan untuk mengakhiri apa pun. Maka kepastian hukum sesungguhnya merupakan pengakuan yang agak rendah hati terhadap keterbatasan manusia.

Double jeopardy lahir dari kecemasan yang berbeda. Kata jeopardy berkembang melalui Anglo-French dan memperoleh makna “bahaya atau risiko”.  Karena itu pusat gravitasinya bukan idem, melainkan jeopardy: bukan terutama perkara yang sama, melainkan manusia yang kembali ditempatkan dalam ancaman penghukuman.

Perbedaannya tipis dalam bahasa, tetapi jauh dalam filsafat.

Ne bis in idem bertanya: apakah perkara sudah selesai? Double jeopardy bertanya: mengapa negara harus diperbolehkan mempertaruhkan kebebasan seseorang sekali lagi?

Yang pertama mencurigai perkara yang tidak berkesudahan. Yang kedua mencurigai kekuasaan yang tidak mengetahui kapan harus berhenti.

Di sini Hobbes dan Locke seperti berdiri pada dua ujung meja peradilan. Hobbes mengingatkan bahwa masyarakat memerlukan negara yang cukup kuat untuk melindunginya. Locke mengingatkan bahwa kekuasaan menjadi sah justru karena mempunyai batas. Yang satu takut pada negara yang terlalu lemah; yang lain pada negara yang terlalu kuat.

Hukum acara pidana hidup dari ketegangan itu.

Tradisi civil law cenderung memberi ruang lebih besar kepada gagasan bahwa proses baru benar-benar berakhir ketika putusan memperoleh finalitas. Karena itu di Prancis, misalnya, penuntut umum masih dapat mengajukan banding terhadap pembebasan dalam kondisi yang ditentukan hukum. Tidak terdapat kontradiksi dengan ne bis in idem: banding dipandang sebagai kelanjutan perkara yang sama, bukan penuntutan kedua.

Baca Juga  Penguatan Perlindungan Hak dalam KUHAP Baru: Refleksi atas Materi Hak Tersangka, Terdakwa, Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Lanjut Usia

Double jeopardy melihatnya dari sisi lain. Proses pidana sendiri sudah merupakan risiko. Orang kehilangan ketenangan, biaya, waktu, reputasi, kadang pekerjaan dan kebebasan. Karena itu setelah negara memperoleh kesempatan yang sah untuk membuktikan tuduhannya, muncul pertanyaan: berapa kali kesempatan itu pantas diberikan?

Australia memberi pengalaman menarik. Tradisi common law-nya melindungi double jeopardy, tetapi pengalaman perkara seperti R v Carroll (2002) memunculkan perdebatan mengenai pembebasan yang berhadapan dengan bukti baru. Sejumlah yurisdiksi Australia akhirnya membuka pengecualian yang sangat terbatas untuk kejahatan serius dan bukti baru yang memenuhi standar ketat.

Itulah sifat hukum yang hidup. Ia tidak selalu setia kepada silsilahnya.

Negara-negara dengan warisan civil law dapat menyerap perlindungan yang dekat dengan double jeopardy. Sistem common law dapat pula menciptakan pengecualian terhadapnya. Jepang bahkan mencantumkan perlindungan terhadap double jeopardy dalam Pasal 39 Konstitusinya meskipun perkembangan hukum modernnya menerima pengaruh kuat tradisi kontinental.

Rupanya gagasan hukum lebih suka bepergian daripada menjaga kemurnian silsilah. Karena itu saya tidak terlalu tertarik mempertengkarkan apakah ne bis in idem milik civil law sedangkan double jeopardy milik common law. Pertanyaan itu berguna untuk saya sewaktu masih mahasiswa tahun pertama, tetapi tidak cukup untuk menemukan keadilan.

Pertanyaan yang lebih sulit adalah: ketidakadilan macam apa yang lebih kita takuti?

Jika kita terlalu cepat menghentikan perkara, orang yang sesungguhnya bersalah mungkin memperoleh keuntungan dari kekeliruan hakim. Jika kita terlalu mudah membuka kembali pembebasan, negara dapat mencoba terus sampai menemukan putusan yang dikehendakinya.

Keduanya adalah risiko. Dan hukum tidak pernah memilih antara risiko dan tanpa risiko. Hukum memilih siapa yang harus menanggung risiko.

Di sinilah pengalaman Indonesia terasa sedikit satiris.

Prita Mulyasari pernah dibebaskan, lalu melalui kasasi dinyatakan bersalah, kemudian melalui peninjauan kembali kembali dibebaskan.  Baiq Nuril mengalami ironi yang bahkan lebih telanjang. Ia dibebaskan Pengadilan Negeri Mataram, tetapi kasasi penuntut umum membalik pembebasan itu menjadi pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Tapi kemudian amnesti presiden membebaskannya.

Bebas, bersalah, lalu bebas kembali. Atau bebas, lalu bersalah.

Hukum tentu mempunyai penjelasan prosedural untuk semuanya. Filsafat justru curiga ketika sesuatu terlalu mudah dijelaskan secara prosedural.

