Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah memasuki berbagai bidang kehidupan dan tidak terkecuali dunia hukum serta peradilan. Kesadaran terhadap perubahan tersebut menjadi salah satu alasan penting Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Pelatihan “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan” bagi hakim empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia Gelombang 1 secara daring. Setelah melalui rangkaian pembelajaran, pelatihan secara resmi ditutup pada Jumat, 25 September 2026, pukul 15.30 WIB, oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Kegiatan penutupan dihadiri Kapusmenpim sekaligus menjabat sebagai Plt. Kapus Diklat Teknis Bpk. Darmoko Yuti Witanto, S.H., para hakim tinggi, hakim yustisial, para pejabat BSDK, serta diikuti 520 peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut bukan sekadar penanda berakhirnya proses pembelajaran, tetapi menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa perubahan teknologi menuntut perubahan cara berpikir aparatur peradilan.

Dalam sambutannya, YM Dr. H. Syamsul Arief menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan mengenai AI tidak dilakukan secara serta-merta. Sebelum menentukan tema, BSDK terlebih dahulu melakukan riset untuk melihat kebutuhan dan perkembangan yang sedang dihadapi dunia peradilan. Menentukan judul pelatihan tentang AI bukan perkara sederhana, karena cakupannya sangat luas dan terus berkembang. AI tidak lagi berhenti sebagai teknologi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi mulai memasuki ruang hukum, termasuk kemungkinan penggunaannya dalam proses persidangan. Kondisi tersebut perlu dicermati secara serius karena hakim pada akhirnya akan berhadapan dengan informasi, dokumen, alat bantu, bahkan produk teknologi yang dihasilkan atau dipengaruhi oleh AI. Oleh karena itu, menurut beliau, pemahaman terhadap AI harus dibangun sejak dini agar peradilan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memahami batas, risiko, etika, serta konsekuensi hukumnya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan tuntutan kepada BSDK untuk terus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang bermutu dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan. Perubahan teknologi berlangsung sangat cepat, sementara hukum dan institusi peradilan harus mampu mengimbanginya dengan kesiapan sumber daya manusia. Pelatihan ini karena itu dilaksanakan dengan segera dan cakupan pesertanya diperluas hingga menjangkau hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Gelombang pertama ini bukan menjadi akhir, karena program akan dilanjutkan sampai Gelombang 3. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penguasaan AI dipandang bukan sebagai pengetahuan tambahan semata, melainkan bagian dari kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur peradilan. Hakim harus memahami teknologi agar mampu melihat persoalan hukum yang muncul secara lebih utuh, kritis, dan proporsional.

YM Dr. H. Syamsul Arief juga menekankan pentingnya kualitas narasumber dalam proses pembelajaran. Pelatihan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dari berbagai unsur, baik akademisi maupun praktisi, sehingga peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga dapat melihat perkembangan AI dari berbagai perspektif. Pendekatan demikian menjadi penting karena persoalan AI tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu sudut pandang. Di dalamnya terdapat persoalan hukum, teknologi, etika, keamanan informasi, pembuktian, perlindungan data, hingga pertanggungjawaban. Hakim perlu memiliki kemampuan untuk menghubungkan berbagai aspek tersebut ketika suatu saat berhadapan dengan perkara yang melibatkan teknologi AI. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan tidak berhenti pada pemahaman mengenai apa itu AI, tetapi diarahkan pada bagaimana teknologi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tugas dan fungsi peradilan.
Lebih jauh, perkembangan AI juga membawa pertanyaan strategis bagi Mahkamah Agung RI ke depan. Setelah aparatur peradilan memahami potensi dan tantangan AI, muncul kebutuhan untuk memikirkan bagaimana Mahkamah Agung dapat memiliki data center atau aplikasi AI yang dikembangkan untuk mendukung pekerjaan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Gagasan tersebut tentu membutuhkan persiapan yang matang, termasuk pendataan kebutuhan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja. Data yang tersedia harus disusun berdasarkan format dan kebutuhan yang jelas sehingga pada saat teknologi dikembangkan, sistem yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan peradilan. Dengan kata lain, transformasi digital tidak boleh dimulai dari teknologinya semata, tetapi harus dimulai dari kebutuhan organisasi, ketersediaan data, tata kelola, keamanan, serta tujuan penggunaannya. Teknologi harus ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat pekerjaan peradilan, bukan sebaliknya.
Di hadapan 520 peserta, pesan yang tidak kalah penting adalah bahwa ilmu yang diperoleh selama pelatihan tidak boleh berhenti pada ruang pembelajaran virtual. Pengetahuan tersebut diharapkan dibawa kembali ke masing-masing satuan kerja untuk diperdalam, didiskusikan, dan diketahui oleh seluruh anggota organisasi. Dengan cara demikian, manfaat pelatihan tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi dapat berkembang menjadi pengetahuan bersama di lingkungan kerja masing-masing. Apa yang diperoleh dalam pelatihan harus diterjemahkan menjadi kesadaran baru dalam menghadapi perkembangan teknologi. Sebab, AI berkembang bukan dalam hitungan tahun, melainkan dalam perubahan yang sangat cepat. Karena itu, aparatur peradilan tidak boleh berhenti belajar setelah pelatihan selesai. Justru setelah pelatihan berakhir, proses belajar harus terus berjalan melalui diskusi, membaca, mencoba, dan memahami perkembangan teknologi secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, penutupan pelatihan ini bukanlah garis akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Pesan yang tersisa adalah pentingnya selalu belajar dan terus belajar, karena AI akan terus berkembang dan selalu hadir di sekitar kehidupan manusia, termasuk dalam ruang kerja peradilan. Hakim dan aparatur peradilan perlu memahami teknologi tanpa kehilangan pijakan hukum, memanfaatkan AI tanpa mengabaikan etika, serta menerima inovasi tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menjalankan tugas. Perubahan tidak dapat dihentikan, tetapi cara menghadapinya dapat dipersiapkan. Melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, Mahkamah Agung RI berupaya memastikan bahwa sumber daya manusianya tidak sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi memiliki kesiapan untuk menghadapinya secara kritis dan bertanggung jawab. Sebab ketika AI semakin dekat dengan ruang persidangan, yang paling penting bukan hanya seberapa canggih teknologinya, melainkan seberapa siap manusia yang menggunakannya menjaga hukum, keadilan, dan martabat peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