Sebab manusia yang menjalani proses itu tidak hidup dalam catatan kaki buku hukum. Ia hidup dalam waktu. Dan waktu yang dihabiskan seseorang dalam kecemasan tidak dapat dikembalikan oleh putusan berikutnya.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Barangkali pengalaman semacam itulah yang membuat kita sekarang lebih berani mendekati filsafat double jeopardy. KUHAP baru kembali menutup kasasi terhadap putusan bebas, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak tersedia banding maupun kasasi.

Saya tidak hendak mengatakan Prita dan Baiq merupakan sebab langsung lahirnya pilihan tersebut. Itu memerlukan bukti sejarah pembentukan undang-undang yang berbeda. Tetapi keduanya adalah satire yang sulit dilupakan ketika kita membicarakan risiko seseorang setelah mendengar hakim mengucapkan kata “bebas”.

Maka mungkin kita sedang mencoba bergeser: dari finalitas yang menunggu inkracht menuju finalitas yang lebih dini melindungi individu; dari tekanan pada idem menuju perhatian pada jeopardy.

Apakah jalan ini menjanjikan kita menemukan keadilan? Saya tidak tahu.Dan filsafat seharusnya tidak malu mengatakan tidak tahu.

Sebab ne bis in idem mempunyai kebijaksanaannya sendiri. Ia mengingatkan bahwa kebenaran memerlukan kesempatan untuk dikoreksi sebelum menjadi final. Double jeopardy pun membawa kebijaksanaan lain: negara tidak boleh menjadikan daya tahannya yang hampir tak terbatas sebagai senjata melawan daya tahan manusia yang terbatas.

Keduanya bertemu pada satu titik: kekuasaan menghukum harus mempunyai akhir. Mereka hanya berbeda mengenai di mana akhir itu harus diletakkan.

Di situlah hakim seharusnya membaca hukum acara. Bukan sebagai kumpulan tenggat, formulir, dan jenjang upaya hukum, melainkan sebagai filsafat kekuasaan yang telah dipadatkan menjadi prosedur.

Pasal adalah kalimat. Asas adalah arah. Filsafat adalah alasan mengapa kita memilih arah.

Dan setiap kali sebuah perkara konkret membuat pasal terasa samar, hakim perlu turun kembali ke lapisan terdalam itu: manusia macam apa yang hendak dilindungi hukum, kekuasaan macam apa yang hendak dibatasi, dan ketidakadilan macam apa yang paling ingin kita cegah.

Hari ini kita tampaknya sedang menitipkan sebagian jawabannya kepada double jeopardy.

Prita dan Baiq telah memperlihatkan satire masa lalunya. KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mencoba menulis bab berikutnya. Apakah dengan itu kita semakin dekat kepada keadilan, atau suatu hari justru menemukan paradoks baru?

Sejarah yang akan menjawabnya.

Megamendung, 22 September 2026

Syamsul Arief

SYAMSUL ARIEF adalah Hakim Agung Kamar Pidana. Ia adalah hakim karir yang menjalani 20 tahun menjadi hakim tingkat pertama dan ditambah 4 tahun menjalani pekerjaan non judisial sebagai Kapusdiklat Teknis Peradilan dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil MA.

Dia adalah peminat Filsafat dan mengasuh kelas Pelatihan Filsafat Keadilan bagi Hakim di BSDK MA.

Dia pelari trail, pendaki gunung, petani kopi dan durian, senang menyelam, bersepeda, pecinta sastra, musik, film dan teater serta penggemar hutan, sungai, gunung dan laut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Baiq Nuril Double Jeopardy Hukum Acara Pidana KUHAP Baru Ne Bis In Idem Prita Mulyasari putusan bebas SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Merawat Etika Hakim di Ruang Sidang Anak

November 5, 2026

Penggunaan Artificial Intelligence dalam Peradilan: Pelajaran dari Pedoman Internasional bagi Mahkamah Agung Indonesia

November 5, 2026

KUHAP Baru dan UU SPPA Berjalan Seiring Lindungi Anak Berhadapan dengan Hukum

November 5, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026
Don't Miss

Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI

By JohanesNovember 6, 20260

Jakarta, 6 November 2026 – Sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Gedung Sekretariat Mahkamah Agung…

Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda

November 6, 2026

Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”

November 6, 2026

Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini

November 6, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Silaturahmi dan Menjaga Kebugaran: Kemeriahan Senam Pagi Bersama di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI
  • Dilmil IV-16 Balikpapan Jalin Sinergi dengan SMKN 1 Balikpapan, Buka Peluang PKL dan Edukasi Hukum Bagi Generasi Muda
  • Hakim Anak Dibekali Pemahaman Hak Anak, Pekerja Sosial Kemensos: “Orang Tua Jangan Hanya Sibuk Cari Uang”
  • Notoir Feiten dan Relevansinya Dalam Personalisasi Pengetahuan Era Kini
  • Ini Empat Lembaga Penting bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Recent Comments

  1. Aman on Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti
  2. Dr. Sakwanah on Ketua MS Aceh Apresiasi Pelatihan BSDK, Harapkan Diklat Khusus Hukum Acara Jinayat
  3. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  4. Abdul Mustopa on MOVE!
  5. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Dismas Lukito Ornasto
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.